Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan beserta tim sedang meninjau lokasi pembangunan reklame.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan pembangunan reklame tanpa ijin di Jalan Mesjid Darul Falah No. 12 RT. 007/003 Kelurahan Petukangan Utara.

Berawal dari adanya penggalian tanah untuk mendirikan reklame dengan panjang kira-kira 2,5 meter dan lebarnya 2,5 meter serta kedalaman sekitar 3 meter. Penggalian tersebut tanpa ijin yang resmi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Penggalian tersebut disampaikan dan dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada Lurah Petukangan Utara dan Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan. Kemudian Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan melakukan cek lapangan. “Sudah dihentikan”, jawab Sukirno melalui pesan singkat.

Setelah beberapa hari dihentikan, pembangunan reklame tersebut dilanjutkan lagi oleh pemiliknya, sedangkan pemilik belum mengantongi ijin.

Kegiatan tersebut disampaikan dan dikonfirmasi lagi melalui pesan singkat kepada Camat Pesanggrahan, Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan dan Lurah Petukangan Utara. “Sudah cek lokasi, sudah lapor kepada Camat dan Satpol Kota”, jawab Sukirno melalui pesan singkat.

Untuk terciptanya pembangunan reklame di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan khususnya di wilayah Kecamatan Pesanggrahan, Ujang Harmawan Kasatpol PP Kota dan Fadjar Churniawan Camat Pesanggrahan sudah selayaknya menindaklanjuti laporan dari Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan untuk tindakan yang berkelanjutan terhadap reklame tanpa ijin di Kelurahan Petukangan Utara sesuai ketentuan perundang-undangan. (Polman/Tim)

1 COMMENT

  1. Pak satpol PP tolong ,itu anak anak hampir tiap malam kumpul kumpul di jln duku pas tikungan , udah kayak pasar malam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here