Jakarta, Panggung Modus Operandi – Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Itbanko) selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) layak melakukan pemeriksaan terhadap realisasi belanja SD Negeri Pesanggrahan 04 yang dibiayai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2020, karena diduga terjadi penggelembungan realisasi belanja modal peralatan dan mesin BOS.
Berawal dari informasi narasumber berinisial MB yang menyampaikan, “diduga terjadi penggelembungan realisasi belanja pada kegiatan SD Negeri Pesanggrahan 04 yang dibiayai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2020, coba diperhatikan dan diamati RKASnya ini.
Server yang diterima sekolah adalah satu unit sedangkan yang terealisasi untuk dua unit, komputer desktop yang diterima sekolah adalah satu unit dan pelaksanaan ujian nasional bagi kelas VI hanya sekitar seminggu, kok bisa anggaran komputer desktop direalisasikan untuk 4 bulan, ada apa dengan kepsek dan bendaraha?”, tandasnya.
Sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) SD Negeri Pesanggrahan 04 yang disampaikan oleh narasumber, ada kegiatan pembelian/perawatan alat multi media pembelajaran yang dibiayai dari kode rekening 5.2.3.34.01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS.
Belanja tersebut merupakan peralatan untuk penunjang ujian nasional berbasis komputer (UNBK) yang meliputi server dengan koefisien 1 unit x 1 kegiatan, harga satuan ditambah pajak sebesar Rp. 21.715.056, terealisasi sebesar Rp. 43.430.090.
Kemudian belanja komputer desktop dengan koefisien 1 unit x 4 bulan, harga satuan ditambah pajak sebesar Rp. 34.341.956, terealisasi sebesar Rp. 34.339.800.
Terkait dugaan penggelembungan realisasi tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah SD Negeri Pesanggrahan 04 Jaksel dengan surat nomor : 044/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XI/2020 pada tanggal 24 Nopember 2020.
Pada saat mengantarkan surat konfirmasi, Sunarmi selaku Kepsek SD Negeri Pesanggrahan 04 menyampaikan, “kami pelajari dulu suratnya ya, kami minta waktu sekitar satu minggu untuk menjawab”, tandasnya.
Setelah lewat satu minggu bahkan sampai berita ini dipublikasikan, jawaban konfirmasi dari Kepsek SD Negeri Pesanggrahan 04 belum ada.
Hal tersebut dikonfirmasi juga melalui pesan whatsapp kepada Kasudin Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan, Joko Sugiarto tidak berkenan menjawab.
Demi terciptanya pengadaan barang yang transparan dan menghindari terjadinya potensi kerugian keuangan negara pada belanja SD Negeri Pesanggrahan 04 yang dibiayai dari dana BOS, Itbanko Jaksel layak melakukan pemeriksaan terhadap realisasi dana BOS dari SD Negeri Pesanggrahan 04 TA. 2020. (Polman/Tim)