Jakarta, Panggung Modus Operandi – Berpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 279 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, pada Pasal 56 tertulis : Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan mempunyai tugas : (c) melaksanakan patroli teritorial terhadap pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung; (f) penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung; (g) melaksanakan penyuluhan ketentuan rencana kota, pengawasan dan penindakan pelanggaran pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung sesuai dengan lingkup tugasnya.
Namun pada pelaksanaan dilapangan, Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kasektor DCKTRP) Kecamatan Jagakarsa Budhiono terindikasi pembiaran dan diduga tidak berkenan menjalankan tindakan terhadap bangunan gedung melanggar yang berada di Jalan M. Kahfi 1 No. 10 RT. 007 RW. 002 (Jalan H. Montong) Kelurahan Ciganjur Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Menurut informasi dari narasumber berinisial DL menyampaikan, “ada puluhan unit bangunan gedung melanggar yang berada di Jalan M. Kahfi 1 No. 10 RT. 007 RW. 002 (Jalan H. Montong) Ciganjur Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan.
Puluhan unit bangunan gedung tersebut didirikan dengan IMB rumah tinggal, namun fisik yang dibangun dilapangan diduga bukan untuk rumah tinggal dan tidak ada jarak bebas pada bagian belakang bangunan.
Kasektor DCKTRP Jagakarsa Bapak Budhiono sudah lama mengetahui pelanggaran bangunan gedung tersebut, namun tindakan tidak berjalan sebagaimana mestinya karena diduga terjadi persekongkolan jahat yang saling menguntungkan antara oknum Sektor DCKTRP Jagakarsa dengan pemilik bangunan.
Untuk menghindari terjadinya kesenjangan sosial sesama warga dalam mendirikan bangunan gedung di wilayah Kecamatan Jagakarsa, tindakan tegas dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan sangat dinantikan terhadap puluhan unit bangunan gedung pada lokasi tersebut”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.
Pengecekan lapangan dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2022 terhadap bangunan gedung yang berada di Jalan M. Kahfi 1 No. 10 RT. 007 RW. 002 (Jalan H. Montong) Ciganjur Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan. Ada puluhan unit bangunan gedung didirikan dengan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal. Fisik bangunan gedung diduga bukan untuk rumah tinggal dan tidak ada jarak bebas bangunan gedung pada sisi bagian belakang.
Pada sisi depan bangunan gedung tidak ada terpasang papan segel sebagai bukti bahwa tindakan dari Sektor DCKTRP Jagakarsa telah berjalan sebagaimana mestinya. Kesannya bangunan gedung tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut informasi dari narasumber lain yang tidak berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “puluhan unit bangunan gedung yang berada Jalan M. Kahfi 1 No. 10 RT. 007 RW. 002 Ciganjur Kecamatan Jagakarsa rencananya bukan untuk rumah tinggal namun untuk ruko atau perkantoran”, tandasnya.
Tindakan terhadap bangunan gedung yang berada Jalan M. Kahfi 1 No. 10 RT. 007 RW. 002 Ciganjur Kecamatan Jagakarsa dikonfirmasi kepada Kasektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa dan kepada Plt. Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dari Budhiono dan Widodo. (Polman/Tim)