Lahan Telah di Bebaskan Beralih Fungsi, Disewa Pihak Ketiga

Tuban, Panggung Modus Operandi – Rawa Jabung Ring dyke dihimpit dua Kabupaten yaitu Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lamongna Provinsi Jawa timur. Tanggul sisi kiri paket J-2 (1) di Kabupaten Tuban Provinsi Jawa timur panjangnya sepanjang 15 km. Dan yang sudah bertanggul selesai 12 Km dan yang belum ada tanggulnya, kurang lebih 3 km. Demikian juga Panjang Tanggul sisi kanan, paket J-2 (2) Kabupaten Lamongan, sepanjang 30 km, yang bertanggul 12 Km, belum bertanggul 3 km.

Paket pekerjaan tanggul Rawa Jabung Ring Dyke termasuk dalam progam Lower Solo River Improvement Projects (LSRIP) Ep-522 Japan International Coorporation Agency (JICA). Periode pinjaman Loan, mulai Tahun 2005 – 2015, selama 10 tahun, dengan jumlah pinjaman sebesar 9.345 Juta (Yen).

Dimulainya pekerjaan kontruksi tahap 1, yaitu tanggul 28-7-2005 oleh PT. Wijaya Karya, masa pelaksanaan pada tahun 2005 – 2010, Selanjutnya pekerjaan kontruksi tahap 2, oleh PT. Hutama Karya (persero) dan PT. Brantas Abib raya (Persero), masa pelaksanaan pada tahun 2010-2015. Adapun Pelaksana pekerjaan Tanggul Jabung ring Dyke melalui Balai besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.

Maksud dan tujuan pembangunan Rawa Jabung Ring Dyke untuk, mendukung pengendalian banjir di Jawa Timur dan melindungi Wilayah Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lamongan dari kerusakan akibat banjir. Garis besar,tujuan dari proyek ini adalah untuk memitigasi kerusakan akibat banjir (banjir periodik ulang 20 tahun) serta menyediakan pasokan air yang stabil di Solo bagian Hilir, Provinsi Jawa Timur. Dengan membangun Tanggul lingkar Rawa Jabung dan Bendungan Bojonegoro dengan memasang banjir. Peramalan dan sistem peringatan (FFWS).

Proyek Rawa Jabung Ring Dyke tersebut, akan berkontribusi pada pembangunan ekonomi di Wilayah Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lamongant. Proyek ini dijadwalkan selesai pada 2015. Jika tidak terhambat masalah sosial yaitu pembebasan lahan. Penolakan masyarakat desa Mlangi dan desa Kujung Kecamtaan Widang Kabupaten Tuban atas pembebasan lahan dilokasi pekerjaan tanggul rawa Jabung ring dyke, pada tahun 2014, ketika progres pisik pekerjaan tanggul mencapai 69%.

Pemanfaatan Jabun Ring Dyke
Secara umum, Jabung Ring Dyke yang memiliki kapasitas tampungan air sebesar 30 juta, meter kubik. Memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai penampung hujan dan pengendali banjir disaat musim penghujan, serta penampung suplai air baku pada saat musim kemarau. Selain kedua fungsi tersebut. Jabung Ring Dyke sebenarnya bisa di manfaatkan oleh masya rakat sekitar. Sesuai Keputusan Gubernur Jawa timur, perihal penetapan lokasi Proyek Rawa Jabung Ring Dyke, dimana kebutuhan lahan yang dibutuhkan seluas 1.183 Ha. Lahan tersebut, berada didua Kabupaten di Provinsi Jawa Timur. Lokasi di Kabupaten Tuban, seluas 956,37 Ha, terletak di desa Kujung, desa Mlangi,,desa Sumberrejo,desa Mrutuk dan desa Simorejo. Sementara di Kabupaten Lamongan seluas 226,63 Ha, terletak didesa Dateng,desa Gelap,desa Jabung ,seluruhnya di Kecamatan Laren.
Adapun masa Agreement efektif yaitu tanggal 28 Juli 2005 s/d 28 Juli 2015.Status pekerjaan. Kinerja Proyek Proyek LSRIP Phase II (loan JICA IP-522) merupakan kelanjutan dari proyek LSRIP I (Loan JICA IP-450 tahun 1995). Pada proyek LSRIP Phase II, pekerjaannya meliputi pembangunan Bendung gerak Bojonegoro dan Tanggul keliling Rawa Jabung, serta FFWS. Berdasarkan hasil perhitungan progress variant (PV) pada tanggal 31 Maret 2014, kinerja proyek LSRIP tahap II ,negatif, terutama disebabkan adanya konflik lahan pada pembangunan Jabung Ring Dyke Paket J-2 (1).

Investigasi Jurnalis panggung modusoperandi di bangunan tanggul Jabung ringdyke pada tangal 24 //11 2020, dari desa Dateng , desa Gelap hingga Jabung , Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan dan Mlangi dan Kujung Kecamatan Widang Kabuapten Tuban, Benar adanya bahwa tanggul belum tersambung baik sisi Kabupaten Lamongan maupun Kabupaten Tuban, Tampak terlihat enceng gondok menutupi tampungan air dan tanaman liar lainnya.. Proyek Tanggul Rawa Jabung Ring Dyke, terkatung katung, sejak tahun 2014. uang ratusan miliaran rupiah sia sia. Apalagi pendanaannya, bersumber dari pinjaman (hutang) Japan ( JICA).

Balai Besar Wilayah Bengawan Solo Direktorat Sumber daya Air , Pelaksanaan Pembangunan Rawa jabung Ring dyke, dapat menuntaskan kontruksi tanggul yang belum tersambung secara komperhandsipdengan pendekatan sosial dan meminta pendampingan hukum.

Informasi yang dihimpun jurnalis Pangung modusoperandi, ,bahwa di Rawa jabung ring dyke,baik tanah garap milik negara maupun tanah milik masyarakat yang telah mendapat ganti rugi (dibebaskan) ,kini banyak beralih fungsi dengan dimanfaatkan menjadi tambak dan lahan pertanian, tanaman padi oleh masyarakat. Malah lahan tersebut disewakan kepada pihak ketiga secara terbuka lelang, dengan harga sewa yang fantastis hingga ratusan juta setiap tahun. Dan sudah berlangsung beberapa tahun.

Apakah informasi penyewaan lahan milik negara ini sudah diterima oleh pihak Balai besar wilayah bengawan solo. Atau pihak Balai Besar Wilayah Bengawan solo,ada memberikan rekomendasi teknik ?. Jika informasi ini benar adanya, sudah sepatutnya pihak Balai besar wilayah sungai solo, menginvestigasi kebenarannya dan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang undangan.

Tidak lah cukup hanya membuat surat himbauan teguran seperti yang selama ini telah dibuat, yang ditujukan ke Bupati Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lamongan,tanpa ada tindakan tegas, yang dapat dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sesuai penjelasan Kepala tata usaha Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, Bambang SE.ST,” Tidak ada rekomtek yang di berikan dalam pengelolaan Jabung Ring Dyke (JRD). Kami tidak pernah melakukan maupun memperbolehkan lahan di JRD di sewakan, sehingga bukti penyewaan pasti tidak ada” penegasan Bambang SE.ST kepada Jurnalis Panggung Modusoperandi. Redaktur PMO

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here