Papan IMB di Jl. Ciledug Raya No. 1 RT.002 RW. 002 Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Papan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan hilang atau tidak ada lagi dilokasi pembangunan gedung setelah kebenaran dan keabsahan dari IMB tersebut dikonfirmasi ke Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Berawal dari informasi narasumber yang kurang berkenan namanya dipublikasikan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “ada pembangunan gedung yang tidak sesuai dengan IMBnya di Jalan Ciledug Raya No. 1 RT. 006 RW. 002 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama. Bangunan tersebut dibangun 3 (tiga) lantai sedangkan IMBnya adalah 2 (dua) lantai, dan papan IMB yang terpasang dilapangan diduga IMB bodong, coba aja telusuri kebenaran IMB tersebut”, tandasnya.

Pengecekan dilapangan, IMB pembangunan gedung tersebut warna dasarnya adalah warna kuning dengan nomor 134/C.37b/31.74/-1.785.51/2018 yang diterbitkan pada tanggal 25 April 2018. Kegiatan meliputi membangun baru, penggunaan ruko dengan 2 (dua) lantai.

Warna dasar dari papan IMB tersebut dikaitkan dengan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2015 tentang Papan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Sesuai dengan warna dasarnya, IMB tersebut adalah merupakan produk yang diterbitkan oleh UP PTSP tingkat kecamatan. Namun melihat dari sisi kegiatan dan penggunaannya, IMB tersebut merupakan kewenangan UP PTSP tingkat kota.

Melihat dari sisi kelasnya, IMB tersebut adalah IMB kelas B. Hal tersebut dikaitkan dengan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2015 tentang Papan Penyelenggaraan Bangunan Gedung, IMB kelas B dengan warna dasar papan kuning untuk bangunan rumah tinggal pemugaran adalah merupakan kewenangan dari UP PTSP tingkat kecamatan.

Melihat dari kegiatan dan penggunaannya, IMB tersebut adalah IMB kelas B. Hal tersebut dikaitkan dengan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2015, IMB kelas B untuk kegiatan membangun baru dan bukan rumah tinggal adalah merupakan kewenangan UP PTSP tingkat kota dengan warna dasar papan kuning dan putih.

Tingkat kewenangan penerbitan untuk IMB tersebut dikaitkan lagi dengan apa yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Pada lampiran untuk bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang nomor 37, Kepala UP PTSP Kecamatan memiliki kewenangan untuk menandatangani Izin Mendirikan Bangunan rumah tinggal dengan luas diatas atau sama dengan 100 m2 (seratus meter), kondisi tanah tidak harus kosong dan jumlah lantai sampai dengan 3 (tiga) lantai termasuk Cluster/Town House, pemugaran Cagar Budaya golongan B dan C, IMB gudang dengan luas tanah dibawah 1.500 m2 (seribu lima ratus) dan jumlah lantai maksimal 2 lantai, IMB non-rumah tinggal yang tidak mengubah konstruksi namun mengubah fungsi (non-industri). Untuk IMB non rumah tinggal dibawah 8 (delapan) lantai yang mengubah konstruksi adalah merupakan kewenangan UP PTSP tingkat kota.

Papan IMB tersebut dikaitkan lagi dengan Surat Edaran Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 72/SE/2016, penyediaan papan proyek merupakan tanggungjawab BPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui seluruh service point PTSP penerbit izin, dan bukan merupakan tanggungan pemohon.

Mengacu pada surat edaran tersebut, papan IMB yang resmi dan sah dipasang oleh pemilik bangunan dilapangan adalah papan IMB yang dibuat oleh BPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui seluruh service point PTSP penerbit izin.

Kebenaran dan keabsahan IMB tersebut dikonfirmasi ke UP PTSP Kecamatan Kebayoran Lama. Salah satu staf UP PTSP mengaku bernama Nicy, menolak surat konfirmasi yang ditujukan kepada Kepala UP PTSP Kecamatan Kebayoran Lama.

“Kata dari tim teknis suratnya tidak bisa kami terima, karena IMB tersebut adalah tipe B dan merupakan kewenangan tingkat kota, untuk memastikan IMB tersebut ada atau tidaknya teregister dalam database kami, saya tidak bisa menjawabnya pak, silahkan ke tingkat kota saja”, tandasnya dengan penyampaian yang terkesan kurang bersahabat layaknya selaku petugas pelayanan publik.

Kebenaran dan keabsahan IMB tersebut dikonfirmasi kepada Kepala UP PTSP Kecamatan Kebayoran Lama melalui pesan. Revika Lestari selaku Kepala UP PTSP menyampaikan, “di data kami tidak ada, itu PTSP kota pak”.

Kebenaran dan keabsahan IMB tersebut dikonfirmasi kepada Kepala UP PTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan singkat dan surat nomor 076/PMO/Konf/INV/JKT/VIII/2018 pada tanggal 29 Agustus 2018. Setelah kebenaran dan keabsahan IMB tersebut dikonfirmasi, papan IMB pada lokasi tersebut telah hilang atau tidak ada lagi terpasang dilapangan.

Sampai berita ini dipublikasikan, Subhan selaku Kepala UP PTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan belum berkenan menjawab konfirmasi.

Untuk terciptanya papan IMB yang benar dan sah terpasang pada pembangunan gedung yang sesuai dengan ketentuan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan khususnya di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Subhan selaku Kepala UP PTSP tingkat kota sudah sepatutnya transparan terhadap kebenaran serta keabsahan IMB di Jl. Ciledug Raya No. 1 RT. 006 RW. 002 Kelurahan Cipulir serta layak melakukan pembinaan terhadap petugas pelayanan bernama Nicy di UP PTSP Kecamatan Kebayoran Lama yang terkesan pelayanannya kurang layak selaku petugas pelayanan publik. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here