Kutipan RUP penyedia Sudinsos Jakbar tahun anggaran 2022.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Suku Dinas Sosial (Kasudinsos) Kota Administrasi Jakarta Barat (Jakbar) Suprapto terindikasi langgar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karena menetapkan dan mengumumkan paket pengadaan barang/jasa dengan metode pengadaan langsung sedangkan pagunya diatas 200 juta rupiah.

Berawal dari informasi narasumber berinisial MG yang menyampaikan, “paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi (Karang Taruna Kelurahan dan Karang Taruna Unit Rukun Warga) dari Sudinsos Jakarta Barat tahun anggaran 2022 terindikasi penyimpangan.

Indikasi penyimpangan meliputi, Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Barat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) menetapkan dan mengumumkan RUP paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi (Karang Taruna Kelurahan dan Karang Taruna Unit Rukun Warga) dari Sudinsos Jakarta Barat tahun anggaran 2022 dengan metode pemilihan penyedia pengadaan langsung sedangkan nominal pagu paket diatas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Kasudinsos Jakbar selaku KPA terindikasi persekongkolan dengan pejabat pengadaan terkait karena diduga memproses pemilihan paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi (Karang Taruna Kelurahan dan Karang Taruna Unit Rukun Warga) dari Sudinsos Jakarta Barat tahun anggaran 2022 dengan metode pemilihan penyedia pengadaan langsung sedangkan nominal pagu paket diatas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Pada Pasal 1 ayat 40 (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis, Pengadaan langsung barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Pagu atau nilai dari kegiatan Dana Stimulasi Karang Taruna Kelurahan dan Unit Rukun Warga dari Sudinsos Jakbar tahun anggaran 2022 diatas 200 juta rupiah.

Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi (Karang Taruna Kelurahan dan Karang Taruna Unit Rukun Warga) dari Sudinsos Jakarta Barat tahun anggaran 2022 adalah merupakan dana hibah yang semestinya diproses dengan mekanisme pemberian dana hibah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk masyarakat, namun pemberian Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi (Karang Taruna Kelurahan dan Karang Taruna Unit Rukun Warga) dari Sudinsos Jakarta Barat tahun anggaran 2022 ditranfer ke rekening personal karang taruna bukan ke rekening organisasi karang taruna, diduga terjadi persekongkolan dengan oknum tertentu dalam merealisasikan dana hibah yang dibiayai dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

Karang Taruna penerima dana stimulasi tahun 2022 telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1476 Tahun 2021, namun Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Barat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) masih menetapkan dan mengumumkan RUP paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi (Karang Taruna Kelurahan dan Karang Taruna Unit Rukun Warga) dari Sudinsos Jakarta Barat TA. 2022 dengan metode pemilihan penyedia pengadaan langsung, diduga terjadi indikasi salahgunakan wewenang.

Jenis pengadaan paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi (Karang Taruna Kelurahan dan Karang Taruna Unit Rukun Warga) dari Sudinsos Jakarta Barat tahun anggaran 2022 adalah jasa lainnya namun proses pemilihan penyedia dengan metode pengadaan langsung paket tersebut tidak ada dipublikasikan pada portal https://lpse.jakarta.go.id yang diduga terjadi pengaturan dengan kelompok atau oknum masyarakat tertentu.

Diduga terjadi manipulasi dokumen untuk pencairan anggaran paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi (Karang Taruna Kelurahan dan Karang Taruna Unit Rukun Warga) dari Sudinsos Jakarta Barat tahun anggaran 2022.

Keluaran atau hasil dari paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi (Karang Taruna Kelurahan dan Karang Taruna Unit Rukun Warga) dari Sudinsos Jakarta Barat tahun anggaran 2022 diduga tidak jelas.

Diduga terjadi realisasi anggaran mendahului realisasi pelaksanaan pada paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi (Karang Taruna Kelurahan dan Karang Taruna Unit Rukun Warga) dari Sudinsos Jakarta Barat tahun anggaran 2022”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://apbd.jakarta.go.id, ada kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi, penjabaran aktifitas SK : Dana Stimulasi Karang Taruna Kelurahan dan Unit Rukun Warga dengan pagu sebesar Rp. 4.188.000.000 dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2022.

