Jakarta, Panggung Modus Operandi – Sanksi lanjutan terhadap PT. Tesa Mulsoko Perkasa (TMP) selaku penyedia kegiatan Pembangunan RTH Taman di Jalan Sungai Kendal Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara TA. 2019 layak dipertanyakan, karena proses pencairan jaminan pelaksanaaan dan usulan masuk daftar hitam dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi DKI Jakarta diduga belum membuahkan hasil.
Pencairan jaminan pelaksanaaan dan usulan masuk daftar hitam terhadap penyedia PT TMP adalah merupakan sanksi lanjutan akibat pemutusan sepihak dari Dishut DKI Jakarta kepada penyedia karena terbukti terkena sanksi daftar hitam sebelum penandatangan kontrak.
Sesuai dengan surat jawaban konfirmasi nomor 4623/-1.794.27 pada tanggal 23 Juli 2019 dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati ke media www.panggungmodusoperandi.com menyampaikan :
(1) Bahwa terhentinya pelaksanaan pekerjaan Pembangunan RTH Taman di Jl. Sungai Kendal Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara dikarenakan pemutusan kontrak pekerjaan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) pada tanggal 7 Mei 2019. Tindakan tersebut dilakukan karena PT. Tesa Mulsoko Perkasa selaku kuasa KSO (penyedia) terbukti terkena sanksi daftar hitam sebelum penandatangan kontrak.
(2) Bahwa Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta sudah melayangkan surat permohonan klaim garansi bank/jaminan pelaksanaan kepada bank penerbit dalam rangka pencairan jaminan pelaksanaan dan PPK saat ini sedang melakukan proses pengusulan daftar hitam.
(3) Proses pemilihan penyedia (tender) yang mana didalamnya termasuk penyampaian dokumen administrasi dan evaluasi dokumen administrasi dilakukan oleh Pokja Pemilihan Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Balaikota dan Jakarta Pusat sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018.
(4) Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan konsultansi dengan berbagai instansi terkait diantaranya LKPP Republik Indonesia dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta selaku APIP dalam menyikapi permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan RTH Taman di Jl. Sungai Kendal Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara Tahun Anggaran 2019.
Demi terciptanya sanksi lanjutan terhadap penyedia PT. Tesa Mulsoko Perkasa yang telah dilakukan pemutusan sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dari Dishut DKI Jakarta karena terbukti terkena sanksi daftar hitam sebelum penandatangan kontrak, Dishut dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sepatutnya memproses sanksi lanjutan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan didalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Polman/Tim)