Jakarta, Panggung Modus Operandi – Berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pada Pasal 57 tertulis : (1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa, (2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan, (3) PPK dan penyedia menandatangani berita acara serah terima.
Namun pada penerapannya, pekerjaan Taman Pejatian tahun 2021 yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu Kelurahan Pejaten Barat Kota Administrasi Jakarta Selatan belum selesai 100% (seratus persen) namun pekerjaan tersebut bisa diserahterimakan.
Menurut narasumber berinisial MB yang menyampaikan, “hasil akhir dari pekerjaan Pembangunan RTH Taman Jalan Raya Pasar Minggu Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan TA. 2021 diduga terjadi manipulasi berita acara serah terima (BAST/PHO).
Hasil akhir dari pekerjaan Pembangunan RTH Taman Jalan Raya Pasar Minggu Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan TA. 2021 diduga belum selesai 100% sesuai dengan apa yang tertuang didalam kontrak, namun pekerjaan tersebut tetap diserahterimakan dari pelaksana ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta”, tandasnya.
Pekerjaan Pembangunan RTH Taman Jalan Raya Pasar Minggu Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan TA. 2021 dikerjakan oleh PT. Karunia Jaya Abadipratama dengan kontrak senilai Rp. 2.100.880.930 (dua milyar seratus juta delapan ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah).
Jasa konsultan pengawas dari pihak ketiga pekerjaan tersebut adalah PT. Triprima Karya Konsultan dengan kontrak senilai Rp. 75.102.500 (tujuh puluh lima juta seratus dua ribu lima ratus rupiah).
Pengecekan dilapangan pada tanggal 23 September 2021, pelaksanaan pekerjaan sudah tidak ada lagi dan taman sudah dijaga oleh sekuriti dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi Jakarta.
Informasi yang didapatkan dilapangan bahwa pekerjaan sudah diserahterimakan dari pelaksana ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. Dilapangan masih banyak lokasi yang belum ditanami rumput gajah dan pohon yang ditanam hanya beberapa batang saja.
Terkait pekerjaan Pembangunan RTH Taman Jalan Raya Pasar Minggu Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan TA. 2021 dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 068/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/X/2021 pada tanggal 11 Oktober 2021.
Suzi Masitawati selaku Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta menjawab konfirmasi dengan surat nomor 2710/-1.795.22 tertanggal 25 Oktober 2021 dan menyampaikan, “bahwa pelaksanaan pekerjaan Pembangunan RTH Taman Jalan Raya Pasar Minggu Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan telah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan mekanisme yang berlaku, baik dari sisi teknis lapangan maupun pengelolaan administrasi dan keuangan yang berlaku”.
Narasumber berinisial MB menyampaikan lagi, “ada penambahan pekerjaan dilapangan setelah serah terima hasil akhir pekerjaan. Pekerjaan yang bertambah dilapangan meliputi pemasangan portal pada pintu masuk dan penanaman rumput gajah yang belum terpasang pada saat serah terima hasil pekerjaan”, tandasnya.
Pengecekan dilokasi pada tanggal 5 Nopember 2021, portal pintu masuk benar ada terpasang dan rumput gajah sudah terpasang semuanya.
Pantauan dilapangan pertanggal 23 September 2021 dibandingkan dengan pantauan dilapangan pertanggal 5 Nopember 2021. Pada tanggal 23 September 2021 portal pintu masuk belum ada terpasang namun pada tanggal 5 Nopember 2021 portal pintu masuk sudah ada terpasang.
Rumput gajah yang belum terpasang pada pantauan dilapangan pertanggal 23 September 2021 sudah ada terpasang pada pantauan pertanggal 5 Nopember 2021.
Berdasarkan hasil pantauan dilapangan pertanggal 23 September 2021 dan pantauan dilapangan pertanggal 5 Nopember 2021, diduga ada penambahan volume pekerjaan setelah serah terima hasil akhir pekerjaan.
Terkait hasil akhir pekerjaan Pembangunan RTH Taman Jalan Raya Pasar Minggu Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan TA. 2021 dikonfirmasi lagi kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 073/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XI/2021 pada tanggal 10 Nopember 2021.
Surat konfirmasi didisposisi ke Bidang Taman. Terkait surat konfirmasi tersebut ditanyakan kepada Kepala Bidang Taman melalui pesan whatsapp, Fajar selaku Kepala Bidang Taman tidak berkenan menanggapi.
Informasi dari salah satu staf di Bidang Pertamanan yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini mengatakan, “itu masih dalam masa pemeliharaan”, tandasnya.
Ketika ditanyakan apakah dalam masa pemeliharaan boleh menambah fisik pekerjaan yang belum terpasang pada saat serah terima pekerjaan? Staf Bidang Taman tersebut tidak berkenan menjawab. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban dari Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. (Polman/Tim)