Indikator kinerja perubahan RPJMD 2017 2022 adalah Jumlah lembaga kesejahteraan sosial masyarakat yang mendapatkan rekomendasi hibah dengan target 56 lembaga.

Rincian dari anggaran tersebut meliputi Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna Kelurahan dengan koefisien 56 kelurahan x 12 bulan dengan harga satuan Rp. 1.000.000/kelurahan, total anggaran sebesar Rp. 672.000.000 dan Dana Stimulasi Operasional Karang Taruna Unit RW dengan koefisien 586 RW x 12 bulan dengan harga satuan Rp. 500.000/RW, total anggaran sebesar Rp. 3.516.000.000.

Sesuai dengan informasi rencana umum pengadaan (RUP) dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Barat yang dipublikasikan melalui portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi (Karang Taruna Kelurahan) dengan pagu sebesar Rp. 672.000.000 dan paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi (Karang Taruna unit RW) dengan pagu sebesar Rp. 2.628.000.000 dengan metode pemilihan penyedia pengadaan langsung.

Proses pemilihan dengan metode pengadaan langsung paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi (Karang Taruna Kelurahan) dengan pagu sebesar Rp. 672.000.000 dan paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi (Karang Taruna unit RW) dengan pagu sebesar Rp. 2.628.000.000 dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Barat tidak ada dipublikasikan pada portal https://lpse.jakarta.go.id baik pada non tender dan pencatatan non tender.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://publik.bapedadki.net, keluaran dari kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2022 ada 2 (dua) antara lain, jumlah karang taruna tingkat RW yang mendapatkan dana stimulan 438 RW dan jumlah karang taruna tingkat kelurahan yang mendapatkan dana stimulan 56 kelurahan.

Realisasi pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2022 mencapai 100% (seratus persen).

Sesuai dengan Lampiran Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1476 Tahun 2021 tentang Dana Stimulasi Karang Taruna Kelurahan dan Unit Kerja Karang Taruna Tingkat Rukun Warga Tahun Anggaran 2022, daftar penerima dana stimulasi karang taruna kelurahan dan unit kerja karang taruna tingkat rukun warga tahun anggaran 2022 untuk wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat adalah sebagai berikut :

Karang Taruna Kelurahan Cengkareng Barat. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008, RW 009, RW 011, RW 014 (11 RW). Karang Taruna Kelurahan Duri Kosambi.Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008, RW 011, RW 012, RW 013, RW 014 (12 RW).

Karang Taruna Kelurahan Rawa Buaya. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 011, RW 012 (7 RW). Karang Taruna Kelurahan Kedaung Kaliangke. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 008 (7 RW).

Karang Taruna Kelurahan Kapuk. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 008, RW 009, RW 010, RW 011, RW 012, RW 014, RW 015, RW 016 (14 RW). Karang Taruna Kelurahan Cengkareng Timur. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 007, RW 008, RW 009, RW 010, RW 011, RW 012, RW 014, RW 015, RW 016, RW 017 (14 RW).

Karang Taruna Kelurahan Grogol. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 006, RW 009, RW 010 (5 RW). Karang Taruna Kelurahan Tanjung Duren Utara. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007 (5 RW).

Karang Taruna Kelurahan Tomang. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 004, RW 008, RW 009, RW 012, RW 016 (5 RW). Karang Taruna Kelurahan Jelambar. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 005, RW 006, RW 008, RW 011 (4 RW).

Karang Taruna Kelurahan Tanjung Duren Selatan. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 005 (2 RW). Karang Taruna Kelurahan Jelambar Baru. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 006, RW 009, RW 010, RW 013 (7 RW).

Karang Taruna Kelurahan Taman Sari. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 002, RW 004, RW 005, RW 007, RW 008 (5 RW).Karang Taruna Kelurahan Krukut. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008 (8 RW).

Karang Taruna Kelurahan Maphar. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008, RW 009 (9 RW). Karang Taruna Kelurahan Tangki. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007 (7 RW).

Karang Taruna Kelurahan Mangga Besar. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 003, RW 004, RW 005 (4 RW). Karang Taruna Kelurahan Keagungan. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008, RW 009, RW 010 (10 RW).

