Diperpanjang 50 Hari alasan PPK untuk pembinaan

Surabaya Panggung Modus Operandi – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Jalan Dan Jembatan Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur. Tahun Anggaran 2019 menganggarkan dana untuk proyek pelebaran jembatan di dua titik lokasi pekerjaan. Adapun titik lokasi pekerjaan, yaitu Pelebaran Jembatan Cendoro IX di Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur. Pagu sebesar Rp 1.020.000.000,00, pemenang lelang CV. Pandega Wreksa, dengan nilai kontrak sebesar Rp 876.220.833,00. Adanya proyek tersebut bertujuan memperlebar kedua sisi jembatan di ruas Jalan Provinsi. Hasil Investigasi Jurnalis Panggungmodusoperandi tanggal 23 November 2019, di lokasi pekerjaan tampak masih banyak item pekerjaan belum terlaksana.

Sementara lokasi lain, pelebaran Jembatan Jombok II, lokasi di Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur. Sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Pagu sebesar Rp 1.580.000.000,00, pemenang lelang CV. Pandega Wreksa, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.344.977.989,07. Dimana proyek tersebut sesuai perjanjian kontrak awal selesai bulan Juni 2019, dengan alasan tertentu proyek tersebut terjadi perubahan CCO dengan batas akhir masa pelaksanaan tanggal 31 Desember 2019.

Atas keterlambatan penyelesaian pada paket Pelebaran Jembatan Jombok II dan paket Pelebaran Jembatan Cendoro IX yang tidak selesai di Tahun Anggaran 2019. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Jalan dan Jembatan Mojokerto, pada Selasa, tanggal 7 Januari 2020 dilakukan rapat terbuka dimulai pukul 09.00 WIB. Namun rapat tersebut molor dikarenakan menunggu dari pihak Kontraktor/penyedia jasa CV. Pandega Wreksa. Hingga pukul 09.43 WIB rapat baru dibuka oleh Ir. Besar Nilamadi Hananto, M.MT. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Jalan dan Jembatan Mojokerto, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur.

Namun pihak Penyedia Jasa CV. Pandega Wreksa tidak kunjung hadir. Adapun beberapa pihak yang hadir dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor UPT Pelaksanaan Jalan dan Jembatan Mojokerto Jalan Raya Trowulan Km 61+500, Trowulan, Mojokerto, antara lain dari Media, Lembaga, Konsultan Supervisi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan Mojokerto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tim PHO, Pelaksana Teknis (Peltek), serta beberapa dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur. Mengingat proyek Pelebaran Jembatan Cendoro IX dan proyek Pelebaran Jembatan Jombok II, pemenang tender pada kedua paket tersebut CV. Pandega Wreksa, tidak hadir untuk memberikan penjelasan hingga rapat di tutup oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Jalan dan Jembatan Mojokerto, tanpa ada keterangan dari Penyedia Jasa CV. Pandega Wreksa terkait apa penyebab keterlambatan.

Menurut penjelasan Ir. Besar Nilamadi dalam rapat terbuka menjelaskan,”progres pisik pada paket Pelebaran Jembatan Jombok II per tanggal 31 Desember 2019, yang sudah terealisasi 60,2%. Sementara pada paket Pelebaran Jembatan Cendoro IX per tanggal 31 Desember 2019, progres pisik yang sudah terealisasi 90%”. “Untuk paket Pelebaran Jembatan Jombok II dengan sisa progres pisik 39,8%, CV. Pandega Wreksa mampu menyelesaikan sisa pekerjaan dengan kurun waktu 2 (dua) minggu” tuturnya. Namun Kepala Unit pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan Mojokerto memberikan perpanjangan waktu 50 hari kalender melewati Tahun Anggaran 2019. Pemberian perpanjangan waktu dengan tujuan untuk membina Kontraktor/Penyedia Jasa. Dalam masa perpanjangan diterapkan denda 1/‰ (satu permil) dari nilai kontrak, hingga pekerjaan dianggap selesai atau Berita Acara Serah Terima (BAST) dilaksanakan. Jika dalam perpanjangan waktu 50 hari kalender proyek tersebut tidak juga terselesaikan. Kontraktor/Penyedia Jasa CV. Pandega Wreksa dijatuhkan sanksi Black List (daftar hitam) selama kurun waktu 2 (dua) Tahun.

Mengamati progres pisik pelebaran Jembatan Jombok II dengan sisa pekerjaan 39,8%, yang melampaui Tahun Anggaran. Sudah sepatutnya PPK dalam pertimbangannya setelah perpanjang 14 (empat belas) Hari kalender tidak selesai, tidak perlu lagi memperpanjang hingga 50 (lima puluh) Hari. Namun langsung diputus kontrak dan Back List kepada Penyedia Jasa. Redaksi/Rahmat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here