JAKARTA, PANGGUNG MODUSOPERANDI – Setiap pejabat publik di Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat menjalankan tugas pokok dan fungsinya, namun Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kasatlak PTSP) dan Kepala Seksi (Kasie) Penataan Kota Kecamatan Pesanggrahan diduga tidak berkenan menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Pasal 15 ayat 1 menyatakan, Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB. Ayat 2 menyatakan, IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan atas setiap perencanaan teknis bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.
Terkait dengan adanya bangunan gedung berlantai dua di Jl. M. Saidi Raya No. 1 RT 005/RW 005 Pesanggrahan, bangunan gedung sudah berdiri, sedangkan pemilik bangunan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pantauan tim investigasi media Modus Operandi dilapangan, kondisi bangunan tersebut sudah mencapai sekitar 80%, menurut informasi dari narasumber bahwa pemilik bangunan sudah mengajukan permohonan IMB di PTSP Kecamatan Pesanggrahan, IMB bangunan tersebut disetujui setelah fisik bangunan mencapai sekitar 90%.
Sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung sudah jelas dinyatakan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB. Pemilik bangunan tersebut belum mengantongi IMB, tapi pembangunan gedung sudah berlangsung dilapangan. Hal tersebut terindikasi pelanggaran bahkan bisa menimbulkan terjadinya kesenjangan sosial diantara warga Kota Administrasi Jakarta Selatan khususnya warga di wilayah Kecamatan Pesanggrahan.
Indikasi pelanggaran tersebut sudah disampaikan kepada Kasie Penataan Kota Kecamatan Pesanggrahan dengan surat nomor 007/KB-MO/Konf/JKT/II/2016 pada tanggal 19 Februari 2016. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban dari Seksi Penataan Kota Kecamatan Pesanggrahan.
Menurut Edi Kasatlak PTSP Kecamatan Pesanggrahan”, memang ada sedikit ketidaksesuaian fisik dilapangan yang sudah dibangun dengan gambar arsitektur pada permohonan, dan hal tersebut sudah kami sampaikan kepada Kasie Penataan Kota untuk dilakukan tindakan penertiban, baru IMBnya kami setujui”, tandasnya.
Namun sampai bangunan hampir rampung seratus persen, Seksi Penataan Kota Kecamatan Pesanggrahan belum pernah melakukan pembongkaran terhadap bagian bangunan gedung yang tidak sesuai dengan gambar arsitektur pada permohonan dan Kasatlak PTSP Kecamatan Pesanggrahan tetap menerbitkan IMB walaupun penyesuaian fisik bangunan gedung dilapangan belum dilakukan.
Kasatlak PTSP dan Kasie Penataan Kota Kecamatan Pesanggrahan terindikasi salahgunakan wewenang secara bersama-sama yang diduga untuk kepentingan pribadi dan golongan.
Demi terciptanya tugas pokok dan fungsi dari Satlak PTSP dan Seksi Penataan Kota Kecamatan Pesanggrahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Subhan selaku Kepala Kantor PTSP dan Syukria selaku Kasudin Penataan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan diminta tindak tegas Edy selaku Kastlak PTSP dan Rafly selaku Kasie Penataan Kota Kecamatan Pesanggrahan sesuai dengan ketentuan. Polman/Tim