Gedung Sekolah SDN Pesanggrahan 04 yang direhab total TA. 2018.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Bantuan Operasional Sekolah yang disingkat dengan BOS adalah merupakan program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Besarnya nominal BOS ditentukan dalam petunjuk teknis (juknis) BOS yang diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Di tahun anggaran 2018, juknis BOS diatur dengan Permendikbud nomor 1 Tahun 2018. Besarnya nominal untuk setiap peserta didik dalam satu tahun dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan.

Untuk SD sebesar Rp. 800.000 perpeserta didik pertahun, untuk SMP sebesar Rp. 1.000.000 perpeserta didik pertahun, untuk SMA dan SMK sebesar Rp. 1.400.000 perpeserta didik pertahun dan untuk SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp. 2.000.000 perpeserta didik pertahun.

Waktu penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu triwulan pertama bulan Januari-Maret, triwulan kedua bulan April-Juni, triwulan ketiga bulan Juli-September dan triwulan keempat bulan Oktober-Desember.

Salah satu komponen pembiayaan dari BOS adalah untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang meliputi pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan/atau jendela, lantai dan/atau fasilitas sekolah lainnya yang tidak lebih dari renovasi ringan.

Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.

Perbaikan sanitasi sekolah (kloset, urinoir, washtafel, keran air dan lainnya) agar berfungsi dengan baik, pelaksanaan sekolah hijau serta penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi satuan pendidikan yang belum memiliki air bersih.

Sedangkan Bantuan Operasional Pendidikan yang disingkat BOP adalah alokasi dana yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada sekolah/madrasah berdasarkan jumlah peserta didik terdaftar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sesuai dengan Pergub Provinsi DKI Jakarta nomor 59 tahun 2016, Pasal 3 ayat 1 berbunyi : tujuan umum pemberian dana BOP bagi Sekolah Negeri/Madrasah Negeri untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan pada Sekolah Negeri/Madrasah Negeri dalam rangka wajib belajar 12 (dua belas) tahun.

Ayat 2 berbunyi : tujuan khusus pemberian dana BOP bagi Sekolah Negeri/Madrasah Negeri adalah untuk : (d) memelihara sarana dan prasana pendidikan Sekolah Negeri/Madrasah Negeri.

Besaran nominal dan penggunaan kode rekening BOP untuk Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2018 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur nomor 460 tahun 2018.

Besaran dana BOP bagi Sekolah Negeri diberikan berdasarkan pada : (a) Prinsip pemenuhan kebutuhan dasar (Alokasi Dasar), (b) Prinsip keadilan, (c) Prinsip berbasis kinerja (Alokasi Kinerja) dan (d) Alokasi tambahan.

Alokasi dasar yang diberikan kepada Sekolah Negeri berdasarkan jumlah peserta didik yang dibedakan sesuai dengan jenjang pendidikan, yaitu untuk TKN sebesar Rp. 60.000 persiswa perbulan, SDN Rp. 60.000 persiswa perbulan, SMPN/SMPT sebesar Rp. 110.000 persiswa perbulan, SMKN Program Bisnis dan Manajemen sebesar Rp. 400.000 persiswa perbulan, SMKN Program Pariwisata/Seni sebesar Rp. 500.000 persiswa perbulan, SMKN Program Teknologi/Kesehatan/Pertanian sebesar Rp. 600.000 persiswa perbulan, TKLBN/SDLBN/SMPLBN sebesar Rp. 223.000 persiswa perbulan dan SMALBN sebesar Rp. 400.000 persiswa perbulan.

Salah satu penggunaan kode rekening dari alokasi dasar BOP adalah untuk belanja pemeliharaan sarana pendidikan dan latihan yang menggunakan kode rekening 5.2.2.20.26.009.

Pada tahun anggaran 2018, dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta ada kegiatan Rehabilitasi Total Gedung Sekolah untuk wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan diantaranya : SDN Pesanggrahan 04 Pagi, SDN Grogol Utara 09 Pagi, SDN Pondok Labu 01 Pagi, SDN Pondok Labu 05 Pagi, SDN Petukangan Selatan 01/02, SDN Petukangan Utara 05, SDN Ragunan 07 Pagi, SDN Pejaten Timur 01 Pagi, SDN Pejaten Timur 03 Pagi, SDN Kalibata 11, SDN Pancoran 07 Pagi, SMPN 242 Lenteng Agung, SMPN 267 Ulujami, SMPN 31 Kebayoran Lama, SLBN 02 Lenteng Agung.

Berdasarkan informasi dilapangan, sekitar bulan Mei 2018 gedung sekolah yang mau direhab total sudah dikosongkan dan proses kegiatan belajar mengajar dipindahkan ke sekolah negeri yang lain milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Salah satu warga Jakarta Selatan yang berinisial AD menyampaikan, “gedung sekolah sedang direhab total, kok bisa para kepala sekolah yang direhab gedung sekolahnya merealisasikan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dari dana BOS dan BOP”, tandasnya.

