Jakarta, Panggung Modus Operandie – Pedoman pengadaan barang/jasa (PBJ) dari Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 20 Jakarta layak dipertanyakan karena pengadaan barang/jasa paket Belanja Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor tahun anggaran 2024 diduga tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam peraturan perundang-undangan.
Menurut informasi dari narasumber berinisial BD yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Belanja Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dari SMKN 20 Jakarta tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah serta diduga terjadi pemborosan dan kebocoran keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta.
Pejabat pengadaan pada paket Belanja Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dari SMKN 20 Jakarta tahun anggaran 2024 terindikasi penyalahgunaan wewenang karena membuat surat pesanan terhadap produk jasa sewa mesin fotokopi dari penyedia PT. Garuda Mas Rentalindo yang kualifikasi usahanya non kecil yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah), sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain salah satunya produk dari penyedia CV. Cahaya Intan Lestari yang kualifikasi usahanya kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Pejabat pengadaan pada paket Belanja Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dari SMKN 20 Jakarta tahun anggaran 2024 terindikasi penyalahgunaan wewenang karena membuat surat pesanan terhadap produk jasa sewa mesin fotokopi dari penyedia PT. Garuda Mas Rentalindo dengan harga lebih tinggi sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain salah satunya produk dari penyedia CV. Cahaya Intan Lestari dengan harga lebih baik (lebih rendah) masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket Belanja Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dari SMKN 20 Jakarta tahun anggaran 2024 terindikasi penyalahgunaan wewenang karena diduga tidak berkenan melakukan reviu terhadap surat pesanan terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pejabat pengadaan.
PPK pada paket Belanja Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dari SMKN 20 Jakarta tahun anggaran 2024 terindikasi penyalahgunaan wewenang karena menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa paket Belanja Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dari Sekolah Menengah Kejuruan 20 Jakarta tahun anggaran 2024 terhadap produk jasa sewa mesin fotokopi dari penyedia PT. Garuda Mas Rentalindo dengan harga lebih tinggi sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain salah satunya produk dari penyedia CV. Cahaya Intan Lestari dengan harga lebih baik (lebih rendah) masih ada tercantum pada katalog elektronik yang diduga terjadi pemborosan dan kebocoran keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada paket Belanja Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dari SMKN 20 Jakarta tahun anggaran 2024 diduga turut serta penyalahgunaan wewenang karena terindikasi pembiaran terhadap pelaksanaan paket tersebut yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme atau prosedur pengadaan barang/jasa yang telah ditentukan didalam peraturan perundang-undangan.
SMKN 20 Jakarta selaku badan layanan umum (BLU) belum memiliki peraturan pengadaan barang/jasa tersendiri yang ditetapkan oleh kepala badan layanan umum sehingga pengadaan barang/jasa pada Sekolah Menengah Kejuruan 20 Jakarta tetap berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta aturan turunannya”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial BD yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Belanja Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dari Sekolah Menengah Kejuruan 20 Jakarta tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 37.802.160. Spesifikasi pekerjaan penyediaan sewa mesin fotokopi dengan asumsi 28 ppm, menggunakan produk dalam negeri dengan usaha kecil.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial BD yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Belanja Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dari Sekolah Menengah Kejuruan 20 Jakarta tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 37.802.160, kode paket JSS-P2401-8425534, nilai pagu paket sebesar Rp. 35.940.000, nilai HPS sebesar Rp. 35.940.000, tanggal pemilihan 24 Januari 2024, hasil pemilihan 25 Januari 2024, penyedia PT. Garuda Mas Rentalindo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 35.940.000.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial BD yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Garuda Mas Rentalindo adalah non kecil.
Sesuai dengan data produk katalog elektronik yang diberikan oleh narasumber berinisial BD yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada 2 (dua) produk jasa sewa mesin fotokopi dengan spesifikasi 28 ppm dari penyedia PT. Garuda Mas Rentalindo yang harganya dibawah pagu anggaran paket Belanja Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dari Sekolah Menengah Kejuruan 20 Jakarta tahun anggaran 2024.
Produk tersebut antara lain Konica Minolta B/W Speed 28 ppm tahunan dengan harga tercantum sebesar Rp. 35.964.000 dan produk Konica Minolta B/W Speed 28 ppm dengan harga tercantum sebesar Rp. 2.997.000 perbulan.
Sesuai dengan data produk katalog elektronik yang diberikan oleh narasumber berinisial BD yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada produk jasa sewa mesin fotokopi dengan spesifikasi 28 ppm dari penyedia CV. Cahaya Intan Lestari dengan harga tercantum sebesar Rp. 2.700.630 perbulan.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial BD yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia CV. Cahaya Intan Lestari adalah kecil.
Terkait informasi dari narasumber berinisial BD dikonfirmasi kepada Kepala SMKN 20 Jakarta secara tertulis. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)