RUP paket Belanja Jasa Yang Diberikan Kepada Masyarakat Sudisbud Jakbar tahun 2023

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengadaan barang/jasa (PBJ) paket Belanja Jasa Yang Diberikan Kepada Masyarakat dari Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Barat (Sudisbud Jakbar) tahun anggaran 2023 terindikasi penyimpangan karena nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil serta memilih produk dari penyedia tertentu, sedangkan produk dari penyedia lain dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih tinggi dan dengan harga lebih baik (lebih murah) masih ada tercantum pada katalog elektronik.

Menurut informasi dari narasumber berinisial AS yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Belanja Jasa Yang Diberikan Kepada Masyarakat dari Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2023 terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kepala Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Barat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi salahgunakan wewenang karena membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Belanja Jasa Yang Diberikan Kepada Masyarakat dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil sedangkan nilai pagu anggaran paket tersebut dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).

Produk yang dibutuhkan pada paket Belanja Jasa Yang Diberikan Kepada Masyarakat dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil dengan nilai TKDN lebih tinggi dan dengan harga lebih baik (lebih murah) masih ada tercantum pada katalog elektronik.

Diduga terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu sehingga PT. Muara Sahatapersada bisa menjadi penyedia pada paket tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.093.100.000 sedangkan kualifikasi usaha dari penyedia PT. Muara Sahatapersada adalah non kecil.

Dugaan pengaturan tersebut melibatkan Kepala Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Barat selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dengan penyedia PT. Muara Sahatapersada”, tandasnya dan memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Belanja Jasa Yang Diberikan Kepada Masyarakat dari Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp. 3.302.926.000 dengan metode e-purchasing.

Spesifikasi pekerjaan : Alat musik hadroh tipe 1 spesifikasi : 4 buah rabana hadroh ukuran diameter 30 cm, 1 buah rabana tam, 2 buah rabana keplak, 1 buah calti diameter 8 inch bahan membran, 1 buah bas mika ukuran diameter 40 cm, semua dilengkapi tas/sarung dari alat musik tersebut.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Belanja Jasa Yang Diberikan Kepada Masyarakat dari Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2023 dengan nilai pagu RUP sebesar Rp. 3.302.926.000 dengan metode e-purchasing dengan kode paket PP2-P2303-3210258, nilai pagu paket sebesar Rp. 3.093.100.000, nilai HPS sebesar Rp. 3.093.100.000, tanggal pemilihan 7 Maret 2023, hasil pemilihan tanggal 7 Maret 2023, penyedia PT. Muara Sahatapersada dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.093.100.000, tanggal kontrak 7 Maret 2023, nilai realisasi sebesar Rp. 3.093.100.000 pada tanggal realisasi 7 Maret 2023.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada produk Muara Sahatapersada Paket Alat Musik Tradisional Hadroh (segi delapan) X TP, jenis produk PDN, nilai TKDN 59,78%, harga produk tercantum sebesar Rp. 6.550.000/paket dan produk Muara Sahatapersada Paket Alat Musik Tradisional Hadroh X TP, jenis produk PDN, nilai TKDN 59,78% dengan harga tercantum sebesar Rp. 6.400.000/paket dari penyedia PT. Muara Sahatapersada.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada produk Saff Alat Musik Hadroh Type 1 dari penyedia CV. Duta Mitra, jenis produk PDN, nilai TKDN 80,72%, harga produk tercantum sebesar Rp. 5.515.000/paket.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Muara Sahatapersada adalah non kecil dan kualifikasi usaha dari penyedia CV. Duta Mitra adalah kecil.

Data yang diberikan oleh narasumber berinisial AS dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id, portal https://e-katalog.lkpp.go.id dan portal https://sikap.lkpp.go.id, data tersebut ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber.

Terkait informasi dari narasumber berinisial AS dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Barat dengan surat nomor 064/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XII/2023 pada tanggal 4 Desember 2023.

Plt. Kepala Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Barat Sri Kusumawati yang menjabat sebagai Kepala Unit Pengelola Museum Seni Provinsi DKI Jakarta menanggapi konfirmasi dengan surat nomor 3551/PN.01.02 tertanggal 29 Desember 2023 dan menyampaikan :

(1)Bahwa anggaran belanja barang pengadaan alat musik yang diberikan kepada masyarakat tahun 2023 sesuai DPA adalah sebesar Rp. 3.093.100.000.

(2)Sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun 2023 pada Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Barat, disebutkan bahwa pengadaan barang pada belanja tersebut dilaksanakan melalui tata cara e-purchasing atau e-katalog dan dalam pelaksanaan sepenuhnya mengikuti peraturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi DKI Jakarta.

(3)Kepala Suku Dinas Kebudayaan selaku kuasa pengguna anggaran, sudah menjalankan prosedur yang dipersyaratkan dalam peraturan pengadaan barang melalui e-purchasing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63), seperti adanya tahapan teknis sebelum memutuskan untuk membeli barang-barang dimaksud, negoisasi harga, mengkaji spesifikasi barang termasuk pemenuhan prosentasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam produk yang dibeli, dll.

(4)Sudin Kebudayaan sebelum mengambil keputusan untuk belanja barang dan jasa melalui sistem e-purchasing selalu berkonsultasi ke instansi berwenang LKPBJ Provinsi DKI Jakarta sesuai peraturan yang ada dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 77).

Tanggapan dari Sri Kusumawati selaku Plt. Kepala Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Barat belum sesuai dengan apa yang dikonfirmasi.

Tanggapan dari Sri Kusumawati selaku Plt. Kepala Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Barat disampaikan kepada narasumber berinisial AS.

Narasumber berinisial AS menyampaikan lagi “Plt. Kepala Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Barat terindikasi pembohongan publik.

Pada Pasal 65 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis, Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.

Berpedoman pada aturan yang mana dan pasal berapa paket Belanja Jasa Yang Diberikan Kepada Masyarakat dari Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp. 3.302.926.000 diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil?

Atas dasar apa Kepala Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Barat selaku PPK membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Belanja Jasa Yang Diberikan Kepada Masyarakat tahun anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp. 3.302.926.000 diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil jika produk dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik?

Atas dasar apa Kepala Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Barat selaku PPK membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Belanja Jasa Yang Diberikan Kepada Masyarakat tahun anggaran 2023 dengan penyedia PT. Muara Sahatapersada yang kualifikasi usahanya non kecil sedangkan produk dengan harga lebih baik (lebih murah) dari penyedia CV. Duta Mitra yang kualifikasi usahanya kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik?

Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan indikasi penyimpangan dan dugaan pemborosan keuangan daerah pada pengadaan barang/jasa paket Belanja Jasa Yang Diberikan Kepada Masyarakat dari Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2023 serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan”, tandasnya (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here