Gubernur Jawa Timur Minta Jembatan Timbang dan Terminal Tipe A Dekonsentrasikan
SURABAYA, PANGGUNG MODUSOPERANDI – Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang dengan tiga jenis sanksi bagi pelanggar tingkat pertama, pelanggaran muatan yang melebihi 5-15% JBI akan dikenakan denda antara Rp 10 ribu-Rp 50 ribu. Tingkat kedua, bila pelanggar melebihi muatan 15-25% JBI di kenakan denda antara Rp 20 ribu-Rp 60 ribu. Sedangkan pelanggar yang melebihi muatan di atas 25% JBI akan dikenakan Tilang. Peraturan Daerah ini tidak lama lagi tidak akan diberlakukan.
Pemberlakuan Perda Nomor 4 ini akan bisa jadi tidak diberlakukan, sehubungan adanya pengambilalihan Jembatan Timbang dari daerah-daerah oleh Kementeri Perhubungan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan sebanyak 140 jembatan timbang di beberapa wilayah menjadi sarang Pungutan Liar (pungli). Karena itu, Kementerian Perhubungan mengambil alih pengelolaan jembatan timbang yang selama ini diurus Pemerintah Daerah. Menurut Budi, pengalihan pengelolaan infrastruktur tersebut harusnya selesai bulan ini. Tapi dia memberikan waktu kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan serah-terima aset jembatan timbang hingga 1 Januari 2017. “Masih banyak pemerintah daerah yang menolak pengalihan Pengelolaan Jembatan Timbang” di Jakarta, kemarin. Untuk memberantas pungli, Budi berniat membuat proyek percontohan di tiga wilayah, yakni Sumatera, Jawa, dan Sulawesi.
Dalam proyek tersebut, Kementerian akan menempatkan pegawai baru, menerapkan sistem pengawasan baru, juga memanfaatkan teknologi informasi. Proyek percontohan itu digelar paling lama satu bulan mendatang. Kementerian akan membuat peraturan berdasarkan hasil Kajian dan temuan dari proyek tersebut. Terkait Jembatan Timbang yang ada di Provinsi Jawa Timur, menurut penjelasan Ir. Isa Ansori. MT Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi jawatimur kepada Panggungmodusoperandi di kantornya dan menjelaskan seluruh jembatan timbang seluruh Provinsi jawa timur akan diserahkan kepada kementerian perhubungan per tanggal 1 Januari 2017”.
Baik aset maupun sumberdaya manusianya. Kendati gub jawatimur soekarwo masih mengajukan surat kepada kementerian perhubungan agar jembatan timbang dan terminal kelas A yang ada di jawa timur agar di dekonsentrasikan kepada pemerintah daerah jawa timur, namun perinsipnya seluruh jembatan timbang pemerintah provinsi jawa timur dalam hal ini dinas perhubungan dan llaj siap untuk menyerahkannya ke kementerian perhubungan. Dalam pengaman panggungmodus operandi di beberapa jembatan timbang di jawa timur seperti Jembatan Timbang Widang Tuban, Jembatan Timbang Mojoagung Jombang, Jembatan Timbang Trosobo Sidoarjo, Jembatan Timbang widodaren ngawi sedang dibangun atau direnofasi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi jawatimur tahun anggaran 2016.
Menurut Ir. Isa Ansori. MT hal ini tidak menjadi masalah karena sama-sama uang Negara dan tercatat didalam kekayaan daerah entah itu Kekayaan Negara atau Kekayaan Pusat, karena seluruhyna tercatat pada Kementerian i Keuangan. Beberapa pendapat masyarakat mempertanyakan kesiapan Kementerian Perhubungan mengelolah (mengambil alih) seluruh jembatan timbang yg ada di nusantara per 1 januari 2017, terkait persiapan sumberdaya manusia dan penganggaran keuangan serta membuat unit pelayanan teknis pusat (UPT)didaerah provinsi seluruh indonesia. Pande