Jakarta, Panggung Modus Operandi – Tindakan penertiban dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan terhadap bangunan gedung rumah kost 4 (empat) lantai yang berada di Jalan Ciputat Raya No. 1 RT. 003/007 Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan dipertanyakan, karena bangunan gedung tersebut terindikasi penyimpangan terhadap apa yang telah ditentukan didalam lampiran Perda 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).
Bangunan gedung tersebut didirikan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor 370/C.37b/31-74/-1.785.51/2018 yang diterbitkan pada tanggal 5 Nopember 2018, penggunaan rumah kost 4 lantai.
Menurut informasi dari narasumber berinisial EK menyampaikan, “ketinggian bangunan gedung yang berada di Jalan Ciputat Raya No. 1 RT. 003/007 Kelurahan Kebayoran Lama Utara tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam lampiran Perda 1 Tahun 2014, ada apa dengan pengawasan tingkat kota dan tingkat kecamatan”, tandasnya.
Titik lokasi bangunan gedung tersebut disesuaikan dengan lampiran III Perda 1 Tahun 2014 Gambar 26A Peta Zonasi Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan, bangunan gedung berada pada ID SUBBLOK 05.005.R4.
ID SUBBLOK 05.005.R4 disesuaikan dengan lampiran III Perda 1 Tahun 2014 Tabel 26B Intensitas Pemanfaatan Ruang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan, ketinggian bangunan gedung pada ID SUBBLOK 05.005.R4 adalah 2 lantai, sedangkan fakta dilapangan bangunan gedung yang dibangun adalah 4 (empat) lantai.
Indikasi penyimpangan bangunan gedung tersebut dikonfirmasi kepada Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 027/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/IV/2019 pada tanggal 15 April 2019.
Menurut Plh. Kasektor CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama yang dijabat oleh Kasektor CKTRP Kecamatan Cilandak Bambang Sumedi mengatakan, “hal tersebut merupakan kebijakan, saya sudah menyampaikan laporan hasil pengecekan dilapangan ke Sudin, untuk lebih jelasnya silahkan ditanyakan ke Sudin”, tandasnya.
Indikasi penyimpangan bangunan gedung tersebut disampaikan juga kepada Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan singkat, Isnawa Adji menjawab, “saya info ke Satpol”.
Indikasi penyimpangan bangunan gedung tersebut disampaikan juga kepada Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan singkat, Ujang Hermawan menjawab, “terima kasih infonya”.
Sampai berita ini dipublikasikan Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan belum berkenan menjawab surat konfirmasi dan pembangunan gedung tetap berlangsung dilapangan. (Polman/Tim)