Screenshot RUP belanja perkakas kerja Kelurahan Pondok Pinang TA. 2019 pada SIRUP LKPP.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Oknum dari Kelurahan Pondok Pinang Kota Administrasi Jakarta Selatan terindikasi persekongkolan dengan penyedia, karena ada kegiatan melalui pengadaan langsung (PL) pada TA. 2019 yang realisasi fisiknya masih 0% (nol persen) namun anggarannya sudah terealisasi dan disinyalir tidak transparan kepada publik siapa penyedia dari kegiatan tersebut.

Berawal dari informasi narasumber berinisial NK menyampaikan, “pelaksanaan kegiatan belanja perkakas kerja jumantik dari Kelurahan Pondok Pinang Jaksel TA. 2019 terindikasi persekongkolan dengan penyedia tertentu, silahkan aja ditelusuri bang”, tandasnya kepada wartawan PMO.

Informasi dari narasumber tersebut dihubungkan dengan kegiatan Kelurahan Pondok Pinang Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2019.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui website https://apbd.jakarta.go.id, belanja perkakas kerja/kelengkapan penunjang kerja jumantik adalah merupakan bagian dari kegiatan “Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Chikungunya Melalui Pengarahan Juru Pemantau Jentik (Jumantik)” dengan pagu sebesar Rp. 111.650.000 yang meliputi : pengadaan senter, meja kerja, meteran, topi, pakaian seragam dan tas sebanyak 203 paket.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui website : www.sirup.lkpp.go.id, ada paket belanja perkakas kerja melalui metode pemilihan pengadaan langsung dengan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 18989043 dan pagunya sebesar Rp. 111.650.000.

Proses dari pengadaan langsung belanja perkakas kerja dari Kelurahan Pondok Pinang TA. 2019 tidak ada ditayangkan pada LPSE Provinsi DKI Jakarta melalui non tender (penunjukan langsung dan pengadaan langsung).

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan pada Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (monev) Provinsi DKI Jakarta melalui website : https://publik.bapedadki.net yang diakses pada tanggal 7 Juli 2019, jadwal pelaksanaan pengadaan peralatan pendukung (belanja perkasa kerja) dari kegiatan “Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Chikungunya Melalui Pengerahan Juru Pemantau Jentik (Jumantik)” adalah bulan Juni 2019 dan realisasi fisiknya masih 0% (nol persen).

Sesuai dengan informasi realisasi belanja per akun SKPD Kelurahan Pondok Pinang Jaksel yang dipublikasikan melalui https://dashboard-bpkd.jakarta.go.id/PerSkpdRealAction/PerSKpd, anggaran dengan kode rekening 5.2.2.01.14/Belanja Perkakas Kerja sudah ada terealisasi sebesar Rp. 108.032.540 pada tanggal 22 April 2019.

Terkait pengadaan barang belanja perkakas kerja jumantik tersebut dikonfirmasi kepada Lurah Pondok Pinang Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor : 038/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VII/2019 pada tanggal 9 Juli 2019.

Pada tanggal 11 Juli 2019, sekretaris kelurahan (Sekkel) Anak Agung Istri Ratih selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kelurahan Pondok Pinang menjawab konfirmasi dengan surat nomor 557/-073.76 dan menyampaikan sebagai berikut :

Menindaklanjuti surat dari Pimpinan Redaksi Media Panggung Modus Operandi nomor 038/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VII/2019 tanggal 9 Juli 2019 mengenai konfirmasi terkait “dugaan persekongkolan/pengaturan/kolusi pada pengadaan barang belanja perkakas kerja jumantik Kelurahan Pondok Pinang TA. 2019”, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 1 ayat 12 dimana pemohon informasi publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Pasal 8 ayat 1 dimana pemohon wajib melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut :

(1) Mengisi Formulir Permohonan Informasi, (2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), (3) Identitas pemohon berupa Kartu Tanda Pengenal (KTP) bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi maka yang dibutuhkan adalah Kartu Tanda Penduduk pimpinan lembaga/organisasi, (4) Bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi maka wajib menyertakan Akta Pendirian Organisasi/Surat Keputusan Pembentukan Organisasi.

Jawaban dari Anak Agung Istri Ratih selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kelurahan Pondok Pinang Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga menutupi apa sebenarnya yang terjadi pada pengadaan barang belanja perkakas kerja jumantik serta terindikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Demi terciptanya pengadaan barang/jasa pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Inspektur Pembantu Wilayah Junjungan Simangunsong layak melakukan pemeriksaan terhadap dugaan persekongkolan pada pengadaan barang belanja perkakas kerja jumantik Kelurahan Pondok Pinang TA. 2019. (Polman/Tim)

1 COMMENT

  1. Tolong trus du usut praktek2 yg mrugikan masyarakat pondok pinang
    Kami paguyuban himpunan Betawi pondok pinang siap mengawal kasus ini agar terang menderang…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here