Realisasi DPMPTSP DKI Jakarta dan para Sudin UP PTSP Kota pada e-monev.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengawasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) untuk melakukan input realisasi pekerjaan fisik, realisasi keluaran dan realisasi hasil kegiatan setiap ada progres pelaksanaan kegiatan pada e-monev dipertanyakan, karena masih banyak para Kepala SKPD/UKPD yang belum melakukan kewajibannya dalam melakukan input realisasi hasil kegiatan setelah ada progres pelaksanaan kegiatan, sehingga realisasi keuangan lebih tinggi dari realisasi fisik pada e-monev TA. 2018.

Menurut narasumber berinisial AD menyampaikan, “katanya sistem e-monev itu untuk memudahkan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran pada kegiatan para SKPD/UKPD, baik itu dari internal Pemerintah Daerah maupun dari masyarakat. Tapi kok bisa realisasi keuangan lebih tinggi dari realisasi fisik, inikan menunjukkan adanya pembayaran kegiatan yang diduga tanpa dilengkapi dengan dokumen kegiatan sesuai dengan ketentuan. Dimanakah fungsi pengawasan internal dari Pemprov DKI Jakarta terhadap kewajiban para Kepala SKPD/UKPD untuk melakukan input realisasi pekerjaan fisik, realisasi keluaran dan realisasi hasil kegiatan setiap ada progres pelaksanaan kegiatan pada e-monev? Apakah memang para Kepala SKPD/UKPD semaunya aja kapan mau input laporan kegiatan sedangkan pembayaran sudah terealisasi?, tolong dipublikasikan aja bang, supaya masyarakat DKI Jakarta mengetahui hal tersebut”, tandasnya.

Informasi dari narasumber tersebut disesuaikan dengan apa yang dipublikasikan melalui website Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (e-monev) Pemprov DKI Jakarta yang dikelola oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Informasi yang diakses pada e-monev Pemprov DKI Jakarta pertanggal 21 Agustus 2018, masih banyak SKPD/UKPD yang realisasi keuangannya lebih tinggi dari realisasi fisiknya, diantaranya RSUD Budhi Asih dan RSUD Pasar Minggu.

Informasi yang diakses pertanggal 22 Agustus 2018, diantaranya Dinas Kehutanan, Dinas Kesehatan, Akademi Keperawatan Jayakarta, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Kota Administrasi Jakarta Pusat, Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Kota Administrasi Jakarta Barat, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial.

Informasi yang diakses pertanggal 23 Agustus 2018, diantaranya Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, beberapa kelurahan serta puskesmas kecamatan.

Informasi yang diakses pada tanggal 26 Agustus 2018, diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada beberapa Kepala SKPD/UKPD, diantaranya Kasudin Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian (PPAPP) Penduduk Kota Administrasi Jakarta Pusat Erma Suryani Rumondang menyampaikan melalui pesan singkat, “jika ada selisih realisasi keuangan dengan realisasi fisik ada 2 kemungkinan, efisiensi atau realisasi fisiknya belum diupdate”. Faktor yang menyebabkan realisasi keuangan lebih tinggi dari realisasi fisik, Erma Suryani Rumondang menjawab, “updatenya saja”.

Hal tersebut dikonfirmasi ke Sudin PPAPP Kota Administrasi Jakarta Barat. Kasubbag Tata Usaha Tantri Retno Utari menyampaikan, “Sudin PPAPP Jakbar menginput sudah sesuai prosedur pak, memang ada sebagian kegiatan yang belum diupdate”, tandasnya.

Hal tersebut dikonfirmasi ke UP PTSP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Sri Ratu Mulyanti selaku Kepala UP PTSP menjawab dengan surat nomor 967/-078.24 pada tanggal 31 Agustus 2018, menyampaikan : (1) Bahwa Kepala UP Pelayanan Terpadu Satu Pintu wajib melakukan penginputan realisasi hasil kegiatan setiap ada progres pelaksanaan kegiatan, hal tersebut sesuai dengan Ingub No. 18 Tahun 2018.

(2) Bahwa data yang saudara lampirkan adalah pertanggal 26 Agustus 2018, sehingga hal tersebut terjadi karena batas waktu penginputan adalah tanggal 3 setiap bulannya. Kondisi saat ini pertanggal 31 Agustus 2018, bahwa realisasi keuangan UP PTSP Jakarta Pusat lebih tinggi dari realisasi keuangan.

