SMKN 28 Jakarta, Jalan Maritim Kelurahan Cilandak Barat Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Inspektorat Pembantu Wilayah (Itbanko) Kota Administrasi Jakarta Selatan layak melakukan pemeriksaan terhadap biaya sertifikasi profesi SMKN 28 Jakarta yang dibiayai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020.

Biaya sertifikasi dari SMKN 28 Jakarta terindikasi penyimpangan yang diduga terjadi duplikasi pembiayaan dengan kegiatan dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan kegiatan dari Pusat Pengembangan Kompetensi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Kejuruan Kota Administrasi Jakarta Selatan yang dibiayai dari APBD TA. 2020.

Berawal dari informasi narasumber berinisial HF menyampaikan, “kegiatan SMK Negeri 28 Jakarta yang dibiayai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2020 diduga terjadi penyimpangan.

Dugaan penyimpangan meliputi adanya terealisasi biaya proses sertifikasi profesi dari BOS SMK Negeri 28 Jakarta menggunakan kode rekening 5.2.2.38.01 Belanja Barang Jasa dan BOS, sedangkan anggaran untuk sertifikasi kompetensi siswa SMK sudah ada dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan dari Pusat Pengembangan Kompetensi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Kejuruan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Biaya proses sertifikasi profesi SMK Negeri 28 Jakarta tahun 2020 yang dibiayai dari BOS diduga tumpang tindih dengan kegiatan dan anggaran dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan dari Pusat Pengembangan Kompetensi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Kejuruan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Diduga terjadi manipulasi dokumen atau data-data untuk mencairkan anggaran proses sertifikasi profesi dari BOS SMK Negeri 28 Jakarta.

SMK Negeri 28 Jakarta diduga melakukan penyerobotan terhadap kewenangan dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Pusat Pengembangan Kompetensi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Kejuruan Kota Administrasi Jakarta Selatan”, tandasnya.

Sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) SMK Negeri 28 Jakarta tahun 2020 yang dipublikasikan ada terealisasi belanja barang dan jasa BOS untuk proses sertifikasi profesi dari kegiatan Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK, Praktek Kerja Industri (Prakerin) atau Praktek Kerja Lapangan (PKL) didalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan dan Lembaga Sertifikasi Profesi P-1 yang dibiayai dengan kode rekening 5.2.2.38.01 Belanja Barang dan Jasa BOS.

Belanja barang dan jasa BOS tersebut meliputi LSP P1 Akomodasi Perhotelan, proses sertifikasi profesi dengan koefisien 120 orang sebesar Rp. 66.000.000, LSP P1 Akomodasi Perhotelan sertifikat dengan koefisien 120 lembar sebesar Rp. 1.848.000, LSP P1 Jasa Boga proses sertifikasi profesi dengan koefisien 72 orang sebesar Rp. 19.800.000, LSP P1 Perawatan Sosial proses sertifikasi profesi dengan koefisien 97 orang sebesar Rp. 26.675.000, LSP P1 Perawatan Sosial sertifikat dengan koefisien 100 orang sebesar Rp. 11.385.000. Total realisasi sebesar Rp. 125.708.000.

Sesuai dengan kegiatan pada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta TA. 2020 yang dipublikasikan melalui portal https://publik.bapedadki.net, ada kegiatan Sertifikasi Kompetensi Siswa SMK dengan anggaran sebesar Rp. 22.201.975.000 dengan target 24.000 peserta didik.

Sesuai dengan kegiatan pada Pusat Pengembangan Kompetensi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Kejuruan Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2020 yang dipublikasikan melalui portal https://publik.bapedadki.net, ada kegiatan Sertifikasi Kompetensi Siswa SMK dengan anggaran sebesar Rp. 1.915.957.000 dengan target 15.400 orang.

Terkait dugaan penyimpangan pada kegiatan SMKN 28 Jakarta yang dibiayai dari dana BOS TA. 2020 dikonfirmasi dengan surat nomor 041/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XI/2020 pada tanggal 30 Nopember 2020, sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban konfirmasi.

Demi terciptanya pembiayaan kegiatanyang transparan pada sekolah negeri dari dana BOS dan menghindari terjadinya indikasi penyimpangan, Itbanko Jakarta Selatan layak melakukan pemeriksaan terhadap realisasi kegiatan sertifikasi profesi SMKN 28 Jakarta yang diduga terjadi duplikasi pembiayaan dengan kegiatan dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan kegiatan dari Pusat Pengembangan Kompetensi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Kejuruan Kota Administrasi Jakarta Selatan yang dibiayai dari APBD TA. 2020. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here