RSUD Cengkareng Jakarta Barat.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng Jakarta Barat Bambang Suheri terindikasi langgar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karena paket Pengadaan Makan Pasien dan Karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng TA. 2022 yang pagunya diatas Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diproses dengan kualifikasi usaha kecil dan dimenangkan oleh penyedia yang berkantor pada zona perumahan menurut Bambang Suheri telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Berawal dari informasi narasumber berinisial KB yang menyampaikan, Kegiatan pengadaan makan pasien dan karyawan dari RSUD Cengkareng tahun anggaran 2022 terindikasi penyimpangan.

Indikasi penyimpangan tersebut meliputi kualifikasi usaha pada tender Pengadaan Makan Pasien dan Karyawan RSUD Cengkareng. Nilai pagu anggaran Pengadaan Makan Pasien dan Karyawan RSUD Cengkareng tersebut sebesar Rp. 15.500.000.000 dan tendernya diproses dengan kualifikasi usaha kecil, sedangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah untuk nilai pagu anggaran diatas Rp. 15.000.000.000 diproses dengan kualifikasi non kecil.

CV. Rhima Pesona Edelweis selaku pemenang tender pengadaan makan pasien dan karyawan RSUD Cengkareng tahun anggaran 2022 diduga menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar.

Dugaan penyampaian dokumen atau keterangan palsu/tidak benar tersebut meliputi alamat kantor dari CV. Rhima Pesona Edelweis yang berada pada zona perumahan, bukan pada zona perkantoran dan bisnis profesional lain.

Alamat kantor dan bisnis profesional lain yang berada pada zona perumahan terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan, tandasnya.

Sesuai dengan data atau informasi rencana umum pengadaan (RUP) dari RSUD Cengkareng yang diberikan oleh narasumber yang dipublikasikan melalui portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Pengadaan Makan Pasien dan Karyawan dengan pagu sebesar Rp. 15.500.000.000 (lima belas milyar lima ratus juta rupiah).

Sesuai dengan data atau informasi tender yang diberikan oleh narasumber yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.jakarta.go.id, ada tender Pengadaan Makan Pasien dan Karyawan dari RSUD Cengkareng dengan pagu sebesar Rp. 15.500.000.000 (lima belas milyar lima ratus juta rupiah), HPS sebesar Rp. 12.948.215.800 (dua belas milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta dua ratus lima belas ribu delapan ratus rupiah), kualifikasi usaha kecil.

Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas tender Pengadaan Makan Pasien dan Karyawan meliputi, mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa, surat pernyataan bahwa data kualifikasi yang disikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi atau kepala cabang dari seluruh anggota kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemenang tender adalah CV. Rhima Pesona Edelweis yang beralamat di Jalan Pasar Inpres nomor 1 Kelurahan Gandaria Utara Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan harga terkoreksi sebesar Rp. 11.657.369.000 (sebelas milyar enam ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).

Sesuai dengan peta dan informasi rencana kota Provinsi DKI Jakarta yang diberikan oleh narasumber yang dipublikasikan melalui portal https://jakartasatu.jakarta.go.id, alamat yang berada di Jalan Pasar Inpres nomor 1 Kelurahan Gandaria Utara Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan berada pada ID Sub Blok 03.007.R4 (zona perumahan KDB sedang-tinggi).

Sesuai dengan Lampiran VI Perda 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Tabel 3 Pelaksanaan Kegiatan Dalam Sub Zona, perkantoran dan bisnis profesional lain pada R4 tidak diperbolehkan.

Pengecekan terhadap alamat yang berada di Jalan Pasar Inpres Nomor 1 Kelurahan Gandaria Utara Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dilakukan, kantor dari CV. Rhima Pesona Edelweis benar berada pada alamat tersebut dan lokasi tersebut merupakan zona perumahan.

Informasi yang didapatkan dilapangan dari narasumber yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan bahwa alamat tersebut merupakan rumah tinggal sekaligus usaha katering.

Sesuai dengan nomor induk berusaha (NIB) dari perusahaan CV. Rhima Pesona Edelweis dengan nomor 9120400272173 ada tertulis, NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada poin 1 izin usaha (tanda daftar usaha pariwisata) dari perusahaan CV. Rhima Pesona Edelweis ada tertulis, Pelaku usaha wajib menyelesaikan komitmen perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan keterangan domisili badan usaha kantor tunggal an. CV. Rhima Pesona Edelweis ada tertulis, surat keterangan domisili usaha/badan hukum ini hanya merupakan pendaftaran atau pelaporan keterangan domisili usaha (pencatatan), tidak dilakukan peninjauan lokasi, serta tidak untuk dijadikan rekomendasi terhadap penerbitan perizinan/non perizinan.

Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 7 ayat 1 tertulis : Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut : (g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi. Pasal 8 tertulis : Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas : (i) Penyedia.

Pasal 17 ayat 1 tertulis : Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 61 ayat 1 tertulis : Dikecualikan dari ketentuan dalam peraturan presiden ini : (a) Pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah.

Ayat 2 tertulis : Pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah.

Ayat 2a tertulis : Dalam hal Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah belum memiliki peraturan pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah berpedoman pada peraturan presiden ini.

Ayat 3 tertulis : Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.

Pasal 65 ayat 4 tertulis : Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.

Pasal 78 ayat 1 tertulis : Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan penyedia adalah: (a) menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.

Berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecuailkan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 5 ayat 1 tertulis : Pengadaan Barang/Jasa pada BLU diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan BLU.

Ayat 2 tertulis : Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa dalam peraturan pimpinan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, dan pelaksanaan kontrak.

Ayat 3 tertulis : BLU mengumumkan rencana Pengadaan Barang/Jasa kedalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Ayat 4 tertulis : BLU menyampaikan data kontrak dalam aplikasi SPSE.

Ayat 5 tertulis : Dalam hal BLU belum menetapkan peraturan pimpinan BLU, pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLU berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pada Pasal 5 ayat 1 tertulis : Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Ayat 2 tertulis : Bangunan gedung fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara. Ayat 4 tertulis: Bangunan gedung fungsi usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bangunan gedung untuk perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan penyimpanan.

Pasal 6 ayat 1 tertulis : Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. Ayat 2 tertulis : Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dicantumkan dalam izin mendirikan bangunan.

Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pada Pasal 4 ayat 2 tertulis : Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : (a) fungsi hunian; (c) fungsi usaha.

Pasal 5 ayat 1 tertulis : Fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a mempunyai fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia. Ayat 3 tertulis : Fungsi usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf c mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha.

Pasal 8 ayat 1 tertulis : Bangunan Gedung dengan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) harus didirikan pada lokasi yang sesuai dengan ketentuan RDTR.

Berpedoman pada Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, pada Pasal 638 tertulis : Kepala SKPD, UKPD dan/atau instansi terkait yang memberikan rekomendasi dalam pemanfaatan ruang sebagai kelengkapan administrasi dan/atau teknis, harus sesuai RDTR, PZ, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 650 ayat 2 tertulis : Setiap orang wajib : (a) mentaati RDTR dan PZ; (b) melaporkan pelanggaran pelaksanaan RDTR dan PZ.

Pasal 611 tertulis : Kegiatan tidak diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 ayat (2) huruf e, merupakan kegiatan yang tidak sesuai pemanfaatan ruang yang direncanakan dalam PZ.

Pasal 667 tertulis : Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan pemanfaatan ruang pada zona yang tidak diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 611, dapat diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 669 ayat 1 tertulis : Aparatur pemerintah yang memberikan izin kegiatan pemanfaatan ruang tidak sesuai RDTR dan PZ, dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat 2 tertulis : Aparatur pemerintah, Ketua RT, dan Ketua RW yang memberikan rekomendasi sebagai kelengkapan izin kegiatan pemanfaatan ruang tidak sesuai RTRW 2030, RDTR, dan PZ, dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait indikasi penyimpangan pada kegiatan pengadaan makan pasien dan karyawan RSUD Cengkareng TA. 2022 dikonfirmasi kepada Direktur RSUD Cengkareng dengan surat nomor 014/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/V/2022 pada tanggal 24 Mei 2022.

Bambang Suheri selaku Direktur RSUD Cengkareng menjawab konfirmasi dengan surat nomor 1614/-075.1 tertanggal 9 Juni 2022.

Dalam surat jawaban disampaikan bahwa proses pelaksanaan pengadaan makan pasien dan karyawan di RSUD Cengkareng tahun 2022 yang dimaksud telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan proses pelaksanaan tender pengadaan tersebut ada pada UPPBJ Jakarta Barat.

Jawaban dari Bambang Suheri selaku Direktur RSUD Cengkareng disampaikan kepada narasumber berinisial KB, narasumber KB menyampaikan lagi, ada apa dengan Direktur RSUD Cengkareng Bambang Suheri.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sudah jelas bahwa paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil dan/atau koperasi, sedangkan pagu paket Pengadaan Makan Pasien dan Karyawan RSUD Cengkareng TA. 2022 diatas Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) yang sepatutnya diproses dengan kualifikasi usaha non kecil.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa kantor atau badan usaha tidak diperbolehkan berada pada zona perumahan, sedangkan alamat kantor CV. Rhima Pesona Edelweis sebagai pemenang tender Pengadaan Makan Pasien dan Karyawan dari RSUD Cengkareng berada pada zona perumahan.

Sedangkan sesuai dengan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah, sebelum dilakukan penandatangan kontrak dengan pemenang tender atau pihak ketiga, pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan penyedia dari pokja pemilihan untuk memastikan bahwa proses pemilihan penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan.

Sepatutnya pada saat reviu PPK menolak hasil pemilihan paket Pengadaan Makan Pasien dan Karyawan RSUD Cengkareng dari pokja pemilihan terkait yang diduga tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan melaporkan penolakan tersebut kepada Direktur RSUD Cengkareng.

Namun pada pelaksanaannya, PPK pada saat reviu menerima hasil pemilihan dari pokja pemilihan terkait karena diduga terjadi pengaturan pemenang tender yang melibatkan pokja pemilihan terkait, penyedia, PPK dan pengguna anggaran (PA).

Untuk terciptanya pengadaan barang/jasa pemerintah pada RSUD Cengkareng yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Inspektur Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pengaturan pemenang tender yang melibatkan pokja pemilihan terkait, penyedia, PPK dan pengguna anggaran (PA) pada proses pemilihan paket Pengadaan Makan Pasien dan Karyawan RSUD Cengkareng TA. 2022 serta merekomendasikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tandasnya. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here