Bangunan gedung yang belum memiliki IMB di Kavling Cermai I Nomor 16 RT. 004/003 Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Edy layak dicopot karena menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terindikasi langgar Pergub DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 dan perubahannya yang terakhir Pergub DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Berawal dari adanya pembangunan gedung yang belum memiliki IMB di Kavling Cermai I Nomor 16 RT. 004/003 Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Menurut informasi dari Seksi Penataan Kota Kecamatan Pesanggrahan yang tidak berkenan namanya ditulis dalam pemberitaan ini mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah diberikan surat peringatan.

Seminggu kemudian, IMB bangunan tersebut sudah diterbitkan oleh Satlak PTSP Kecamatan Pesanggrahan, sedangkan fisik bangunan dilapangan melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan jarak bebas bagian belakang.

Adanya indikasi penyimpangan penerbitan IMB tersebut dikonfirmasi kepada Kasatlak PTSP Kecamatan Pesanggrahan. Menurut Edy, “proses penerbitan IMB tersebut sudah sesuai dengan SE Kepala Badan PTSP Nomor 78 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, nanti seminggu lagi saya kasi copian SEnya”, tandasnya.
Setelah SE Nomor 78 Tahun 2016 didapatkan oleh tim investigasi media Panggung Modus Operandi dan disesuaikan dengan penerbitan IMB bangunan di Kavling Cermai I, ada indikasi penyimpangan dalam penerbitan IMB tersebut.

Indikasi penyimpangan tersebut dipertanyakan lagi kepada Kasatlak PTSP Kecamatan Pesanggrahan. Menurut Edy, “proses penerbitan IMBnya sudah sesuai secara administrasi dan secara teknis, permohonan masuk tanggal 27 Oktober 2016, dilakukan pengecekan lapangan setelah tanggal 27 Oktober dan fisik bangunan dilapangan masih bangunan lama sesuai dengan foto bangunan pada permohonan, foto hasil pengecekan lapangan tidak boleh kami perlihatkan karena arahan dari atasan tidak boleh memperlihatkan foto tersebut kepada wartawan”, tandasnya.

Indikasi penyimpangan tersebut disampaikan dan dipertanyakan kepada Kepala Kantor PTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan singkat, sampai berita ini dipublikasikan Subhan selaku kepala kantor tidak berkenan menjawab.

Sedangkan pantauan dari tim investigasi media Panggung Modus Operandi dilapangan sebelum tanggal 27 Oktober 2016, fisik bangunan sudah bangunan baru yang tahap pekerjaannya di lantai 2.

Kasatlak PTSP Kecamatan Pesanggrahan terkesan berbelit-belit yang diduga untuk menutupi indikasi penyimpangan dalam penerbitan IMB untuk bangunan di Kavling Cermai I, karena kuat dugaan IMB tersebut diterbitkan karena adanya “suap” dan Subhan selaku Kepala Kantor PTSP Jaksel terkesan menutupi indikasi penyimpangan tersebut.

Demi terciptanya proses penerbitan izin sesuai dengan Pergub DKI Nomor 57 Tahun 2014 dan perubahannya di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedy selaku Kepala BPTSP layak mencopot Edy Kasatlak PTSP Kecamatan Pesanggrahan dan memberikan pembinaan kepada Subhan Kepala Kantor PTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan. PMO/Polman/Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here