RUP paket Penyelenggaraan Promosi Produk Kreatif 2023 Dinas PPKUKM DKI Jakarta

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Dalam surat tanggapan konfirmasi dari Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Juremi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa paket pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah yang sudah ditetapkan pada rencana umum pengadaan (RUP) dan diumumkan pada sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) satu paket diperbolehkan dipecah menjadi 10 (sepuluh) paket pada pelaksanaan dengan alasan karena tidak ada larangan tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021.

Berawal dari informasi narasumber berinisial KG yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Penyelenggaraan Promosi Produk Kreatif 2023 dari Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta dengan pagu sebesar Rp. 751.031.550 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan dan diduga terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu.

Paket Penyelenggaraan Promosi Produk Kreatif 2023 ditetapkan pada RUP dan diumumkan pada SIRUP satu paket dengan kode RUP 40517996, namun pada pelaksanaannya paket tersebut dipecah menjadi 10 (sepuluh) paket dan 10 (sepuluh) kontrak dengan beberapa penyedia.

Berpedoman Pasal 22 ayat 5 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tertulis, Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo selaku pengguna anggaran (PA) semestinya melakukan perubahan terlebih dahulu pada RUP dan mengumumkan kembali perubahan RUP tersebut pada SIRUP sebelum pengadaan barang/jasa paket Penyelenggaraan Promosi Produk Kreatif 2023 dilaksanakan.

Paket tersebut ditetapkan pada RUP dan diumumkan pada SIRUP dengan pagu diatas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Pada Pasal 11 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis, PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas : (h) melaksanakan e-purchasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Berpedoman pada pasal ini, pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pemilihan penyedia dan membuat surat pesanan dengan pagu diatas dua ratus juta rupiah adalah pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pada pelaksanaannya paket tersebut dipecah menjadi 10 (sepuluh) paket dengan pagu masing-masing paket dibawah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Pada Pasal 12 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis, Pejabat pengadaan dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki tugas : (d) melaksanakan e-purchasing yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Berpedoman pada pasal ini, pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pemilihan penyedia dan membuat surat pesanan dengan pagu sampai dengan dua ratus juta rupiah adalah pejabat pengadaan.

Indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa paket Penyelenggaraan Promosi Produk Kreatif 2023 dari Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta bisa berjalan dengan mulus karena diduga terjadi pemufakatan jahat atau persekongkolan yang melibatkan Kadis PPKUKM selaku pengguna anggaran (PA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pejabat pengadaan (PP) dengan oknum atau penyedia tertentu.

Demi terciptanya pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Inspektorat DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan pengadaan barang/jasa paket Penyelenggaraan Promosi Produk Kreatif 2023 pada Dinas PPKUKM dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan”, tandasnya.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Penyelenggaraan Promosi Produk Kreatif 2023 dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta dengan pagu sebesar Rp. 751.031.550 dengan metode e-purchasing. Volume pekerjaan 1 (satu) paket.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada Penyelenggaraan Promosi Produk Kreatif 2023 dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta dengan pagu RUP sebesar Rp. 751.031.550 dengan metode e-purchasing.

Rincian informasi paket tersebut antara lain : kode paket JDP-P2302-2914918, nilai pagu paket sebesar Rp. 60.100.000, nilai HPS sebesar Rp. 60.100.000, tanggal pemilihan 17 Februari 2023, hasil pemilihan tanggal 17 Februari 2023, penyedia PT. Cakrawala Convex Indonesia, tanggal kontrak 6 Juli 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 60.100.000.

Kode paket JDP-P2306-5207845, nilai pagu paket sebesar Rp. 59.140.000, nilai HPS sebesar Rp. 59.140.000, tanggal pemilihan 9 Juni 2023, hasil pemilihan tanggal 9 Juni 2023, penyedia PT. E&C Productions, tanggal kontrak 13 Juni 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 59.140.000.

Kode paket JDP-P2306-5210735, nilai pagu paket sebesar Rp. 60.375.000, nilai HPS sebesar Rp. 60.375.000, tanggal pemilihan 9 Juni 2023, hasil pemilihan tanggal 9 Juni 2023, penyedia PT. E&C Productions, tanggal kontrak 13 Juni 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 60.375.000.

Kode paket JDP-P2306-5345364, nilai pagu paket sebesar Rp. 41.398.000, nilai HPS sebesar Rp. 41.398.000, tanggal pemilihan 13 Juni 2023, hasil pemilihan tanggal 13 Juni 2023, penyedia PT. Benaya Expo Indonesia, tanggal kontrak 13 Juni 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 41.398.000.

