Jakarta, Panggung Modus Operandi – Dalam mendirikan bangunan gedung di wilayah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan sesuai dengan pola ruang yang telah ditentukan didalam peraturan perundang-undangan, namun pada pelaksanaannya masih ada bangunan gedung yang diduga belum sesuai dengan pola ruang yang telah ditentukan.
Menurut informasi dari narsumber berinisial NK yang menyampaikan, “ada bangunan gudang yang tidak sesuai dengan pola ruang wilayah Jakarta Barat. Bangunan tersebut berada di Jalan Srengseng Raya RT. 003 RW. 001 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan.
Oknum petugas dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Barat terindikasi pembiaran terhadap bangunan melanggar pada lokasi tersebut karena diduga terjadi persekongkolan yang saling menguntungkan dari oknum petugas Sudin CKTRP Jakarta Barat dengan pemilik bangunan gedung.
Bangunan gedung tersebut berada pada zona perkantoran, namun peruntukan bangunan gedung tersebut yang tertulis pada plang IMB adalah gudang. Sesuai dengan pola ruang wilayah Jakarta Barat, lokasi tersebut peruntukannya adalah perkantoran bukan gudang.
Untuk terciptanya pemanfaatan ruang yang sesuai dengan pola ruang wilayah Jakarta Barat yang telah ditentukan didalam peraturan perundang-undangan serta menghindari terjadinya kesenjangan sosial, tindakan dari Sudin CKTRP Jakarta Barat sangat dinantikan terhadap bangunan gudang yang berada di Jalan Srengseng Raya RT. 003 RW. 001 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan”, tandasnya.
Pengecekan dilakukan pada bangunan gedung yang berada di Jalan Srengseng Raya RT. 003 RW. 001 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan, bangunan didirikan dengan IMB nomor 82/C.37b/31.73.08.1004.19.K-2/2/TM.15.33/e/2023 tertanggal 13 April 2023, penggunaan gudang dan fasilitasnya 3 lantai.
Pada sisi depan bangunan gedung tidak ada terpasang papan segel yang merupakan bukti bahwa penindakan terhadap bangunan gedung tersebut dari Sudin CKTRP Jakbar belum berjalan sebagaimana mestinya.
Informasi yang didapatkan dari narsumber lain yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “petugas dari Sudin CKTRP Jakbar dan petugas dari Sektor DCKTRP Kecamatan Kembangan sudah mengetahui keberadaan bangunan gudang tersebut, namun petugas diduga tidak peduli dan tidak berkenan memasang segel”, tandasnya.
Terkait tindakan terhadap bangunan gudang yang berada di Jalan Srengseng Raya RT. 003 RW. 001 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat diupayakan konfirmasi kepada Kasudin CKTRP Jakarta Barat, namun keberadaan Heru Sunawan tidak bisa dipastikan kapan berada dikantornya.
Konfirmasi diupayakan lagi dengan surat nomor 051/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VII/2023 pada tanggal 20 Juli 2023. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)