Jakarta, Panggung Modus Operandi – Dalam rangka percepatan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2022 dan sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2021 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa tahun anggaran 2022 menginstruksikan kepada para Kepala Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk :
(a) menyusun perencanaan pengadaan sesuai kebutuhan perangkat daerah masing-masing untuk tahun anggaran 2022 sebelum berakhirnya tahun anggaran 2021 secara transparan, cermat dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(b) mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP) barang/jasa tahun anggaran 2022 secara terbuka kepada masyarakat setelah rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah disetujui bersama oleh Gubernur DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta paling lambat 31 Maret 2022.
(c) melaksanakan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2022 dengan menggunakan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) melalui portal pengadaan nasional layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) yang dapat diakses pada alamat https://lpse.jakarta.go.id.
Pada tahun 2019, Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Insekda Nomor 123 Tahun 2019 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa tahun anggaran 2020, namun pada pelaksanaannya pengadaan barang/jasa melalui metode pengadaan langsung TA. 2020 pada tingkat kecamatan dan kelurahan belum dapat diakses oleh publik pada alamat https://lpse.jakarta.go.id.
Pada tahun 2020, Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Insekda Nomor 128 Tahun 2020 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa tahun anggaran 2021, namun pada pelaksanaannya pengadaan barang/jasa melalui metode pengadaan langsung TA. 2021 pada tingkat kecamatan dan kelurahan belum dapat diakses oleh publik secara keseluruhan pada alamat https://lpse.jakarta.go.id.
Pengadaan barang/jasa melalui metode pengadaan langsung TA. 2021 pada tingkat kelurahan yang dapat diakses oleh publik pada alamat https://lpse.jakarta.go.id adalah pengadaan barang/jasa pada Kelurahan Tanjung Priok dan Kelurahan Kelapa Gading Timur Kota Administrasi Jakarta Utara.
Menurut informasi dari narasumber berinisial MK yang menyampaikan, “ada apa dengan para camat dan lurah diwilayah Provinsi DKI Jakarta, kenapa pengadaan barang/jasa melalui metode pengadaan langsung pada tingkat kecamatan dan kelurahan tidak dapat diakses oleh publik pada alamat https://lpse.jakarta.go.id.
Sedangkan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta sudah menginstruksikan kepada para Kepala Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Insekda Provinsi DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2019 dan Insekda Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2020, namun pengadaan barang/jasa pada tahun anggaran 2020 dan 2021 melalui metode pengadaan langsung pada tingkat kecamatan dan kelurahan tidak dapat diakses oleh publik.
Pengadaan barang/jasa melalui metode pengadaan langsung TA. 2021 pada tingkat kelurahan yang dapat diakses oleh publik pada alamat https://lpse.jakarta.go.id adalah pengadaan barang/jasa pada Kelurahan Tanjung Priok dan Kelurahan Kelapa Gading Timur Kota Administrasi Jakarta Utara.
Apakah hal tersebut untuk menutupi adanya dugaan pengaturan atau kolusi dari para camat dan lurah terhadap oknum atau penyedia tertentu yang melaksanakan pengadaan barang/jasa atau menutupi adanya indikasi persekongkolan para camat dan lurah dengan penyedia tertentu yang mengerjakan puluhan paket pada tingkat kecamatan dan kelurahan?
Warga DKI Jakarta sangat mengharapkan keterbukaan pengadaan barang/jasa melalui metode pengadaan langsung pada tingkat kecamatan dan kelurahan.
Pada pengadaan barang/jasa melalui metode pengadaan langsung ditahun anggaran 2022, para camat dan lurah diharapkan menerapkan Insekda Nomor 131 Tahun 2021 dan kepada para pimpinan pemerintah kota dan kabupaten diwilayah Provinsi DKI Jakarta sangat diharapkan melakukan pengawasan terhadap para camat dan lurah untuk menerapkan Insekda Nomor 131 Tahun 2021 serta memberikan sanksi yang tegas apabila ada camat dan lurah yang tidak berkenan menerapkan Insekda Nomor 131 Tahun 2021”, tandasnya.
Terkait sosialisasi dan penerapan Insekda Nomor 131 Tahun 2021 dikonfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Walikota dan Wakil Walikota Jakarta Selatan.
Isnawa Adji selaku Wakil Walikota Jakarta Selatan menyampaikan, “yang pasti arahan dan dasar hukum dari pemprov ditindaklanjuti pemkot, kecamatan dan kelurahan, selalu diinfo di group wa jajaran wilayah. Nanti kita ingatkan lurah dan camat pedomani aturan-aturan pengadaan barang/jasa”. (Polman/Tim)