Kode paket JDP-P2307-6513020, nilai pagu paket sebesar Rp. 59.140.000, nilai HPS sebesar Rp. 59.140.000, tanggal pemilihan 22 Juli 2023, hasil pemilihan tanggal 22 Juli 2023, penyedia PT. Trinity Vision Indonesia, tanggal kontrak 22 Juli 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 59.140.000.

Kode paket JDP-P2307-6513724, nilai pagu paket sebesar Rp. 1.235.000, nilai HPS sebesar Rp. 1.235.000, tanggal pemilihan 22 Juli 2023, hasil pemilihan tanggal 22 Juli 2023, penyedia PT. Trinity Vision Indonesia, tanggal kontrak 24 Juli 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.235.000.

Kode paket JDP-P2309-7406077, nilai pagu paket sebesar Rp. 64.900.000, nilai HPS sebesar Rp. 64.900.000, tanggal pemilihan 7 September 2023, hasil pemilihan tanggal 7 September 2023, penyedia PT. Cakrawala Convex Indonesia, tanggal kontrak 7 September 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 64.900.000.

Kode paket JDP-P2309-7469486, nilai pagu paket sebesar Rp. 60.237.000, nilai HPS sebesar Rp. 60.237.000, tanggal pemilihan 15 September 2023, hasil pemilihan 15 September 2023, penyedia PT. Rae Tiga Convex, tanggal kontrak 15 September 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 60.237.000.

Kode paket JDP-P2309-7545297, nilai pagu paket sebesar Rp. 59.000.000, nilai HPS sebesar Rp. 59.000.000, tanggal pemilihan 29 September 2023, hasil pemilihan tanggal 29 September 2023, penyedia PT. Rae Tiga Convex, tanggal kontrak 29 September 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 59.000.000.

Kode paket JDP-P2310-7597679, nilai pagu paket sebesar Rp. 59.000.000, nilai HPS sebesar Rp. 59.000.000, tanggal pemilihan 7 Oktober 2023, hasil pemilihan tanggal 7 Oktober 2023, penyedia PT. Trinity Vision Indonesia, tanggal kontrak 7 Oktober 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 59.000.000.

Data yang diberikan oleh narasumber dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id dan portal https://lpse.jakarta.go.id, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan yang diberikan oleh narasumber.

Terkait indikasi penyimpangan dari narasumber berinisial KG dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 059/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XI/2023 pada tanggal 7 November 2023.

Pada tanggal 15 Nopember 2023 Juremi selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang didampingi oleh Badia menyampaikan, “Tanggapan konfirmasi lagi diproses, nanti akan dikabari setelah ada jawaban”, tandasnya.

Setelah beberapa hari kemudian, Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Juremi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta menjawab konfirmasi dengan surat nomor 1348/KI.05.00 tertanggal 20 November 2023 yang menyampaikan :

Pejabat pengadaan yang memilih adalah Sandi Fahrul Rizal sedangkan yang membuat surat pesanan adalah Frida Elizabeth selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Dinas PPKUKM pernah menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 2 Februari 2023. Pada kesempatan tersebut, hal ini telah ditanyakan/dikonsultasikan kepada narasumber, dan dinyatakan diperbolehkan.

Paket yang sudah ditetapkan pada RUP dan diumumkan pada SIRUP dengan satu paket dipecah menjadi 10 (sepuluh) paket pada pelaksanaannya karena dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tidak ada larangan. Adapun pembagian pelaksanaan paket tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket menyesuaikan dengan waktu pelaksanaan bazar dalam 1 (satu) tahun.

Paket yang sudah ditetapkan pada RUP dan diumumkan pada SIRUP dengan satu paket dipecah menjadi 10 (sepuluh) paket pada pelaksanaannya bukan merupakan indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa, karena dalam dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tidak ada larangan perihal tersebut.

Dasar dan pedoman paket Penyelenggaraan Promosi Produk Kreatif 2023 yang sudah ditetapkan pada RUP dan diumumkan pada SIRUP dengan satu paket dipecah menjadi 10 (sepuluh) paket pada pelaksanaan berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Surat tanggapan dari PPID Dinas PPKUKM DKI Jakarta disampaikan kepada narasumber berinisial KG. Narasumber berinisial KG menyampaikan lagi, “Dalam surat tanggapan disampaikan bahwa pejabat pengadaan yang memilih adalah Sandi Fahrul Rizal sedangkan yang membuat surat pesanan adalah Frida Elizabeth selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Berpedoman pada Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog, huruf E, poin 2, nomor urut 2 huruf a tertulis : Tahapan pelaksanaan dimulai dengan membuat paket e-purchasing pada aplikasi katalog elektronik dengan memperhatikan tahapan persiapan. Sesuai ketentuan yang berlaku, untuk paket dengan nilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka yang melakukan pemesanan/pembuatan paket adalah PPK sedangkan untuk paket dengan nilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka yang melakukan pemesanan/pembuatan paket adalah PP.

