Terganjal Kewenangan dan Kepemilikan Aset, Tidak Mengedepankan Areal Sawah 120 Ha Tidak Dapat Air

SURABAYA, Panggung Modus Operandi – Ambrolnya bendun Kalisadar sudah setahun di biarkan yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Petani. Balai besar wilayah sungai brantas dan Dinas PUPR Kabuapten Mojiokerto membiarkan bendung irigasi Kalisadar (pasca) ambrol. Sampai sekarang belum dilakukan penanganan, sedangkan Petani butuh air untuk cocok tanam sawah 120ha. Investigasi jurnalis panggungmodusoperandi pada tanggal 13 Oktober 2020 ternyata bendung pintu kali sadar masih diabiarkan ambrol setelah satu tahun. Ambrolnya bendung kedung gemopl kalisadar beserta daun pintu nya hinga kini masih tanda tanya ,disebabakan kelalaian sumber daya manusia ( juru pintu) atau karena bencana alam ( banjir).

Rujikan PPID Balai Besar Wilayah Sungai Brantas di Bendung Kedung Gempol Kalisadar.

Rehabilitasi Bendung (DAM) Kedung Gempol di Desa Gempol malang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur,dilakukan pada Tahun Anggaran 2018. Pemerintah Kabupaten Mojokerto, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto. Sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan rehabilitasi Bendung dan Dam Kedung Gempol yakni merekons truksi Frame dan pintu dengan Pagu sebesar Rp 1.960.500.000,00. Pemenang lelang CV. Karya Jaya, yang beralamatkan di Kediri. Dengan Nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 1.809.076.000,00.

Sementara Pada Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto, dengan sumber dana Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni, melanjutkan perbaikan Bendung irigasi dan jaringan bangunan yaitu peningkatan pintu Kedung Gempol dari pengoperasian manual menjadi elektrik. Dengan Pagu Sebesar Rp 1.1000.000.000,00. Pemenang lelang CV. Karya Jaya, penyedia jasa nya sama dengan penyedia jasa pemenang pekerjaan tahun 2018, Nilai kontrak sebesar Rp 978.525.000,26.

Pada tanggal 13 Desember 2019 pekerjaan lanjutan telah selesai dan dilakukan BAST I (Berita Serah Terima Acara I). Namun baru saja dilaksanaakan serah terima pekerjaan Bendung beserta daun pintu , sudah ambrol pada tanggal 27 Desember 2019. Proyek yang semestinya dapat dimanfaatkan fungsinya untuk mengairi sawah petani di areal Kedung Gempol seluas 120 Hektarev tidak dapat dimanfaatkan.

Dampak dari ambrolnya bendung beserta daun pintu Bendung Kedung Gempol akan mengancam 120 Ha sawah petani kesulitan air untuk kebutuhan irigasi. Panggungmodusoperandi melakukan klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Pada selasa (07/01/2020), menemui Fatoni Kepala Bidang Sumber Daya Air yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Rois selaku PPTKOM di kantornya.

Pertanyaan Panggungmodusoperandi, “terkait penyebab ambrolnya Bendung serta daun pintu Kedung Gempol, apakah disebabkan Human error (penjaga pintu tidak ditempat) atau gagal bangunan (teknis tidak sesuai spek) ?”, PPK Fatoni serta Rois hanya diam tidak bisa menjawab. Terkait tidak ada jawaban atas pertanyaan Panggungmodusoperandi penyebab apa ambrolnya Bendung serta daun pintu Kedung Gempol, diharapkan penegak hukum baik Kejaksaan maupun Kepolisian melakukan penyelidikan apa penyebab ambrolnya Bendung Kedung Gempol yang baru selesai. Apakah dari Penyedia Jasa atau ketidak siapan petugas penjaga pintu.

Agar masyarakat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas biaya Rehabilitasi Bendung dan daun pintu Kedung Gempol menghabiskan biaya 2,9 Milliar.

Kali Sadar dari hulu Kota Mojokerto hingga hilir Kabupaten Mojokerto adalan kewenangan pengelolaan di Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dimana pada Tahun 2017 hingga Tahun 2019 (MYC) ada pekerjaan Sistim Pengendalian Banjir Kali Sadar yang menelan anggaran ratusan Milliar, antara lain rehabilitasi Dam Wonoayu Kecamatan Mojoanyar, Dam Tinggar Buntut Kecamatan Bangsal, dan yang ketiga Dam Balongmasin Kecamatan Pungging. Entah apa alasannya rekonstruksi peningkatan Bendung Dam Kedung Gempol pada Tahun 2018 dan Tahun 2019, ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto yang ambrol pada tanggal 27 Desember 2019.

Informasi yang diterima jurnalis panggungmodusoperandi dari sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya , bahwa, Ambrolnya pintu kali sadar pada tanggal 27 desember 2019, karena penjaga pintunya meninggal dunia ketika banjir dikalisadar, sehingga tidak ada yang menjaga pintu, pada saat hujan deras ,tidak ada yang membuka pintu, sehingga ini di anggap sebagai bencana alam .Untuk lebih jelasnya perlu dicermati isi kontrak pekerjaan rehabilitasi pintu bendung kalisadar tahun 2018 dan 2019, perihal tanggung jawab masa pemeliharaan penyedia jasa.

Kali sadar, secara kewenangan Daerah Aliran Sungai (DAS) ditangan pemerin tah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR , Direktorat Jenderal Sumber Daya Air , Unit Pelaksanaan teknik (UPT) Balai besar wilayah sungai brantas. Dalam tahun 2017-2019 melalui Balai besar wilayah sungai brantas melakukan pekerjaan yakni Pekerjaan Pengendalian sistim kali sadar , ada dua paket kegiatan.

Paket I yaitu Pembangunan pengendalian sistim kalisadar, Kabupaten Mojo kerto – Kota Mojokerto, Kontraktor pelaksana PT.Brantas Abib Raya, nilai kontrak sebesar Rp. 221.715.418.200,-. Adapun Paket 2, Pekerjaan Pembanguan pengendalian Sistim Kalisadar Kabupaten Mojokerto – Kota Mojokerto ,Kontraktor pelaksana PT.Brantas Abib Raya nilai kontrak sebesar Rp .127.228.988.000,-

Paket Pekerjaan pengendalian sisim kali sadar paket 1 , sudah dilaksanakan pra hand over tanggal 31 desember 2019, Sementara paket 2 Pembangunan sistim pengendalian kalisadar , ,telah di pra hand over tanggal 13 desember 2019.

Pekerjaan Rehabilitasi Bendung dan pintu Kali sadar sumber Gempol Mojosari tahun 2018, yang dikerjakan melalui Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto ,yang (diduga) tercatat pada aset Kabupaten Mojokerto dikewenangan DASBalai Besar wilayah sungai Brantas ,menjadi tandatanya . Karena pada tahun 2017-2019(myc), Balai Brantas melakukan pekerjaan pembangunan pengedalian Sistim Pengendalian kalisadar, termasuk membanguan bendung (DAM ) Wonoayu, Tinggar butut dan Balong masin, yang total nilai pekerjaannya sekitar 345 milar.

Ambrolnya bendung (Dam) dan pintu Kedung gempol Kali sadar,,menjadi polemik administrasi antara kewenangan DAS di Balai besar Wilayah sungai Brantas dengan Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Pemilik aset (Habis ambrol,red ) Kabupaten Mojokerto. Kedua instansi ini, bukannya mengedepankan kebutuhan air bagi petani,tapi hanya berkutat di administrasi .Sehingga pembangunan kembali Bendung (Dam ) Kedung Gempol Kalisadar terkesan dibiarkan. Pande

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here