Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kebijakan dari Kepala Suku Dinas Pendidikan (Kasudindik) Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan (addendum) kepada PT. Dau Dosmauli selaku pelaksana kegiatan Rehab Berat Gedung PKBM 25 TA. 2019 dipertanyakan, karena PT. Dau Dosmauli tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan apa yang tertuang didalam kontrak kerja walaupun telah diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan selama 50 (lima puluh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pada tanggal 15 Desember 2019.
Berawal dari informasi narasumber berinisial TS yang menyampaikan, “diduga ada persekongkolan atau kolusi antara Kasudin Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan PT. Dau Dosmauli selaku pelaksana Rehab Berat Gedung PKBM 25 TA. 2019.
Dugaan persekongkolan atau kolusi tersebut meliputi pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan kepada PT. Dau Dosmauli yang sepatutnya dilakukan pemutusan sepihak oleh PPK yang disinyalir karena kelalaian atau kesalahan dari pelaksana PT. Dau Dosmauli.
Bobot pekerjaan Rehab Berat Gedung PKBM 25 TA. 2019 setelah berakhirnya waktu pelaksanaan yang tertuang didalam kontrak adalah dibawah 50% (lima puluh persen).
Pekerjaan tersebut terlambat karena PT. Dau Dosmauli selaku pelaksana tidak bisa mengikuti bobot pekerjaan fisik dilapangan terhadap waktu pelaksanaan sesuai dengan kurva S yang telah dibuat. Dalam pelaksanaan fisik dilapangan terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan kontrak atau terjadi kontrak kritis.
Kasudin Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku Pejabat Penandatangan Kontrak telah memerintahkan PT. Dau Dosmauli untuk melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan, namun PT. Dau Dosmauli tetap tidak mampu melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan.
Terhadap ketidakmampuan dari pelaksana PT. Dau Dosmauli tersebut, Kasudin Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku PPK diduga tidak berkenan mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada PT. Dau Dosmauli.
Sesuai dengan realisasi fisik dari kegiatan Rehab Berat Gedung PKBM 25 TA. 2019 yang diakses pada tanggal 2 Januari 2020 pada Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Provinsi DKI Jakarta yang dipublikasikan melalui portal https://publik.bapedadaki.net, total realisasi fisik sampai dengan Desember 2019 adalah sebesar 41,64% (empat puluh satu koma enam puluh empat persen).
Kasudin Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Selatan yang saat itu dijabat oleh Nahdiana yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tetap memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kepada PT. Dau Dosmauli dengan berpedoman pada Pergub Nomor 137 Tahun 2019 tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Serta Penyelesaian Pekerjaan yang tidak Terselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran 2019.
Kebijakan dari Kasudin Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku PPK terindikasi penyimpangan terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018.
Nahdiana selaku PPK pada saat berakhirnya waktu pelaksanaan yang tertuang didalam kontrak sepatutnya melakukan pemutusan kontrak sepihak terhadap pelaksana PT. Dau Dosmauli sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018.
Kasudin Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Selatan terindikasi salahgunakan wewenang yang diduga terjadi persekongkolan atau kolusi dengan PT. Dau Dosmauli yang disinyalir berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dari sisi jaminan pelaksanaan”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com
Pantauan dari wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com dilapangan pada tanggal 10 Januari 2020, pekerjaan belum selesai dan masih dilanjutkan oleh pelaksana.
Terkait pelaksanaan Rehab Berat Gedung PKBM 25 TA. 2019 dikonfirmasi dengan surat nomor 004/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/I/2020 pada tanggal 20 Januari 2020 kepada Kasudin Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Muhammad Roji selaku Kasudin Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Selatan yang menggantikan Nahdiana menjawab konfirmasi dengan surat nomor : 732/-076.97 tertanggal 3 Februari 2020 dan menyampaikan :
(1) Show Cause Meeting dan peringatan tertulis kepada pelaksana Rehab Gedung PKBM 25 mengenai keterlambatan pekerjaan telah dilaksanakan, dibahas dan disepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh PT. Dau Dosmauli disesuaikan dengan time schedule serta langkah-langkah yang diperlukan untuk pemenuhan target.
(2) Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 Pasal 56 mengatur tentang penyelesaian kontrak. (3) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender dengan menerbitkan addendum kontrak setelah dipenuhinya persyaratan : (a) permohonan dan pernyataan tertulis tentang kesanggupan menyelesaikan pekerjaan. (b) dikenakan denda keterlambatan sesuai SSUK apabila pemberian kesempatan melampaui masa pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak.
Jawaban dari Muhammad Roji diduga menutupi apa sebenarnya yang terjadi dengan pelaksanaan pekerjaan Rehab Berat Gedung PKBM 25 TA. 2019 sebelum dilakukan addendum.
Sesuai dengan Pasal 56 Perpres 16 Tahun 2018 yang berbunyi : (1) Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
Ayat 2 berbunyi : Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan.
Berpedoman pada Pasal 56 Perpres 16 Tahun 2018, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan kepada PT. Dau Dosmauli berdasarkan penilaian dari Nahdiana selaku PPK, namun sampai berakhirnya batas waktu perpanjangan pelaksanaan, PT. Dau Dosmauli tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.
Pantauan dari wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com dilapangan pada tanggal 11 Februari 2020, pekerjaan belum selesai dan pelaksanaan sudah berhenti dilapangan.
Menurut salah satu pekerja yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini dan masih berada di lokasi proyek mengatakan, “kami sudah ditinggal oleh pemborongnya dan kami tidak tau mau mencari kemana, dan kami sudah dua bulan tidak digaji, kami tidak tau mau mengadu kemana dan sama siapa, kami tetap bertahan diproyek dengan harapan ada yang perduli sama kami”, tandasnya.
Demi terciptanya kebijakan dari PPK dalam memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan terhadap pekerjaan konstruksi yang dibiayai dari APBD Provinsi DKI Jakarta, Inspektur Michael Rolanda C Brata layak melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan Nahdiana selaku PPK yang memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan Rehab Berat PKBM 25 TA. 2019 kepada penyedia PT. Dau Dosmauli. (Polman/Tim)