Berpedoman pada peraturan yang mana Frida Elizabeth selaku PPK memiliki kewenangan membuat surat pesanan/pembuatan paket pada paket yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)?

Apakah pejabat yang membuat surat pesanan/pembuatan paket pada pengadaan barang/jasa dengan metode e-purchasing yang nilai pagu anggarannya sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diproses oleh dua pejabat? Pejabat yang memilih berbeda dengan pejabat yang membuat surat pesanan/pembuatan paket?

Apakah semestinya pejabat yang membuat surat pesanan/pembuatan paket pada paket Penyelenggaraan Promosi Produk Kreatif 2023 dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta yang dipecah menjadi 10 (sepuluh) paket sehingga nilai pagu anggaran masing-masing paket menjadi dibawah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) adalah kewenangan Sandi Fahrul Rizal selaku pejabat pengadaan atau Frida Elizabeth selaku PPK?

Dalam surat tanggapan disampaikan bahwa spesifikasi paket Penyelenggaraan Promosi Produk Kreatif 2023 yang dipecah menjadi sepuluh paket adalah sama yaitu dekorasi nuansa Betawi, kenapa nilai kontrak dengan penyedia dari sepuluh paket tersebut berbeda-beda?

Kenapa pejabat pengadaan memilih produk dari penyedia dengan harga yang lebih tinggi jika produk dari penyedia lain dengan spesifikasi sama dengan harga yang lebih baik (lebih murah) masih ada tercantum pada katalog elektronik?

Apakah pelaksanaan paket Penyelenggaraan Promosi Produk Kreatif 2023 Dinas PPKUKM DKI Jakarta sudah efisien dipecah menjadi sepuluh paket dengan nilai kontrak yang berbeda-beda?

Berpedoman pada Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, pada BAB III, poin 3.2 huruf a tertulis, Perubahan RUP dapat dilakukan apabila terjadi perubahan perencanaan pengadaan yang antara lain disebabkan oleh : (1) Perubahan strategi pencapaian target kinerja oleh penanggungjawab kegiatan.

Pada huruf b tertulis, Perubahan sebagaimana dimaksud pada poin 3.2.a diatas, antara lain akan menyebabkan terjadinya : (1) paket pengadaan, (4) waktu pemanfaatan barang/jasa.

Paket Penyelenggaraan Promosi Produk Kreatif 2023 pada perencanaan pengadaan ditetapkan pada RUP dan diumumkan pada SIRUP satu paket namun pada pelaksanaan menjadi 10 (sepuluh) paket dan sepuluh kontrak, apakah hal ini termasuk salah satu perubahan paket pengadaan yang tertulis pada Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021?

Berpedoman Pasal 22 ayat 5 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tertulis, Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Apakah paket pengadaan barang/jasa yang telah ditetapkan pada RUP dan diumumkan pada SIRUP satu paket namun pada pelaksanaan menjadi 10 (sepuluh) paket dan sepuluh kontrak terdapat perubahan paket pengadaan yang perlu dilakukan pengumuman RUP kembali?

Penjabat Gubernur dan Inspektorat DKI Jakarta mesti tegas kepada semua satuan kerja diseluruh Provinsi DKI Jakarta menyampaikan secara tertulis bahwa paket pengadaan barang/jasa yang telah ditetapkan pada RUP dan diumumkan pada SIRUP satu paket diperbolehkan dipecah menjadi lebih dari satu paket pada saat pelaksanaan, jangan hanya diperbolehkan pada Dinas PPKUKM DKI Jakarta.

Kepala LKPP mesti tegas menyampaikan kepada para pejabat pelaku pengadaan barang/jasa pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah, apakah perubahan sebagaimana dimaksud pada poin 3.2.a pada Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 bahwa paket pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah ditetapkan pada RUP dan diumumkan pada SIRUP satu paket diperbolehkan dipecah menjadi lebih dari satu paket pada saat pelaksanaan?”, tandasnya. (Polman/Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here