Alamat PT. Carbek Nusantara di Jalan Mujair Raya No. 54 Jati Padang Kecamatan Pasar Minggu Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengawasan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap persyaratan kualifikasi administrasi atau legalitas tender pengadaan barang/jasa pada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tahun anggaran 2021 senilai 19,2 milyar dipertanyakan karena alamat dari pemenang tender diduga tidak jelas.

Sedangkan dalam persyaratan kualifikasi administrasi tender, setiap penyedia sepatutnya mempunyai atau menguasai tempat usaha atau kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.

Berawal dari informasi narasumber berinisial YH yang menyampaikan, “Pengadaan barang/jasa paket Lanjutan Pembangunan Emplasement dan Bangunan Tunggu Angkutan Perkotaan Terminal Jatijajar TA. 2021 dari BPTJ Kemenhub terindikasi penyimpangan.

Indikasi penyimpangan tersebut adalah adanya dugaan penyampaian informasi atau keterangan yang tidak benar sebagai syarat untuk mengikuti pengadaan barang/jasa dari PT. Carbek Nusantara selaku pemenang tender.

Informasi atau keterangan tersebut meliputi alamat kantor dari PT. Carbek Nusantara berada pada rumah tinggal atau pemukiman. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diwilayah Provinsi DKI Jakarta, rumah tinggal dilarang jadi tempat usaha atau kantor”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.dephub.go.id, ada tender Lanjutan Pembangunan Emplasement dan Bangunan Tunggu Angkutan Perkotaan Terminal Jatijajar TA. 2021 dari Satker Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan.

Pada persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas tender tidak ada mensyaratkan mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.

Pemenang tender adalah PT. Carbek Nusantara yang beralamat di Jalan Mujair Raya No. 54 Jati Padang Kecamatan Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 19.281.457.560.

Pengecekan dilapangan terhadap alamat PT. Carbek Nusantara yang berada di Jalan Mujair Raya No. 54 Jati Padang Kecamatan Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan, alamat tersebut merupakan gedung rumah tinggal. Pada sisi depan bangunan tidak ada terlihat atau terpampang informasi ataupun plang perusahaan yang bertuliskan PT. Carbek Nusantara.

Informasi yang didapatkan dilapangan dari narasumber yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “gedung tersebut tidak jelas digunakan untuk tempat tinggal atau kantor karena kami tidak pernah melihat aktifitas pada lokasi tersebut layaknya sebagai kantor atau perusahaan, namun setiap ada orang yang menanyakan alamat dari PT. Carbek Nusantara, selalu ditunjukkan ke alamat tersebut”, tandasnya.

Terkait informasi tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan dengan surat nomor 012/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/III/2021 pada tanggal 26 Maret 2021. Kepala BPTJ tidak berkenan menanggapi atau menjawab konfirmasi.

Terhadap informasi tersebut dipublikasikan pada portal www.panggungmodusoperandi.com dengan judul Alamat Pemenang Tender Proyek Dari BPTJ Kemenhub TA. 2021 Senilai 19,2 M Layak Dipertanyakan dengan link : https://www.panggungmodusoperandi.com/investigasi/alamat-pemenang-tender-proyek-dari-bptj-kemenhub-ta-2021-senilai-192-m-layak-dipertanyakan/ pada tanggal 11 April 2021.

Informasi tersebut disampaikan dan dikonfirmasi kepada Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan dengan surat nomor 027/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VI/2021 pada tanggal 18 Juni 2021.

Wahju Adji selaku Inspektur Insvestigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan menjawab konfirmasi dengan surat nomor 15.216/9/22/ITJEN/2021 tertanggal 14 Desember 2021 yang diterima oleh redaksi media www.panggungmodusoperandi pada tanggal 21 Desember 2021 dan menyampaikan :

Bersama surat ini kami sampaikan bahwa dari hasil evaluasi terhadap dokumen dan data yang ada serta koordinasi Inspektorat Investigasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara terkait dengan pengaduan yang saudara sampaikan melalui surat, telah selesai ditindaklanjuti dengan hasil bahwa berdasarkan dokumen pemilihan paket pekerjaan Lanjutan Pembangunan Emplasement dan Bangunan Tunggu Angkutan Perkotaan Terminal Jatijajar nomor DP.01/EMP-TUNGGU-JTJAJAR/BLPPBMN/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tidak mensyaratkan kualifikasi/legalitas mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor.

Jawaban dari Inspektur Insvestigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Wahju Adji disampaikan kepada narasumber berinisial YH.

Narasumber berinial YH mengatakan, “Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan mesti tegas, apakah setiap tender pada satuan kerja dilingkungan Kementerian Perhubungan khususnya pada satuan kerja Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek sepatutnya mensyaratkan kualifikasi administrasi/legalitas mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa?

Apabila ada tender pengadaan barang/jasa dilingkungan Kementerian Perhubungan yang tidak mensyaratkan kualifikasi administrasi/legalitas mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa, apakah hal tersebut merupakan indikasi penyimpangan atau tidak?

Sebagai pembanding, ada juga tender pekerjaan konstruksi dari BPTJ Kemenhub pada TA. 2021 yang mensyaratkan kualifikasi administrasi/legalitas mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa yaitu tender Pembangunan ATCS Terintegrasi Koridor Jabodetabek dengan pagu sebesar Rp. 15.000.000.000 dan HPS sebesar Rp. 6.285.288.902.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah, persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas yang manakah yang benar antara tender Lanjutan Pembangunan Emplasement dan Bangunan Tunggu Angkutan Perkotaan Terminal Jatijajar dan tender Pembangunan ATCS Terintegrasi Koridor Jabodetabek? Sedangkan kedua tender tersebut sama-sama pekerjaan konstruksi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek TA. 2021.

Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan mesti tegas untuk menghindari terjadinya pemenang tender pengadaan barang/jasa yang diduga tidak mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa pada satuan kerja dilingkungan Kementerian Perhubungan”, tandasnya. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here