Karang Taruna Kelurahan Glodok. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005 (5 RW). Karang Taruna Kelurahan Pinangsia. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 004, RW 006, RW 007 (5 RW).

Karang Taruna Kelurahan Tambora. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007 (7 RW). Karang Taruna Kelurahan Kali Anyar. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 007, RW 008 (6 RW).

Karang Taruna Kelurahan Duri Utara. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008 (8 RW). Karang Taruna Kelurahan Tanah Sereal. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008, RW 009, RW 010, RW 011, RW 012, RW 013, RW 014, RW 015 (15 RW).

Karang Taruna Kelurahan Jembatan Besi. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008, RW 009, RW 010 (10 RW).

Karang Taruna Kelurahan Angke. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008, RW 009, RW 010, RW 011 (11 RW). Karang Taruna Kelurahan Jembatan Lima. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008 (8 RW).

Karang Taruna Kelurahan Pekojan. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008, RW 009, RW 10, RW 011 (11 RW). Karang Taruna Kelurahan Roa Malaka. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 003 (1 RW)

Karang Taruna Kelurahan Duri Selatan. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006 (6 RW). Karang Taruna Kelurahan Kebon Jeruk. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 009, RW 010, RW 011, RW 012, RW 013 (12 RW).

Karang Taruna Kelurahan Sukabumi Utara. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008, RW 009, RW 010, RW 011 (11 RW). Karang Taruna Kelurahan Sukabumi Selatan. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007 (7 RW).

Karang Taruna Kelurahan Kelapa Dua. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 005, RW 006, RW 008 (6 RW). Karang Taruna Kelurahan Duri Kepa. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008, RW 009, RW 10, RW 11, RW 12, RW 13, RW 014 (14 RW).

Karang Taruna Kelurahan Kedoya Utara. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 004, RW 006, RW 007, RW 008 (6 RW). Karang Taruna Kelurahan Kedoya Selatan. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005 (5 RW).

Karang Taruna Kelurahan Kembangan Utara. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008, RW 010 (9 RW). Karang Taruna Kelurahan Meruya Utara. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 010, RW 011 (8 RW).

Karang Taruna Kelurahan Meruya Selatan. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 002, RW 004 (2 RW). Karang Taruna Kelurahan Srengseng. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008 (8 RW).

Karang Taruna Kelurahan Joglo. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 006, RW 008 (5 RW). Karang Taruna Kelurahan Kembangan Selatan. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 006, RW 007, RW 008, RW 009 (7 RW).

Karang Taruna Kelurahan Palmerah. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 003, RW 004, RW 006, RW 007, RW 008, RW 010, RW 011, RW 012, RW 014, RW 015, RW 016, RW 017 (14 RW).

Karang Taruna Kelurahan Slipi. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 007 (6 RW). Karang Taruna Kelurahan Kota Bambu Utara. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 009 (7 RW).

Karang Taruna Kelurahan Jati Pulo. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 002, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008, RW 009, RW 010 (8 RW). Karang Taruna Kelurahan Kemanggisan. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 009 (7 RW).

Karang Taruna Kelurahan Kota Bambu Selatan. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008, RW 009 (8 RW). Karang Taruna Kelurahan Kalideres. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008, RW 009, RW 010, RW 011, RW 012, RW 013, RW 015 (14 RW).

Karang Taruna Kelurahan Semanan. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008, RW 009, RW 010, RW 011 (11 RW). Karang Taruna Kelurahan Tegal Alur.

Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008, RW 009, RW 010, RW 011, RW 012, RW 013, RW 015 (14 RW). Karang Taruna Kelurahan Kamal. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008, RW 009, RW 010 (10 RW).

Karang Taruna Kelurahan Pegadungan. Unit kerja karang taruna rukun warga : RW 001, RW 002, RW 003, RW 004, RW 005, RW 006, RW 007, RW 008, RW 009, RW 010, RW 011 (11 RW).

Terkait indikasi penyimpangan pada paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi (Karang Taruna Kelurahan dan Karang Taruna Rukun Warga) dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Barat dengan surat nomor 005/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/II/2023 pada tanggal 13 Februari 2023. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here