Nganjuk, Panggung Modus Operandi – Pengisian (Impounding) Bendungan Semantok mundur 2 bulan dari April menjadi Juni, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Brantas dengan mempercepat penyelesaian pekerjaan fisik konstruksi, salah satunya dengan penunjukan langsung. Proyek yang berlokasi di Kabupaten Nganjuk, tepatnya berada di Dusun Kedungpingit, Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur Pembangunan Bendungan Semantok di kerjakan oleh dua kontraktor anak usaha BUMN PT. Hutama Karya- Bangun Nusa KSO dan PT Brantas Abipraya- Pelita KSO.
Pengisian bendungan (impounding) Semantok mundur sekitar dua bulan. Dari rencana awal Pengisian pada bulan April 2022, mundur menjadi bulan Juni 2022. Penjelasan Plt Bupati Nganjuk Marhaean Djumadi, pada acara Pembayaran ganti rugi tahap ke 2 dampak Pembangunan bendungan Semantok pada hari Jumat Tanggal 21 Janurai 2022.
Pembangunan Bendungan Semantok merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), dan menjadi satu satunya bendungan terpanjang se Asia Tenggara, dimana tubuh Bendung mempunyai panjang sekitar 3 kilo meter. Sedangkan dana pembangunannya menghabiskan dana ABPN kurang lebih hampir 2,5 triliun rupiah.
Proyek pembangunan Bendungan Semantok paket III dan IV ini menelan dana APBN sebesar Rp. 774.890.521.000,-, PT. Hutama Karya-Bagun Nusa KSO mengerjakan paket IV dengan nilai Rp. 440.294.521.000,- sedangkan PT. Brantas Abipraya- Pelita KSO mengerjakan paket III dengan nilai sebesar Rp. 334.596.000.000,-. Kedua paket pekerjaan tersebut menggunakan kontrak tahun jamak (Multi Years Contract).
Sedangkan pada pekerjaan paket I dan II menghabiskan anggaran sebesar Rp. 1.785.882.739.000,-, paket I dilaksanakan PT. Abipraya-Pelita KSO. No. Kontrak : IK. 02. 04-Am 10.1/101, nilai sebesar Rp 909.722.000.000. Sedangkan paket II, dilaksanakan PT. Hutama-Bangun Nusa KSO, No. Kontrak: IK 02.04-Am 10.1/102, nilai sebesar Rp. 876.160.739.000.
Jurnalis Media Panggung Modus Operandi Cetak dan Online mengklarifikasi peryataan Plt Bupati Nganjuk Marhaean Djumadi, terkait mundurnya jadwal pengisian Bendungan Semantok kepada Penjabat Pembuat komitmen (PPK) bendungan Semantok,Balai Besar Wilayah Sungai Brantas(BBWS) Arief Rahmad Darmawan, ST, MT “Terkait pernyataan plt bupati Nganjuk, bahwa pengisian bendungan semantok mundur dua bulan dari sudah ditetapkan bulan April menjadi Juni, Apakah ini karena sosial yaitu pembebasan lahan yang mundur menjadi Juni 2022 ?, atau ada kendala justifikasi teknis dilapangan ?. “Karena lahan belum bebas, jadi konstruksi juga tertunda.” ujar Arief Rahmad Darmawan, ST, MT Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan 2, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) kepada Jurnalis Media Panggung Modus Operandi Cetak melalui Whatsaap
Adapun hunian sementara di proyek bendungan semantok, Dibangun sebelum pembayaran tahap 1 sebanyak 6 KK. dan 8 KK dibangun setelah pembayaran tahap 1. Relokasi sementara ini diperuntukkan bagi warga yg rumahnya berada di area konstruksi bendungan sebagai langkah percepatan konstruksi bendungan.
Seluruh biaya pembuatan hunian sementara dibiayai sendiri oleh penghuni atau kontraktor pelaksana ?, Ditanyakan oleh Jurnalis Media Panggung Modus Operandi “Penyedia jasa, karena merupakan upaya percepatan mereka”. ujar . Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan Semantok Arief Rahmad Darmawan, ST, MT.
Tanah Relokasi Dipertanyakan
Sementara kepala desa sambikerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Agus. Menanyakan kepada, Plt Bupati Nganjuk, perihal tanah relokasi yang sedang disiapkan, bagi masyarakat terdampak pembangunan bendungan Semantok oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk.
”Berapa harga permeter tanah relokasi dan status tanah relokasi serta tanah relokasi yang masih belum layak di bangun, karena masih tergenang air (becek-becek). Sementara hari ini pembayaran ganti rugi tahap dua sudah selesai” Pertanyaan Agus kepala desa Sambikerep kepada Plt Bupati Nganjuk.
Dalam jawaban Plt bupati Nganjuk bahwasanya harga masih dirapatkan dan masih dalam proses apresial dan persetujuan DPRD. Dalam waktu dekat akan dilakukan rapat kordinasi agar secepatnya dapat di tentukan harga tanah relokasi,dan kesiapan ditempati. Sementara masyarakat telah menerima pembayaran ganti rugi/ganti untung dari pemerintah pusat, Masyarakat penerima uang ganti rugi harus segera bersikap menunggu kepastian tanah relokasi atau pindah ketempat lain. PMO/PANDE