Jakarta, Panggung Modus Operandi – Setiap penyedia yang mengikuti tender atau lelang pada pengadaan barang/jasa dari pemerintah, baik yang dibiayai dari APBN maupun APBD sepatutnya memiliki alamat yang benar, tetap dan jelas sesuai dengan apa yang telah diatur didalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Namun pada pelaksanaannya, masih ada penyedia yang disinyalir tidak memiliki alamat yang benar, tetap dan jelas tapi bisa memenangkan tender sebanyak 4 (empat) paket kegiatan dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2018.
Menurut sumber berinisial HF, “ada penyedia yang diduga kuat tidak memiliki alamat yang benar, tetap dan jelas namun bisa memenangkan 4 paket kegiatan dari Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut bisa terjadi disinyalir karena ada oknum dari Dinas SDA yang diduga melakukan pengaturan dan atau penggiringan penyedia, silahkan aja ditelusuri kebenarannya”, tandasnya.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber, PT. Rapi Tirta Treatmindo (RTT) menjadi pemenang lelang 4 paket kegiatan dari Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta TA. 2018 yang ditayangkan pada LPSE untuk kegiatan : (1) Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pulau Tidung dengan harga penawaran sebesar Rp. 12,8 milyar, (2) Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pulau Panggang dengan harga penawaran sebesar Rp. 11,4 milyar, (3) Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pulau Lancang dengan harga penawaran sebesar Rp. 8,8 milyar, (4) Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pulau Kelapa dan Pulau Harapan dengan harga penawaran sebesar Rp 18,2 milyar.
Pada pengumuman pemenang lelang yang ditayangkan di LPSE, PT. RTT beralamat di Komplek Grogol Permai Blok B 45 Jelambar Jakarta Barat. Alamat penyedia tersebut berbeda dengan alamat penyedia PT. RTT yang ada pada website LPJK.
Pada website www.lpjk.net, PT. RTT yang telah melakukan proses perpanjangan/konversi Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada tanggal 27 Maret 2018 beralamat di Sentra Latumenten Jalan Prof. Dr. Latumenten No. 50 RT. 007/001 Kelurahan Jelambar Baru Kecamatan Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Pada pengecekan dilapangan, alamat tersebut dinilai kurang akurat, karena Sentra Latumenten yang berada di Jalan Prof. Dr. Latumenten No. 50 RT. 007/001 Kelurahan Jelambar Baru Kecamatan Grogol Petamburan adalah merupakan komplek perkantoran yang terdiri dari banyak kantor maupun ruko.
Menurut sumber dilapangan, “setau saya, alamat penyedia PT. Rapi Tirta Treatmindo selengkapnya adalah Sentra Latumenten Blok C 18 Jalan Prof. Dr. Latumenten No. 50 RT. 007/001 Kelurahan Jelambar Baru Kecamatan Grogol Petamburan, namun sepengetahuan saya perusahaan tersebut sudah tidak berkantor lagi disitu, silahkan dicek langsung ke Blok C 18”, tandasnya.
Pengecekan di Blok C 18, plang perusahaan PT. RTT tidak ada kelihatan pada sisi depan kantor, menurut sumber dilokasi, “sepengetahuan saya perusahaan tersebut telah pindah, namun saya kurang tau pindahnya kemana”, tandasnya.
Keberadaan kantor penyedia PT. RTT di cek pada alamat Komplek Grogol Permai Blok B 45 Jelambar Jakarta Barat, pada sisi depan kantor plang perusahaan PT. RTT tidak ada kelihatan juga.
Diduga kuat PT. RTT menyampaikan dokumen dan atau keterangan lain yang tidak benar pada saat mengikuti proses lelang.
Narasumber menambahkan lagi, “oknum dari BPPBJ Provinsi DKI Jakarta diduga tidak melakukan pengujian terhadap kebenaran dari dokumen dan atau keterangan lain yang disampaikan oleh penyedia PT. RTT, karena disinyalir oknum BPPBJ terkait turut serta dalam indikasi pengaturan dan atau penggiringan penyedia untuk menjadi pemenang lelang 4 paket kegiatan tersebut yang diduga dilakukan oleh oknum dari Dinas SDA”, tandasnya.
Indikasi penyimpangan dan sanksi terhadap penyedia PT. RTT tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 078/PMO/Konf/INV/JKT/IX/2018 pada tanggal 4 September 2018.
Sampai berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta Teguh Hendarwan belum berkenan menjawab konfirmasi. (Polman/Tim)