Jakarta, Panggung Modus Operandia- Dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah sudah jelas diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun aturan turunannya, namun pada pelaksanaannya pengadaan barang/jasa pemerintah pada Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Barat (Sudisdik 2 Jakbar) tahun anggaran 2024 diduga tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam peraturan perundang-undangan.
Menurut informasi dari narasumber berinisial DA yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Diduga terjadi kolusi dan/atau pengaturan antara pejabat pengadaan dengan penyedia PT. Komindo Bizolusi karena membuat surat pesanan pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2024 yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil, sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.
PPK terindikasi penyalahgunaan wewenang karena diduga tidak berkenan melakukan reviu terhadap surat pesanan yang dibuat oleh pejabat pengadaan pada Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2024 sehingga penyedia PT. Komindo Bizolusi dengan kualifikasi usaha non kecil bisa menjadi penyedia pada paket pengadaan barang/jasa yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).
Diduga terjadi kolusi dan/atau pengaturan antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan penyedia PT. Komindo Bizolusi karena menandatangani kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2024 yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil, sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Dugaan kolusi dan atau pengaturan pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2024 melibatkan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)”, tandasnya seta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 59.274.000. Menggunakan produk dalam negeri dengan usaha kecil.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 59.274.000, kode paket JSS-P2401-8378819, nilai pagu paket sebesar Rp. 57.942.000, nilai HPS sebesar Rp. 57.942.000, tanggal pemilihan 12 Januari 2024, hasil pemilihan 12 Januari 2024, penyedia PT. Komindo Bizolusi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 57.942.000, tanggal kontrak 19 Januari 2024.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Komindo Bizolusi adalah non kecil.
Data yang diberikan oleh narasumber berinisial DA dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id dan portal https://sikap.lkpp.go.id, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan.
Terkait informasi dari narasumber berinisial DA dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Barat secara, sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)