Jakarta, Panggung Modus Operandi – Bangunan ruko 3 (tiga) lantai di Jalan Ciledug Raya No. 1 RT. 006 RW. 002 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama disinyalir belum ada IMB, namun tindakan penertiban dari Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga belum berjalan sebagaimana mestinya.
Berawal dari informasi narasumber yang kurang berkenan namanya dipublikasikan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “ada pembangunan gedung yang tidak sesuai dengan IMBnya di Jalan Ciledug Raya No. 1 RT. 006 RW. 002 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama. Bangunan tersebut dibangun 3 (tiga) lantai sedangkan IMBnya adalah 2 (dua) lantai, dan IMB yang terpasang dilapangan diduga bodong, coba aja telusuri kebenaran IMB tersebut”, tandasnya.
Pengecekan dilapangan, IMB pembangunan gedung tersebut warna dasarnya adalah warna kuning dengan nomor 134/C.37b/31.74/-1.785.51/2018 yang diterbitkan pada tanggal 25 April 2018. Kegiatan meliputi membangun baru, penggunaan ruko dengan 2 (dua) lantai.
Warna dasar dari papan IMB tersebut dikaitkan dengan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2015 tentang Papan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Sesuai dengan warna dasarnya, IMB tersebut adalah merupakan produk yang diterbitkan oleh UP PTSP tingkat kecamatan. Namun melihat dari sisi kegiatan dan penggunaannya, IMB tersebut merupakan kewenangan UP PTSP tingkat kota.
Melihat dari sisi kelasnya, IMB tersebut adalah IMB kelas B. Hal tersebut dikaitkan dengan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2015 tentang Papan Penyelenggaraan Bangunan Gedung, IMB kelas B dengan warna dasar papan kuning untuk bangunan rumah tinggal pemugaran adalah merupakan kewenangan dari UP PTSP tingkat kecamatan.
Melihat dari kegiatan dan penggunaannya, IMB tersebut adalah IMB kelas B. Hal tersebut dikaitkan dengan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2015, IMB kelas B untuk kegiatan membangun baru dan bukan rumah tinggal adalah merupakan kewenangan UP PTSP tingkat kota dengan warna dasar papan kuning dan putih.
Tingkat kewenangan penerbitan untuk IMB tersebut dikaitkan lagi dengan apa yang telah diatur didalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pada lampiran untuk bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang nomor 37, Kepala UP PTSP Kecamatan memiliki kewenangan untuk menandatangani Izin Mendirikan Bangunan rumah tinggal dengan luas diatas atau sama dengan 100 m2 (seratus meter), kondisi tanah tidak harus kosong dan jumlah lantai sampai dengan 3 (tiga) lantai termasuk Cluster/Town House, pemugaran Cagar Budaya golongan B dan C, IMB gudang dengan luas tanah dibawah 1.500 m2 (seribu lima ratus) dan jumlah lantai maksimal 2 lantai, IMB non-rumah tinggal yang tidak mengubah konstruksi namun mengubah fungsi (non-industri). Untuk IMB non rumah tinggal dibawah 8 (delapan) lantai yang mengubah konstruksi adalah merupakan kewenangan UP PTSP tingkat kota.
Papan IMB tersebut dikaitkan lagi dengan Surat Edaran Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 72/SE/2016, penyediaan papan proyek merupakan tanggungjawab BPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui seluruh service point PTSP penerbit izin, dan bukan merupakan tanggungan pemohon.
Mengacu pada surat edaran tersebut, papan IMB yang resmi dan sah dipasang oleh pemilik bangunan dilapangan adalah papan IMB yang dibuat oleh BPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui seluruh service point PTSP penerbit izin.
Kebenaran dan keabsahan IMB tersebut dikonfirmasi kepada Kepala UP PTSP Kecamatan Kebayoran Lama melalui pesan singkat. Revika Lestari selaku Kepala UP PTSP menyampaikan, “di data kami tidak ada, itu PTSP kota pak”.
Konfirmasi terhadap kebenaran dan keabsahan IMB tersebut dilanjutkan lagi kepada Kepala UP PTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan singkat dan surat nomor 076/PMO/Konf/INV/JKT/VIII/2018 pada tanggal 29 Agustus 2018. Setelah dikonfirmasi, papan IMB pada lokasi tersebut hilang atau tidak ada lagi terpasang dilapangan.
Salah satu staf dari UP PTSP Kota Jaksel mengaku bernama Angga menyampaikan melalui telepon, “IMB tersebut benar diterbitkan oleh UP PTSP Kota Jaksel, namun papan IMB yang terpasang dilapangan bukan dari kami”, tandasnya.
Narasumber menambahkan lagi, “IMB yang sempat terpasang dilapangan diduga IMB bodong, karena permohonan IMB untuk bangunan tersebut masih berproses di UP PTSP Kota Jaksel dan belum disetujui, sehingga papan IMB yang sempat terpasang dilapangan hilang setelah dikonfirmasi oleh wartawan. Lihat aja dilapangan, bangunan masih dikerjakan pelan-pelan oleh pemiliknya, sedangkan papan IMBnya tidak ada terpasang, apakah Sudin CKTRP Jaksel tidak mengetahui pelanggaran bangunan tersebut sehingga tidak dilakukan tindakan penertiban sebagaimana mestinya?”, tandasnya.
Terkait tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut dikonfirmasi kepada Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan singkat dan surat nomor 080/PMO/Konf/INV/JKT/IX/2018 pada tanggal 10 September 2018.
Pelanggaran bangunan tersebut disampaikan dan dikonfirmasi juga kepada Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan singkat, Ujang Hermawan menjawab, “saya cek, terima kasih informasinya”.
Sampai berita ini dipublikasikan, Syukria selaku Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan belum berkenan menjawab konfirmasi.
Untuk terciptanya pembangunan gedung yang sesuai dengan ketentuan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syukria selaku Kasudin CKTRP dan Ujang Hermawan selaku Kasatpol PP Kota layak menjalankan tindakan penertiban terhadap bangunan ruko di Jl. Ciledug Raya No. 1 RT. 006 RW. 002 Kelurahan Cipulir. (Polman/Tim)