Jakarta, Panggung Modus Operandi – Setiap orang yang mendirikan bangunan di wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan pembangunan gedung sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disetujui, namun pada pelaksanaannya dilapangan masih ada bangunan yang didirikan tidak sesuai dengan IMB yang disetujui.
Pelanggaran tersebut sering terjadi karena kurang tegasnya tindakan penertiban dari satuan kerja yang membidangi pengawasan dan terkesan membiarkan pelanggaran jika tidak ada yang menyoroti.
Salah satu warga Kota Administrasi Jakarta Selatan berinisial GD menyampaikan, “ada bangunan yang melanggar di Jalan M. Saidi Raya No. 34 RT. 005 RW. 001 Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Bangunan didirikan dengan IMB rumah tinggal, fisik bangunan tidak sesuai dengan lampiran gambar pada IMB yang disetujui dan diduga bangunan bukan untuk rumah tinggal.
Tindakan penertiban dari Sektor CKTRP Kecamatan Pesanggrahan dan Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan terhadap bangunan terindikasi pelanggaran tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya karena diduga ada oknum dari CKTRP yang membekingi”, tandasnya.
Pengecekan dilapangan, bangunan didirikan dengan IMB nomor : 116/C.37c/31.74.1004.03.047.R5/-1.785.51/e/2020, penggunaan rumah tinggal dengan 2 lantai. Fisik bangunan yang didirikan diduga bukan untuk rumah tinggal.
Tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut dikonfirmasi ke Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Pesanggrahan melalui pesan whatsapp, pesan telah terbaca namun tidak berkenan menjawab dan pelaksanaan pembangunan masih tetap berlangsung dilapangan.
Konfirmasi terkait tindakan penertiban dilanjutkan kepada Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui surat nomor : 048/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XII/2020 pada tanggal 14 Desember 2020 dan pembangunan dilapangan masih tetap berlangsung.
Narasumber berinisial GD menyampaikan lagi, “bangunan yang melanggar di Jalan M. Saidi Raya No. 34 RT. 005 RW. 001 Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan sudah disegel sekitar minggu keempat Desember 2020, namun masih ada orang yang bekerja didalam bangunan.
Segel yang terpasang terkesan untuk pencitraan dan ditindak setelah ada yang menyoroti, tolong dipantau mas supaya tindakan penertiban berjalan sebagaimana mestinya untuk menghindari terjadinya kesenjangan sosial atau tebang pilih”, tandasnya.
Sampai berita ini dipublikasikan, Syukria selaku Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan belum berkenan menjawab konfirmasi. (Polman/Tim)