“Bahwa setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada ruang sungai wajib memperoleh ijin.” Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011,Tentang Sungai

TULUNGAGUNG, PANGGUNG MODUSOPERANDI – Untuk memenuhi target Ruang Terbuka Hijau (RTH) disetiap Kota-Kabupaten. Sesuai Peraturan Perundang – undangan harus ada Ruang Terbuka Hijau sebesar 20% – 30% dari luas Daerah Kota- Kabupaten, agar ada keseimbangan akibat dampak perubahan iklim dan efek rumah kaca.

rthDalam rangka memenuhi luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga 20% – 30% tersebut diatas, Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawatimur pada Tahun Anggaran 2016 di beberapa Kota dan Kabupaten, seperti Kota Surabaya, Kota Kediri, Kabupaten Tulungagung, membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH).Salah satunya Proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kali Ngrowo Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawatimur dibanggun dengan Dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Nilai pekerjaan sebesar Rp 11.999.941.000,- melalui Satuan Kerja Penataan Bangunan Jawatimur, Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat.

“Ruang Terbuka Hijau (RTH) di bantaran Kali termasuk dalam ruang lingkup lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) disamping lokasi lain,seperti lokasi makam (kuburan ?)” Penjelasan        Ir. Taufik. MT. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ruang Terbuka Hijau (RTH) Provinsi Jawatimur, kepada Panggung modus operandi di kantornya. Terkait ijin atau rekomendasi teknis pemanfaatan lahan di bantaran Kali Ngrowo Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawatimur, telah ada ijin dan sudah sesuai Rekomendasi teknis dan titik lokasi, dari Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan rakyat.

Menurut Ir. Taufik. MT. Lampu penerangan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kali Ngrowo tersebut, telah dipasang 183 unit Penerangan Jalan Umum dengan memakai Solar Cell dan baterai. Sedangkan untuk tanaman yang akan di gunakan dalam program penghijauan ada berbagai jenis, seperti Cemara udang, Kamboja bali, dan Trembesi. Sementara menurut Ir. Amir Hamzah. MM. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Ditjen Sumber Daya Air. ”Jenis Taman Penghijauan yang di Rekomendasi Teknik dan yang di izinkan ditanam di bantaran Kali Ngrowo adalah taman perdu (bunga-bungaan) dengan ketinggian tidak melebihi 1 meter dan bukan tanaman keras”. Proyek Ruang terbuka Hijau Kali Ngrowo kabupaten Tulung Agung, akan dilaksanakan serah terima pertama (PHO) pada tanggal 21 November, 2016.”penjelasa IR.Taufik MT,Pejabat Pembuat Komitmen RTH Kali Ngrowo.

Mengamati jenis tanaman Penghijauan (Trembesi, Kamboja bali, Cemara udang) yang sudah ditanam di bantaran Kali Ngrowo serta penjelasan Kepala Balai Besar Wilayah Brantas, sepertinya bertolak belakang dan terkesan ada pelanggaran atas rekomendasi dan ijin yang diterbitkan. Agar tidak menjadi polemik berkepanjangan dan merusak Tataguna air dan Daya Rusak Air, mengakibatkan kerugian dikemudian hari,seyogyanya para pihak harus duduk bersama untuk menata kawasan (RTH) Kali Ngrowo secepatnya sesuai dengan peraturan perundangundangan, agar tidak menjadi acuan bagi masyarakat bahwa menanam pohon keras seperti Trembesi, pohon Jati, Beringin dan Sengon, tidak dilarang (di ijinkan). Pande

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here