Nganjuk, Panggung Modus Operandi – Pembayaran biaya ganti rugi sebanyak 138 bidang tanah milik warga Desa Sambikerep dan Desa Tritik Kecamatan Rejoso untuk pengadaan tanah pembangunan Bendungan Semantok di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Berlangsung Pada Hari Jumat, tanggal 21 Januari 2022. dan sejak pembayaran ganti rugi tahap dua ini ganti rugi pembebasan bendungan Semantok sudah Tuntas.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, Denny Bayu Prawesto, SH mengatakan, total tanah yang dibebaskan sebanyak 251 bidang, Sudah dibayarkan Pada tanggal 29 November 2021 Sebanyak 113 bidang tanah Sebesar Rp. 50 Milliar sedangkan sisanya 138 bidang tanah (Dibayarkan) Sebesar Rp. 77 Milliar(Pada tanggal 21 Januari 2022), Sehingga total Pembayaran Tanah ganti rugi Bendungan Semantok sebesar Rp. 127 Milliar.
“Hari ini telah dibayarkan sebanyak 138 bidang tanah milik warga terdampak dengan nilai kurang lebih Rp. 77 miliar rupiah,” ujar Denny kepada Panggung Modus Operandi Cetak dan Online.
Denny melanjutkan, pembayaran ganti rugi lahan milik warga terdampak pembangunan Bendungan Semantok dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan yang di transfer langsung ke rekening milik warga, melalui Bank Rakyat Indonesia. Dengan ditransfernya langsung ganti rugi lahan ke rekening milik warga ini, sehingga tidak ada lagi perwakilan maupun campur tangan pihak lain terkait pembebasan lahan ini.
“Semoga pembayaran ganti rugi lahan ini bisa bermanfaat bagi warga yang terdampak,”ujar Denny.
Sementara itu, Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengatakan proses pembebasan tanah milik warga Ini melalui proses negosiasi yang cukup panjang, dikarenakan adanya penghitungan ulang harga tanah dan adanya perbaruan harga ganti rugi tanah sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengalami kenaikan.
“Perjuangan cukup panjang untuk bisa mendapatkan ganti kerugian tanah dengan harga lebih layak sesuai NJOP terbaru Kabupaten Nganjuk bisa disetujui. Dan hari ini Tahap 2 dibayarkan kepada warga,” kata Marhaen Djumadi usai menyerahkan secara simbolis biaya ganti rugi tanah Bendungan Semantok kepada Ibu Titik Endahing Warni, penerima ganati rugi terbesar yaitu Sebesar Rp. 1,58 miliar rupiah, Serta keada Ibu Jumiati Sebesar Rp. 1,23 miliar rupiah, pada tanggal 21 Janurai, 2022, Bertempat di Fasilitas Umum (Fasum). Bendungan Semantok.
Djumadi menegaskan dari sebanyak 255 bidang tanah warga di dua desa harus dibebaskan untuk Bendungan Semantok. Tahap awal sebanyak 113 bidang tanah yang sudah disetujui untuk pembayaran ganti kerugian. Di mana 65 bidang tanah milik warga Desa Sambikerep dan 48 bidang tanah milik warga Desa Tritik. Sisanya sebanyak 138 bidang tanah, Hari ini dibayarkan.
“Masih ada Empat bidang tanah yang pemiliknya belum menyetujui pembebasan.Dengan Alasan menunggu kepastian tanah relokasi dampak pembangunan bendungan Semantok yang berada di jalan raya Nganjuk, Bojo Negoro,” ucap. Denny PPK pembebasan tanah Balai Besar sungai berantas, ganti rugi terhadap 4 bidang tanah ini. Pembayarannya dititipkan di pengadilan negeri Nganjuk.
“Kami mengajak semua masyarakat di Kabupaten Nganjuk untuk mendukung proyek strategis nasional Bendungan Semantok ini, karena manfaatnya cukup banyak yang semuanya untuk masyarakat Nganjuk,” ujar Djumadi.
Sementara kepala desa sambikerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Agus. Menanyakan kepada, Plt Bupati Nganjuk, perihal tanah relokasi yang sedang disiapkan, bagi masyarakat terdampak pembangunan bendungan Semantok oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk.
”Berapa harga permeter tanah relokasi dan status tanah relokasi serta tanah relokasi yang masih belum layak di bangun, karena masih tergenang air (becek-becek). Sementara hari ini pembayaran ganti rugi tahap dua sudah selesai” Pertanyaan Agus kepala desa Sambikerep kepada Plt Bupati Nganjuk.
Dalam jawaban Plt bupati Nganjuk bahwasanya harga masih dirapatkan dan masih dalam proses apresial dan persetujuan DPRD. Dalam waktu dekat akan dilakukan rapat kordinasi agar secepatnya dapat di tentukan harga tanah relokasi,dan kesiapan ditempati Sementara masyarakat telah menerima pembayaran ganti rugi/ ganti untung dari pemerintah pusat, Masyarakat penerima uang ganti rugi harus segera bersikap menunggu kepastian tanaha relokasi atau pindah ketempat lain. Pande