Foto lapangan Pembangunan Kantor Lurah Kuningan Timur Jaksel pertanggal 12 Februari 2020.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – PT. Star Pati Utama selaku pelaksana kegiatan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Kantor Pembangunan Gedung Kantor Lurah Kuningan Timur Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga ingkar janji karena disinyalir tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam kontrak kerja, namun Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) terkesan pembiaran terhadap ketidakmampuan dari pelaksana tersebut.

Kegiatan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Kantor Pembangunan Gedung Kantor Lurah Kuningan Timur dibiayai dari APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta TA. 2019 yang dimenangkan oleh PT. Star Pati Utama dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 7.039.000.000.

Menurut informasi dari narasumber berinisial MB yang menyampaikan, “pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Lurah Kuningan Timur telah melewati batas waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dalam kontrak kerja, namun pelaksanaan pekerjaan tetap dilanjutkan dilapangan.

Ketidakmampuan dari PT. Star Pati Utama selaku pelaksana telah terprediksi pada awal bulan Desember 2019, dimana pelaksana dinilai tidak mampu mengikuti persentase bobot fisik dilapangan dengan waktu pelaksanaan.

Setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pada bulan Desember 2019, persentase bobot fisik dilapangan masih jauh dari target yang direncanakan.

Kabag Tapem Jaksel selaku PPK membuat kebijakan dengan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan atau addendum kepada PT. Star Pati Utama, namun persentase bobot pelaksanaan fisik dilapangan tetap masih jauh dari target.

Kebijakan dari Kabag Tapem Jaksel yang memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan sangat dipertanyakan, karena persentase bobot fisik dilapangan sampai dengan batas waktu pelaksanaan masih jauh dari target, sepatutnya PPK melakukan pemutusan sepihak terhadap PT. Star Pati Utama dan memproses sanksi pencairan jaminan pelaksanaan serta mengusulkan masuk dalam daftar hitam.

Bahkan saat ini pelaksanaan pekerjaan masih tetap berlangsung dilapangan yang kesannya pelaksanaan pekerjaan tersebut telah sesuai dengan Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya, silahkan aja dicek ke lapangan”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.

Pada pengecekan dilapangan pada tanggal 12 Februari 2020, pelaksanaan pekerjaan masih tetap berlangsung. Plang proyek yang merupakan sarana informasi untuk publik tidak ada lagi terpampang pada sisi depan proyek.

Terkait pelaksanaan proyek tersebut diupayakan konfirmasi kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. “Kabag dan para kepala seksi lagi pada rapat diluar dan tidak tau jam berapa kembali ke kantor pak”, kata salah satu staf yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here