Jakarta, Panggung Modus Operandi – Dalam rangka percepatan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2024 dan sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2023 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024.
Namun pengawasan terhadap penerapan Insekda DKI Nomor 92 Tahun 2023 oleh satuan kerja dan unit kerja perangkat daerah dipertanyakan karena masih banyak satuan kerja dan unit kerja perangkat daerah yang tidak mencantumkan informasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan lengkap pada portal LPSE dan tidak memprioritaskan paket pengadaan barang/jasa dengan penyedia kualifikasi usaha kecil atau koperasi.
Menurut informasi dari salah seorang narasumber pemantau APBD Provinsi DKI Jakarta berinisial TP yang menyampaikan, “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Insekda DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2023 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024.
Pada diktum KESATU Insekda Nomor 92 Tahun 2023 tersebut menginstruksikan : menyusun perencanaan pengadaan sesuai kebutuhan perangkat daerah masing-masing untuk tahun anggaran 2024 sebelum berakhirnya tahun anggaran 2023 secara transparan, cermat dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP) barang/jasa tahun anggaran 2024 melalui penyedia/swakelola secara terbuka kepada masyarakat setelah rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah disetujui bersama oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta paling lambat 31 Maret 2024 melalui aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) dengan alamat https://sirup.lkpp.go.id.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Melaksanakan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2024 secara elektronik melalui penyedia/swakelola dengan menggunakan sistem informasi yang terdiri atas sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dan sistem pendukung melalui portal pengadaan nasional layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) yang dapat diakses pada tautan https://lpse.jakarta.go.id, katalog elektronik dan toko daring.
Namun yang menjadi pertanyaan, apakah para kepala SKPD dan kepala UKPD serta pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pejabat pengadaan di wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib taat dan patuh terhadap Insekda Nomor 92 Tahun 2023 tersebut?
Karena pada tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga ada menerbitkan Insekda DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2022 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2023, namun masih ada pelaksanaan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2023 yang tidak bisa diakses oleh publik pada portal LPSE DKI Jakarta serta masih ada PPK dan pejabat pengadaan yang membuat surat pesanan pengadaan barang/jasa dengan metode e-purchasing terhadap paket yang nilai pagu anggarannya sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil, sedangkan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Saat ini banyak satuan kerja dan unit kerja perangkat daerah yang tidak menginput siapa nama penyedia paket pengadaan barang/jasa pemerintah pada portal LPSE dan tidak memprioritaskan paket pengadaan barang/jasa dengan penyedia kualifikasi usaha kecil atau koperasi.
Yang menjadi pertanyaan lagi, sejauhmana dan langkah apa yang dijalankan oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta agar tercipta kepatuhan dari para kepala SKPD dan kepala UKPD serta PPK terhadap Insekda Nomor 92 Tahun 2023?
Apakah Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan Inspektorat Pembantu Wilayah pada lima kota administrasi selaku aparat pengawas internal pemerintah akan berkenan melakukan pemeriksaan serta merekomendasikan sanksi yang tegas kepada kepala SKPD dan kepala UKPD serta PPK apabila ada pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2024 yang tidak bisa diakses oleh publik pada portal LPSE DKI Jakarta? Ketegasan dari Inspektur DKI sangat dinantikan”, tandasnya.
Terkait informasi yang disampaikan oleh narasumber berinisial TP dikonfirmasi kepada Inspektur Provinsi DKI Jakarta melalui pesan whatsapp. Sampai berita ini dipublikasikan Syaefulloh Hidayat belum berkenan memberikan tanggapan. (Polman/Tim