Jakarta, Panggung Modus Operandi. – Upah tenaga kependidikan non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta TA. 2020 diduga duplikasi dengan anggaran sekolah pada satuan pendidikan negeri yang dibiayai dari APBN melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tenaga kependidikan non PNS yang mendapatkan upah dari Disdik DKI Jakarta meliputi tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, tenaga kebersihan serta tenaga satuan pengamanan pada satuan pendidikan negeri.
Sedangkan satuan pendidikan negeri di wilayah Provinsi DKI Jakarta masih banyak yang merencanakan kegiatan untuk pembayaran honor tenaga kependidikan pada Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun 2020.
Berawal dari informasi narasumber berinisial MT yang menyampaikan, “kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kependidikan Non PNS di Sekolah Negeri TA. 2020 dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terindikasi penyimpangan.
Kegiatan tersebut adalah untuk pembayaran honor para tenaga kependidikan pada sekolah negeri, sedangkan sekolah negeri di wilayah Provinsi DKI Jakarta masih banyak yang merencanakan kegiatan pembayaran honor pada Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dibiayai dari dana BOS Pusat dengan kode rekening 5.2.1.09.01 Belanja Pegawai BOS.
Kontrak dari tenaga kependidikan pada sekolah negeri di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dibiayai dari dana BOS bervariasi, ada yang berkontrak selama 1 bulan sampai dengan 12 bulan.
Tenaga kependidikan non PNS yang bekerja pada sekolah negeri di wilayah Provinsi DKI Jakarta meliputi tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, tenaga kebersihan dan tenaga satuan pengamanan.
Diduga ada tumpang tindih kegiatan atau anggaran untuk pembayaran honor para tenaga kependidikan dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang dibiayai dari APBD dengan kegiatan atau anggaran pembayaran honor para tenaga kependidikan pada sekolah negeri yang dibiayai dari APBN melalui dana BOS”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.
Sesuai dengan data pada Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta TA. 2020 yang dipublikasikan melalui portal https://publik.bapedadki.net, ada kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kependidikan Non PNS di Sekolah Negeri dari Dinas Pendidikan dengan anggaran sebesar Rp. 559.694.895.221 dan terealisasi 100%.
Keluaran dari kegiatan adalah jumlah tenaga kependidikan Non PNS yang menerima upah sesuai upah minimum provinsi (UMP) dengan target sebanyak 9.666 orang.
Pelaksanaan dari kegiatan meliputi pembayaran gaji, BPJS kesehatan, asuransi kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan para tenaga kependidikan dari bulan januari sampai dengan desember.
Informasi yang didapatkan dari beberapa narasumber yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, bahwa honor para tenaga kependidikan yang bekerja pada sekolah negeri mendapatkan upah satu bulan sesuai dengan UMP dan honor tenaga kependidikan pada sekolah negeri masih banyak dibiayai dari dana BOS yang sudah terencana pada RKAS.
Terkait kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kependidikan Non PNS di Sekolah Negeri TA. 2020 dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan surat nomor : 047/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XII/2020 pada tanggal 14 Desember 2020.
Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban konfirmasi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. (Polman/Tim)