Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat sudah menerbitkan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P21) atas berkas perkara pidana atas nama tersangka bernama Joni pada tanggal 13 September 2017, namun Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) belum menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Menurut narasumber yang sekaligus merupakan korban kecelakaan lalu lintas berinisial RS, “perkara pidana tersebut terkendala karena tersangka bernama Joni sudah melarikan diri dan kontainer sebagai muatan dari trailer yang merupakan satu kesatuan sebagai barang bukti kecelakaan lalu lintas tersebut sudah tidak ada lagi saat ini”, ungkapnya.
Berawal dari adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017 sekitar pukul 22.30 WIB di jalan tol Jakarta – Tangerang KM 01.600 wilayah Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Mobil pribadi dengan nomor polisi B 1861 FRR yang ditumpangi oleh RS beserta keluarganya ditabrak dari belakang oleh sebuah trailer dengan Nomor Polisi B 9066 UEH yang dikemudikan oleh Joni. Menurut korban, kecelakaan tersebut terjadi karena rem dari trailer blong.
Kecelakaan tersebut diproses hukum oleh Satlantas wilayah Jakarta Barat. “Malam itu juga kontainer sebagai muatan trailer dikeluarkan untuk dikirim”, ungkap narasumber.
Sesuai dengan surat jalan dari trailer yang keluarkan oleh PT. Parkland World Indonesia, kontainer berisi bahan untuk sepatu sport yang akan diekspor ke Cina ditelusuri oleh RS ke Kantor Beacukai Tanjung Priok.
Salah satu staf dikantor tersebut yang tidak bersedia namanya dipublikasikan menyampaikan, “maunya ibu datang sebelum kontainer dikirim, kami akan menahan pengiriman kontainer tersebut”, ungkapnya ke RS.
Kemudian RS menanyakan lagi kasus kecelakaan tersebut ke penyidik di Satlantas wilayah Jakarta Barat. Penyelesaian kecelakaan tersebut sudah diupayakan secara kekeluargaan namun tidak ada titik temu antara korban dan perwakilan dari pemilik trailer berinisial CH.
Proses hukum terhadap kasus kecelakaan tersebut dilanjutkan oleh penyidik. Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Satlantas Wilayah Jakarta Barat yang diterima oleh korban pada tanggal 2 Nopember 2017. Pada surat tersebut disampaikan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, telah dilakukan penyelidikan di TKP bahwa tersangka pada saat mengemudikan kendaraannya kurang hati-hati tidak penuh konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan. Terhadap perkara pidana kecelakaan lalu lintas tersebut telah dilaksanakan penyidikan dan P21, tersangka tidak ditahan.
RS kemudian menanyakan perkembangan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus kecelakaan tersebut berinisial O menyampaikan ke RS bahwa untuk kasus tersebut sudah diterbitkan P21 pada tanggal 13 September 2017 namun tersangka dan barang bukti belum diserahkan ke Kejari Jakbar.
RS kembali menanyakan tindaklanjut kasusnya kepada penyidik, menurut informasi yang disampaikan oleh Kanit dari penyidik berinisial SU kepada RS, tersangka bernama Joni melarikan diri dan sudah DPO.
SU juga menyampaikan, alasan tersangka tidak ditahan selama ini karena hukumannya dibawah lima tahun dan ada penjamin untuk tersangka berinisial L. Namun setelah tersangka DPO, penjamin diduga tidak bertanggungjawab atas jaminan yang dibuatnya.
Proses hukum untuk kasus kecelakaan lalu lintas tersebut terkendala saat ini karena tersangka dan barang bukti belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Terkait hal tersebut dikonfirmasi kepada Kanit dari penyidik Satlantas Wilayah Jakarta Barat, Suyudi belum bersedia menjawab. (Polman/Tim)