Jawa Barat, Panggung Modus Operandi – Dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah, para pelaku pengadaan barang/jasa pada satuan kerja di kementerian/lembaga/pemerintah daerah berpedoman dan taat terhadap apa yang telah ditentukan didalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta aturan turunannya.
Namun pada pelaksanaannya, mekanisme atau prosedur pemilihan penyedia pada pengadaan barang/jasa di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2023 diduga tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 maupun aturan turunannya.
Berawal dari informasi narasumber berinisial AS yang menyampaikan, “mekanisme atau prosedur pengadaan barang/jasa paket Belanja Internet TMC dari Sub Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota tahun anggaran 2023 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan dan diduga terjadi pemborosan keuangan daerah karena yang menjadi penyedia pada paket tersebut adalah penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil sedangkan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil masih ada dengan harga yang lebih baik.
Penyedia paket tersebut adalah PT. Mora Telematika Indonesia dengan nilai kontrak sebesar Rp. 429.600.000. Kualifikasi usaha dari penyedia PT. Mora Telematika Indonesia adalah non kecil.
Sedangkan produk sejenis yang tercantum pada etalase katalog elektronik masih ada dari penyedia PT. Global Infra Internet dengan kualifikasi usaha kecil dengan harga yang lebih baik dibandingkan dengan harga produk dari penyedia PT. Mora Telematika Indonesia.
Atas dasar apa dan berpedoman pada peraturan yang mana PPK memilih produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 jika produk dengan spesifikasi sejenis dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil masih ada?
Apakah semestinya PPK memilih produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil dengan harga yang terbaik jika nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000?
Ada apa dengan pemilihan penyedia paket Belanja Internet TMC dari Sub Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota Dishub Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2023”, tandasnya.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Belanja Internet TMC dari Sub Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2023 dengan metode pengadaan e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 430.800.000.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.bekasikab.go.id, ada paket Belanja Internet TMC dari Sub Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2023 dengan metode pengadaan e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 430.800.000, nilai pagu paket sebesar Rp. 429.600.000, HPS sebesar Rp. 429.600.000, tanggal pemilihan 25 Januari 2023, hasil pemilihan 24 Januari 2023, penyedia PT. Mora Telematika Indonesia dengan nilai kontrak sebesar Rp. 429.600.000, kontrak tanggal 27 Januari 2023.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Mora Telematika Indonesia adalah non kecil.
Data yang diberikan oleh narasumber dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.bekasikab.go.id dan portal https://sikap.lkpp.go.id, data yang disampaikan oleh narasumber benar ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan.
Terkait indikasi penyimpangan yang disampaikan oleh narasumber diupayakan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi melalui pesan whatsapp. Yana Suyatna menanggapi melalui pesan whatsapp dan menyampaikan, “sudah saya sampaikan ke Pak Kabid dan Kasie”.
Setelah beberapa hari kemudian Yana Suyatna menanggapi konfirmasi melalui pesan whatsapp dan menyampaikan :
(1)Dalam proses pengadaan jasa pelayanan internet e-catalog tidak dibatasi perusahaan kecil/non kecil kecuali lelang.
(2)Mekanisme dan prosedur pengadaan menggunakan e-catalog LKPP sudah benar dan transparan.
(3)Secara teknis, ini merupakan kegiatan berkelanjutan dengan sering bergantinya penyedia jasa akan selalu dibutuhkan integrasi dan infrastruktur baru maka akan terjadinya pemborosan.
Moratelindo juga melayani Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, sehingga saat diperlukan integrasi sistem akan lebih mudah.
Moratelindo memiliki backbone yang dibangun sendiri dari Jakarta ke Singapura 3 jalur berbeda (sebagai backup antisipasi gangguan).
Moratelindo memiliki jaringan kabel FO sendiri untuk digunakan oleh pengguna jasa. Moratelindo sanggup menjamin kembali normal gangguan maksimal 1 x 24 jam.
Moratelindo membantu menyiapkan infrastruktur di ujung core, integrasi dan konfigurasi. Moratelindo terbukti handal dan banyak digunakan pengguna jasa.
Jawaban dari Kadishub Kabupaten Bekasi belum sesuai dengan apa yang dikonfirmasi dan tanggapan konfirmasi tersebut terkesan membohongi dan menutupi apa sebenarnya yang terjadi pada pemilihan penyedia pengadaan jasa tersebut.
Tanggapan dari Kadishub Kabupaten Bekasi disampaikan kepada narasumber berinisial AS. Narasumber berinisial AS menyampaikan lagi, “Berpedoman pada Pasal 65 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis, Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil dan atau koperasi.
Sedangkan yang menjadi penyedia pada paket Belanja Internet TMC dari Sub Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2023 adalah PT. Mora Telematika Indonesia dengan kualifikasi usaha non kecil.
Sebagai pembanding ada produk sejenis yang tercantum pada etalase katalog elektronik dari penyedia PT. Global Infra Internet dengan kualifikasi usaha kecil dengan harga yang lebih baik dibandingkan dengan harga produk dari penyedia PT. Mora Telematika Indonesia.
Jika produk dengan spesifikasi sejenis dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada etalase katalog elektronik, kenapa PPK memilih penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil pada paket Belanja Internet TMC dari Sub Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi tahun 2023?
Apakah pemilihan penyedia paket Belanja Internet TMC dari Sub Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2023 yang memilih penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar) ada hubungannya dengan oknum pejabat tertentu di Diskominfosantik Kabupaten Bekasi sehingga Yana Suyatna menyampaikan dalam tanggapannya bahwa Moratelindo juga melayani Diskominfosantik Kabupaten Bekasi?
Berpedoman pada peraturan yang mana pengadaan jasa pelayanan internet e-catalog tidak dibatasi perusahaan kecil/non kecil kecuali lelang seperti yang disampaikan oleh Kadishub Kabupaten Bekasi?
Berpedoman pada peraturan yang mana paket Belanja Internet TMC dari Sub Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2023 yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 diperuntukkan bagi penyedia kualifikasi usaha non kecil sehingga Kadishub Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa mekanisme dan prosedur pengadaan paket tersebut menggunakan e-catalog LKPP sudah benar?
Apakah ada peraturan khusus pengadaan barang/jasa pada Dishub Kabupaten Bekasi sehingga Yana Suyatna menyampaikan bahwa pengadaan jasa pelayanan internet e-catalog tidak dibatasi perusahaan kecil/non kecil kecuali lelang serta mekanisme dan prosedur pengadaan menggunakan e-catalog LKPP pada paket tersebut sudah benar yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp 15.000.000.000 diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil?
Diharapkan Kadishub Kabupaten Bekasi Yana Suyatna jangan berupaya membohongi publik untuk menutupi apa sebenarnya yang terjadi pada pemilihan penyedia paket Belanja Internet TMC dari Sub Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2023. Yana Suyatna diharapkan menanggapi konfirmasi sesuai dengan apa yang ditanyakan”, tandasnya.
Terkait indikasi penyimpangan yang disampaikan oleh narasumber diupayakan konfirmasi lagi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi melalui pesan whatsapp. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim