Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Jakarta Selatan layak menerbitkan perpanjangan sertifikat atas nama pemohon Aida Holling yang berada di RT. 005/012 Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama (pinggir kali Pesanggrahan) Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi dari salah satu aktifis dibidang pertanahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Bela Negara Republik Indonesia (LBN RI) Laspen Sianturi yang diberikan tugas khusus oleh pemohon untuk melakukan pengawalan terhadap 5 (lima) permohonan tersebut yang berkasnya sudah masuk ke Kantor Pertanahan Jaksel pada tanggal 19 September 2017 yang luasnya sekitar 1,2 Ha.
Kelima permohonan tersebut adalah : (1) Permohonan SK Pembaruan Hak Guna Bangunan Perorangan dengan dokumen sertifikat hak pakai nomor 09.02.06.02.4.00434 dengan berkas permohonan nomor 44233/2017.
(2) Permohonan SK Pembaruan Hak Guna Bangunan Perorangan dengan dokumen sertifikat hak pakai nomor 09.02.06.02.4.00433 dengan berkas permohonan nomor 44235/2017.
(3) Permohonan SK Pembaruan Hak Pakai Perorangan dengan dokumen sertifikat hak pakai nomor 09.02.06.02.4.00432 dengan berkas permohonan nomor 44249/2017.
(4) Permohonan SK Pembaruan Hak Pakai Perorangan dengan dokumen sertifikat hak pakai nomor 09.02.06.02.4.00432 dengan berkas permohonan nomor 44249/2017
(5) Permohonan SK Pembaruan Hak Pakai Perorangan dengan dokumen sertifikat hak pakai nomor 09.02.06.02.4.00431 dengan berkas permohonan nomor 44261/2017.
“Kelima permohonan tersebut sedang berproses saat ini, dan sudah dilakukan pengukuran oleh tim dari Kantor Pertanahan Jaksel dan kami sangat berharap permohonan tersebut diproses oleh para tim dari Kantor Pertanahan Jaksel sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam SOP penerbitan sertifikat, karena menurut kami perpanjangan sertifikat tersebut layak untuk diterbitkan”, ungkapnya baru-baru ini kepada puluhan wartawan dari berbagai media di lokasi tanah tersebut.
Ketika salah satu tim pengukuran dari Kantor Pertanahan Jaksel mau diwawancarai oleh insan pers dilokasi pada saat pengukuran, tim pengukuran tidak berkenan diwawancarai. (Polman/Tim)