Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) Kecamatan Cilandak Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 diduga tidak sesuai dengan apa yang tertulis didalam Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2022 karena pelaksanaan pengadaan barang/jasa paket Belanja Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor Kecamatan Cilandak tidak bisa diakses pada portal LPSE DKI Jakarta.
Menurut informasi dari narasumber berinisial NM yang menyampaikan, “pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa paket Belanja Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor dari Kecamatan Cilandak Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan metode pengadaan langsung (PL) tertutup karena tidak ada dipublikasikan secara transparan kepada publik melalui portal LPSE DKI Jakarta maupun pada papan pengumuman dilingkungan Kantor Kecamatan Cilandak.
Kuat dugaan paket tersebut sudah diatur dengan oknum atau penyedia tertentu sehingga yang mengetahui kapan diproses pemilihan penyedia dan siapa penyedianya serta berapa nilai kontrak paket tersebut hanya pejabat pengadaan bernama Allenda Vicky Artha, Camat Cilandak bernama Djaharuddin selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Sekcam Cilandak bernama Dimas Prayudi selaku pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) serta penyedia CV. Mandala Wangi.
Berpedoman pada Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis, Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut : (c) transparan.
Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2022 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2023, pada diktum KESATU huruf b poin 5 tertulis : melaksanakan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2023 secara elektronik melalui penyedia/swakelola dengan menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung melalui portal pengadaan nasional Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dapat diakses pada alamat https://lpse.jakarta.go.id, katalog elektronik dan toko daring.
Apakah pengadaan barang/jasa pada Kecamatan Cilandak mendapatkan keistimewaan dibandingkan dengan satuan kerja perangkat daerah yang lain sehingga pemilihan penyedia paket Belanja Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor dari Kecamatan Cilandak tahun anggaran 2023 dengan metode pengadaan langsung (PL) tidak bisa diakses pada portal https://lpse.jakarta.go.id dan tidak perlu transparan ke publik?
Kenapa metode pengadaan kegiatan pemeliharaan gedung Kantor Kecamatan Cilandak tahun anggaran 2023 berbeda dengan metode pengadaan kegiatan pemeliharaan gedung Kantor Kecamatan Jagakarsa dan kegiatan pemeliharaan gedung Kantor Kecamatan Pancoran?
Metode pengadaan kegiatan pemeliharaan gedung Kantor Kecamatan Cilandak adalah pengadaan langsung sedangkan metode pengadaan kegiatan pemeliharaan gedung Kantor Kecamatan Jagakarsa dan kegiatan pemeliharaan gedung Kantor Kecamatan Pancoran adalah e-purchasing. Metode pengadaan yang manakah sepatutnya untuk kegiatan pemeliharaan gedung Kantor Kecamatan Cilandak?
Demi terciptanya transparansi pengadaan barang/jasa pada Kecamatan Cilandak dan kepatuhan dari Camat Cilandak selaku kepala satuan kerja perangkat daerah terhadap Insekda DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2022, Irbanko Jaksel Dannu Yudianto layak melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pengaturan pengadaan barang/jasa paket Belanja Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor dari Kecamatan Cilandak Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan oknum atau penyedia tertentu”, tandasnya.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Belanja Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor dari Kecamatan Cilandak Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan metode pengadaan langsung dengan pagu sebesar Rp.79.970.760. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa paket tersebut tidak bisa diakses pada portal https://lpse.jakarta.go.id.
Terkait pemilihan penyedia paket Belanja Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor dari Kecamatan Cilandak diupayakan konfirmasi kepada Camat Cilandak melalui pesan singkat dan telepon seluler. Djaharuddin tidak berkenan merespon.
Konfirmasi diupayakan kepada Sekcam Cilandak melalui pesan whatsapp, Dimas Prayudi selaku pejabat pengelola informasi dan dokumentasi menyampaikan, “PPID kewenangan ada di saya, nanti saya sampaikan ya mekanismenya seperti apa”.
Sampai berita ini dipublikasikan, Camat dan Sekcam Cilandak belum berkenan menjawab dimana dipublikasikan secara transparan ke publik pemilihan penyedia paket Belanja Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor dari Kecamatan Cilandak tahun anggaran 2023. (Polman/Tim)