3 Terlapor bersekongkol Tender Proyek Bendung DI Sidilanitano dan Bendung DI Sitakkurak

TAPUT, PMO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Kharisma Bina Konstruksi, PT Hariara dan PT. Rudi Jaya dinyatakan bersalah dan diharuskan membayar denda terkait Paket Pekerjaan Pembangunan Bendung DI Sidilanitano 2420 HA Kabupaten Tapanuli Utara dan Paket Pekerjaan Bendung DI Sitakkurak 1000 HA Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015-2017 (Multiyears).

KPPU mengeluarkan keputusan dengan nomor perkara 06/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pada 11 April 2017 di Gedung KPPU Jakarta, dengan total denda yang harus dibayarkan ke kas negara sebesar Rp8.959.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta rupiah).

Adapun para pihak yang dikenakan denda yaitu, terlapor I pada perkara ini adalah PT Kharisma Bina Konstruksi diputus bersalah dan didenda sebesar Rp3.335.000.000 (tiga miliar tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah), Terlapor II yakni PT Hariara diputus bersalah dan didenda sebesar Rp4.711.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus sebelas juta rupiah), dan Terlapor III PT. Rudi Jaya diputus bersalah dengan denda sebesar Rp893.000.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah).

Sementara Terlapor IV yakni Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi dan Konsultasi pada Satuan Kerja SNVT PJPA Sumatera II Provinsi Sumatera Utara untuk Pekerjaan Tahun Jamak (MYC) Sumber Dana APBN dan Terlapor V yakni Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa III Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II SNVT PJPA Sumatera II Provinsi Sumatera Utara.

Ketiga terlapor tersebut dinyatakan bersalah KPPU, karena telah melakukan bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Fakta persidangan juga terungkap bahwa adanya persekongkolan horizontal dan vertikal yang dilakukan Para Terlapor dalam melancarkan kerjasama tender, di mana terdapat hubungan kekeluargaan antara Terlapor I dan Terlapor III, adanya jabatan rangkap dalam dokumen penawaran antara Terlapor II dan Terlapor III, serta adanya tindakan diskriminatif dari Terlapor IV baik secara langsung maupun tidak langsung yang telah memfasilitasi Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor II sebagai Pemenang Tender.

Kewenangan Direksi Proyek Dipertanyakan
Seperti diberitakan Panggung Modus Operandi, Edisi 43. Proyek pembangunan Bendung D.I Sidilanitano, Kec. Siborong-borong, Taput selayaknya di kebut. Nawacita Pemerintahan Presiden Joko Widodo, mewujudkan masyarakat Indonesia swasembada pangan hingga pembangunan infrastruktur di gerakkan di seluruh daerah di Indonesia tanpa terkecuali. Salah satu bentuk pembangunannya Bendung dan irigasi, guna lancarnya pengairan persawahan dan sebagainya. Termasuk salah satu pendukung program pemerintah tersebut.
Bendung D.I Sidilanitani sendiri, dibangun pada jaman penjajahan Belanda. Tahun 2015, pemerintah pusat mengalokasikan dana untuk merekontruksi secara keseluruhan Bendung tersebut. Hal ini membuat masyarakat sekitar menyambutnya dengan baik rencana pemerintah tersebut.

Adapun dana rekontruksi Bendung tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2015 sebesar Rp 42.990.127.000, sedangkan kontraktor pelaksana PT. Kharisma Bina Kontruksi dari Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Masa pelaksanaan pekerjaan selama 750 hari kalender, terhitung mulai 24 November 2015. Artinya, proyek tersebut akan selesai pada tanggal 24 November 2017.

Pengamatan Wartawan Panggung Modus Operandi dilokasi proyek, metode pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen lelang. Seperti, Batching Plant dan pengadukan semen dan pasir didalam redimix yang hanya memakai alat backhoo untuk mengangkat pasir dan semen serta batu stinslah. Hal ini diduga tidak sesuai peraturan Menteri PU tentang tata cara pelaksanaan proyek dan metode pelaksanaan. Seperti Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) karena Backhoo bukan alat ukur (metereologi). Namun, alat besar yang dipakai untuk pengurukan dan penimbunan. Sementara kontraktor pelaksana PT. Kharisma jarang berada di lokasi, diduga hanya pekerja dari rekanan (Garuda Power Mandiri)? yang selalu ada di lapangan.

Direksi Pengawas Proyek, S. Lumban Gaol mengatakan, dirinya hingga kini tidak tahu progres pembangunan Bendung D.I Sidilanitano. Padahal tenggat kontrak pekerjaan tinggal tiga bulan lagi, sehingga dirinya merasa tidak mempunyai kewenangan sebagai direksi pengawas.

Ketika disinggung terkait tanggungjawabnya sebagai Direksi dilapangan, S. Lumban Gaol malah mengeluhkan haknya sebagi direksi tapi tidak diakui oleh beberapa pihak. Sehingga pekerjaan seolah-olah tidak dibawah pengawasannya, dan inipun menjadi bahan pertanyaan. Sebab perwujudan suatu pekerjaan hingga tercapainya hasil yang sesuai kwalitas, waktu yang tepat harus terjalin kerjasama.

Demikian juga mengenai sistem dan metode pelaksaan pekerjaan, S. Lumban Gaol menjelaskan, bahwa sistem dan metode sudah sesuai prosedur yang disetujui pemerintah/BWSS II sebagai kuasa pengguna anggaran.

Ketika hal ini di konfirmasikan melalu pesan singkat kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi III Satker PJPA, BWS II, Simamora, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan penjelasan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perusahaan Plat Merah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT.Brantas Abibraya (Persero), selama ini sudah tersohor diketahui umum,apalagi dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, spesialis pada pekerjaan Konstruksi Sumber Daya Air. Kemampuan Sumber Daya Manusia sudah pasti mumpuni begitupun hasil pekerjaan selalu berkualitas dengan kategori baik. Namun dalam Pelelangan Paket Pekerjaan Bendung Sidilatnitano,Kecamatan Siborongborong Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, Perusahaan Plat merah ini, gugur pada Evaluasi kualifikasi teknis dan metode pelaksanaan.

PT.Brantas Abibraya (persero) terkesan sengaja mengalah menggugurkan penawaran dengan tidak melengkapi metode pelaksanaan yang diminta didokumen lelang Paket Pekerjaan Bendung Sidilatnitano. Ada Dugaan kesengajaaan mengalah dengan tidak membuat metode pelaksanaan, padahal ini, hal yang sudah rutin dilakukan disetiap sarat pelelangan. Entah apa motivasi PT.Brantas Abibraya (persero) sengaja menggugurkan penawaran, apakah ini atas perintah atasan atau memang murni kelalaian?. Kendati dalam hal ini PT.Brantas Abibraya mengajukan sanggah atas digugurknnya penawaran, diduga ini hanya sebagai formalitas belaka.

Pemenang Peket Pekerjaan Bendung Sidilatnitano Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara, yaitu PT.Kharisma Bina Konstruksi, domisili Mojokerto Provinsi Jawatimur. Nomor kontrak Hk.02.03/IR-III/2015/ 08,tanggal 03 Nopember 2015, waktu pelaksanaan 750 hari. Atau Multy years Contract.

Sementara Perusahaan Konsultan Supervisi PT. Allesklar Prima, nilai Kontrak Rp 1.437.144.000,-. Masyarakat Siborog-borong yang terkenal kritis dan tegas, diharapakan ikut serta mengawasi pelaksanaan pembangunan Bendung Sidilatnitano, agar hasilnya sesuai dengan yang direncanakan. Red/Singpapa/Pande

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here