Dalam pengembangan informasi yang diakses dari website www.bos.kemdikbud.go.id tahun anggaran 2018, ada terealisasi dana BOS untuk pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah untuk sebagian sekolah tersebut.

Besarnya dana yang terealisasi adalah sebagai berikut : SDN Pesanggrahan 04 Pagi triwulan ketiga sebesar Rp. 13.904.935, SDN Grogol Utara 09 Pagi triwulan ketiga sebesar Rp. 6.825.500 dan triwulan keempat sebesar Rp. 6.825.500, SDN Pondok Labu 01 Pagi tidak ada merealisasikan untuk pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah.

Untuk SDN Pondok Labu 05 Pagi triwulan ketiga sebesar Rp. 1.500.000 dan triwulan keempat sebesar Rp. 3.566.600, SDN Petukangan Selatan 01 triwulan keempat sebesar Rp. 3.145.000, SDN Petukangan Selatan 02 triwulan ketiga sebesar Rp. 1.150.000 dan triwulan keempat sebesar Rp. 23.312.800.

SDN Petukangan Utara 05 triwulan ketiga sebesar Rp. 9.770.000 dan triwulan keempat sebesar Rp. 9.000.000, untuk SDN Ragunan 07 Pagi laporan penggunaan dana BOS TA. 2018 secara keseluruhan masih nol.

Untuk SDN Pejaten Timur 01 Pagi triwulan ketiga sebesar Rp. 7.008.182 dan triwulan keempat sebesar Rp. 8.559.272, SDN Pejaten Timur 03 Pagi tidak ada merealisasikan untuk pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah.

Untuk SDN Kalibata 11 dan SDN Pancoran 07 Pagi, laporan penggunaan dana BOS TA. 2018 secara keseluruhan masih nol.

Untuk SMPN 242 Lenteng Agung triwulan keempat sebesar Rp. 97.507.953, SMPN 267 Ulujami triwulan ketiga sebesar Rp. 8.605.000 dan triwulan keempat sebesar Rp. 8.000.000, SMPN 31 Kebayoran Lama triwulan ketiga sebesar Rp. 4.415.000, SLBN 02 Lenteng Agung triwulan ketiga sebesar Rp. 6.848.500 dan triwulan keempat sebesar Rp. 115.050.300.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (monev) Provinsi DKI Jakarta TA. 2018 untuk kegiatan dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diakses pada tanggal 31 Desember 2018, Penyediaan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Dasar Negeri (BOP-SDN) untuk alokasi dasar ada anggaran sebesar Rp. 54.436.578.924 dan realisasi fisiknya mencapai 100% (seratus persen).

Penyediaan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri (BOP-SMPN) dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT) untuk alokasi dasar ada anggaran sebesar Rp. 32.407.700.000 dan realisasi fisiknya mencapai 100% (seratus persen).

Untuk kegiatan dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diakses pada tanggal 31 Desember 2018, Penyediaan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Dasar Negeri (BOP-SDN) untuk alokasi dasar ada anggaran sebesar Rp. 53.260.355.393 dan realisasi fisiknya mencapai 100% (seratus persen).

Penyediaan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri (BOP-SMPN) dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT) untuk alokasi dasar ada anggaran sebesar Rp. 35.355.510.000 dan realisasi fisiknya mencapai 100% (seratus persen).

Terkait dengan penggunaan dana BOS dan BOP untuk pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan sekolah triwulan ketiga dan triwulan keempat untuk TA. 2018 dikonfirmasi tertulis kepada Kepala Sekolah SDN Pesanggrahan 04 Pagi, Kepala Sekolah SDN Grogol Utara 09 Pagi, Kepala Sekolah SDN Petukangan Selatan 01, Kepala Sekolah SDN Petukangan Selatan 02 dan Kepala Sekolah SDN Petukangan Utara 05.

Supriyati selaku Kepala Sekolah SDN Pesanggrahan 04 Pagi mengatakan, “anggaran tersebut kami gunakan untuk gaji tenaga honorer”, tandasnya.

Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban konfirmasi dari Kepala Sekolah SDN Grogol Utara 09 Pagi, Kepala Sekolah SDN Petukangan Selatan 01, Kepala Sekolah SDN Petukangan Selatan 02 dan Kepala Sekolah SDN Petukangan Utara 05.

Terkait dengan penggunaan dana BOS dan BOP untuk pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan sekolah triwulan ketiga dan triwulan keempat untuk TA. 2018 dikonfirmasi kepada Kasudin Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan singkat, Joko Sugiarto yang sekaligus merangkap jabatan sebagai Pelaksana Teknis (Plt) Kasudin Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Selatan menjawab, “tks infonya bang, nanti biar tim sudin klarifikasi”. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here