Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan di Jalan Anda RT. 010 RW. 003 Kelurahan Ciganjur Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan dipertanyakan karena CV. Bona Maju Berkarya selaku pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu pelaksanaan yang tertuang didalam kontrak kerja.
Menurut informasi dari narasumber berinisial MN menyampaikan, “ada apa dengan Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Dirja Kusumah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati selaku pengguna anggaran (PA) pada kegiatan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan di Jalan Anda RT. 010 RW. 003 Kelurahan Ciganjur Kecamatan Jagakarsa.
CV. Bona Maju Berkarya selaku pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu pelaksanaan yang tertuang didalam kontrak kerja.
Ketidakmampuan CV. Bona Maju Berkarya untuk menyelesaikan pekerjaan sudah terlihat pada waktu pelaksanaan mencapai 50% sedangkan bobot fisik dilapangan masih jauh dibawah 50%.
Waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan di Jalan Anda RT. 010 RW. 003 Kelurahan Ciganjur Kecamatan Jagakarsa yang tertuang didalam kontrak kerja sekitar 158 (seratus lima puluh delapan) hari yang dimulai dari tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2022.
Pada saat waktu pelaksanaan sudah mencapai 95%, bobot fisik dilapangan masih jauh ketinggalan bahkan diatas 20%. Keterlambatan tersebut sudah diketahui oleh PPK, namun PPK tidak berkenan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepada CV. Bona Maju Berkarya selaku pelaksana dan kepada PT. Komsha Akur Consult selaku jasa konsultan pengawasan karena diduga terjadi persekongkolan jahat dan manipulasi laporan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang melibatkan PA, PPK, PPTK, jasa konsultan pengawasan dari pihak ketiga dan penyedia.
Semestinya PPK memberikan sanksi yang tegas kepada pelaksana CV. Bona Maju Berkarya apabila keterlambatan fisik dilapangan melewati 20%, namun pada pelaksanaannya pekerjaan tetap dilanjutkan oleh penyedia, ada apa dengan PA, PPK, PPTK dan konsultan pengawas dengan penyedia”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.
Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan pada portal LPSE Provinsi DKI Jakarta, pemenang tender Pembangunan RTH Hutan di Jalan Anda RT. 010 RW. 003 Kelurahan Ciganjur Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah CV. Bona Maju Berkarya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2. 997.000.053 (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima puluh tiga rupiah) dan jasa konsultan pengawasan dimenangkan oleh PT. Komsha Akur Consult dengan nilai kontrak sebesar Rp. 90.548.250 (sembilan puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Pengecekan lapangan dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2022, pekerjaan masih tetap dilanjutkan dan masih banyak item pekerjaan yang belum selesai.
Pada saat pengambilan foto pekerjaan dilapangan, seorang pamdal dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta bernama Supriyadi melarang pengambilan foto.
Supriyadi mengatakan, “tidak boleh mengambil foto proyek jika tidak ada ijin dari Dinas dan itu perintah dari Kabid Kehutanan Pak Dirja Kusumah”, tandasnya.
Apa yang disampaikan oleh pamdal dan keberadaan pamdal yang digaji dari APBD Provinsi DKI Jakarta pada proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga dikonfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Sekretaris Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. Sampai berita ini dipublikasikan Fajar Sauri tidak berkenan menjawab. (Polman/Tim)