(3) Langkah yang dilakukan oleh Kepala UP PTSP Kota Administrasi Jakarta Pusat yaitu melakukan penginputan realisasi fisik paling lambat tanggal 3 pada bulan berikutnya.

Hal tersebut dikonfirmasi ke Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Nursyam Daoed selaku Kasudin menjawab dengan surat nomor 3458/-076.2 pada tanggal 27 Agustus 2018 menyampaikan : Rekapitulasi pelaksanaan berdasarkan kelompok SKPD yang saudara lampirkan pada tanggal 22 Agustus 2018 terkait realisasi fisik lebih kecil persentasinya daripada realisasi keuangan, dimana persentasi realisasi fisik 45,05% dan 55,92% untuk persentasi keuangan anggaran pada SIPKD pada Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (e-monev) tersebut.

Namun pada tanggal 24 Agustus 2018 telah dilakukan updating pada Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (e-monev) sehingga persentasi fisik memang lebih besar dibanding realisasi keuangan.

Hal tersebut dikonfirmasi juga ke RSUD Budhi Asih, RSUD Pasar Minggu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan. Sampai beria ini dipublikasikan, kepala SKPD/UKPD terkait belum berkenan menjawab konfirmasi.

Salah satu staf dari Humas RSUD Pasar Minggu yang tidak bersedia namanya dipublikasikan dalam pemberitaan ini mengatakan, “disposisi dari pimpinan hanya sebagai arsip, RSUD tidak perlu tindaklanjut”, tandasnya.

Setelah dilakukan konfirmasi kepada beberapa Kepala SKPD/UKPD, sebagian realisasi fisik pada Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (e-monev) Pemprov DKI Jakarta telah ada perubahan atau update, namun masih banyak SKPD/UKPD yang realisasi keuangannya tetap lebih tinggi dari realisasi fisiknya.

Penginputan realisasi pekerjaan fisik, realisasi keluaran dan realisasi hasil kegiatan setiap ada progres pelaksanaan kegiatan tersebut dikaitkan dengan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pada diktum KETIGA menyatakan : Para Kepala SKPD/UKPD melaporkan pelaksanaan kegiatan dan anggaran melalui sistem informasi e-monev Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan alamat : http://monevjakarta.go.id, dengan ketentuan sebagai berikut : (b) para Kepala SKPD/UKPD melakukan input realisasi transaksi keuangan pada saat tanggal terjadinya (realtime) dalam Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) dengan alamat : http://sipkddki.jakarta.go.id), (c) para Kepala SKPD/UKPD wajib melakukan input realisasi pekerjaan fisik, realisasi keluaran dan realisasi hasil kegiatan setiap ada progres pelaksanaan kegiatan beserta permasalahan yang terjadi dilapangan, serta wajib mengunggah sekurang-kurangnya 3 (tiga) foto pada tahap persiapan, pelaksanaan dan setelah kegiatan selesai melalui e-monev.

Namun pada pelaksanaannya, kewajiban para Kepala SKPD/UKPD yang diinstruksikan dalam Insgub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2018 terkesan diabaikan oleh beberapa Kepala SKPD/UKPD sehingga terjadi realisasi keuangan lebih tinggi dari realisasi fisik pada e-monev.
Menurut AD, “realisasi keuangan lebih tinggi dari realisasi fisik pada e-monev, ini menunjukkan lemahnya pengawasan atau kurang ketegasan dari Pemprov DKI Jakarta terhadap para Kepala SKPD/UKPD untuk melakukan penginputan realisasi pekerjaan fisik, realisasi keluaran dan realisasi hasil kegiatan setiap ada progres pelaksanaan kegiatan pada e-monev”, tandasnya.
Untuk terciptanya para Kepala SKPD/UKPD yang taat dan patuh dalam menjalankan Insgub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2018, Gubernur Anies Baswedan dan Inspektur Michael Rolandi Cesnanta Brata layak melakukan pembinaan serta memberikan tindakan tegas terhadap para Kepala SKPD/UKPD yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan input realisasi pekerjaan fisik, realisasi keluaran dan realisasi hasil kegiatan setiap ada progres pelaksanaan kegiatan beserta permasalahan yang terjadi dilapangan, serta wajib mengunggah sekurang-kurangnya 3 (tiga) foto pada tahap persiapan, pelaksanaan dan setelah kegiatan selesai melalui e-monev. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here