Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat (Kasudinpora Jakpus) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi salahgunakan wewenang karena memilih, membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil.

Sedangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah, paket dengan nilai pagu anggaran sampai Rp. 15.000.000.000 peruntukannya adalah bagi penyedia dengan kualifikasi usaha kecil.

Berawal dari informasi narasumber berinisial BD yang menyampaikan, “Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Tenis Meja dari Sudinpora Jakpus tahun anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp. 3.021.457.518 terindikasi penyimpangan serta diduga terjadi pengaturan dan persekongkolan dengan penyedia tertentu.

Pengadaan tersebut terdiri dari 4 (empat) jenis, salah satu jenis pengadaan pada paket tersebut adalah pengadaan meja tenis meja sebanyak 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) buah.

Penyedia meja tenis meja yang berkontrak dengan Sudinpora Jakpus adalah CV. Shiamiq Terang Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.718.653.100. Kualifikasi usaha dari penyedia CV. Shiamiq Terang Abadi adalah non kecil.

Nilai TKDN produk meja tenis meja dari penyedia CV. Shiamiq Terang Abadi adalah 54,42% dengan harga sebesar Rp. 7.155.000 (tujuh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) per unit.

Ada produk dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil dengan spesifikasi sejenis yaitu produk dari penyedia PT. Harrisma Buwana Jaya dengan nilai TKDN 57,25% dengan harga produk tercantum sebesar Rp. 7.155.000 (tujuh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) per unit.

Berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah, Kasudinpora Jakpus selaku PPK semestinya memilih, membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak pada pengadaan meja tenis meja dengan penyedia PT. Harrisma Buwana Jaya, bukan dengan penyedia CV. Shiamiq Terang Abadi.

Namun Makmur selaku PPK memilih, membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak untuk pengadaan meja tenis meja dengan penyedia CV. Shiamiq Terang Abadi karena diduga ada kepentingan secara pribadi maupun berkelompok”, tandasnya.

Terkait informasi dari narasumber dikonfirmasi kepada Kasudinpora Jakpus melalui pesan whatsapp. Makmur menyampaikan, “saya sudah konfirmasi ke CV. Shiamiq Terang Abadi bahwa PT. Harrisma Buwana Jaya sebagai salah satu distributor CV. Shiamiq Terang Abadi.

Mengenai tingkat TKDN yang lebih tinggi yaitu 57,25% untuk PT. Harrisma Buwana Jaya karena sebagai distributor belum mengupdate nilai TKDN sesuai dengan CV. Shiamiq Terang Abadi sebagai produsen”.

Tanggapan dari Kasudinpora Jakpus disampaikan kepada narasumber berinisial BD. Narasumber berinisial BD menyampaikan lagi, “ada apa dengan Kasudinpora Jakpus?

Berpedoman pada Pasal 65 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis, Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sampai dengan nilai Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dipeuntukkan bagi usaha kecil dan atau koperasi.

Sedangkan yang menjadi penyedia pada pengadaan meja tenis meja Sudinpora Jakpus tahun anggaran 2023 adalah CV. Shiamiq Terang Abadi dengan kualifikasi usaha non kecil.

Berpedoman pada peraturan yang mana Kasudinpora Jakpus selaku PPK memilih, membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak untuk pengadaan meja tenis meja dengan penyedia CV. Shiamiq Terang Abadi?

Atas dasar apa Kasudinpora Jakpus selaku PPK memilih, membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak untuk pengadaan meja tenis meja dengan penyedia CV. Shiamiq Terang Abadi?

Inspektorat DKI layak melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan pada pengadaan meja tenis meja Sudinpora Jakpus tahun anggaran 2023”, tandasnya. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here