Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kegiatan dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta TA. 2017 diduga tumpang tindih dengan 4 (empat) kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial yang disinyalir menimbulkan kebocoran keuangan daerah milyaran rupiah.
Berawal dari adanya penayangan lelang yang sudah selesai prosesnya di LPSE Provinsi DKI Jakarta dengan nama kegiatan “Penyediaan Makanan dan Minuman Warga Binaan Sosial (WBS) di Lingkungan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta (lelang konsolidasi)” TA. 2017 dari Satuan Kerja Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 65.637.819.094,- (enam puluh lima milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus sembilan belas ribu sembilan puluh empat rupiah). Volume pekerjaan 1 (satu) tahun dan waktu pelaksanaan bulan Januari sampai dengan Desember 2017 yang dimenangkan oleh CV. Alam Permai
Kegiatan tersebut meliputi 22 (dua puluh dua) UPT Panti Sosial di Provinsi DKI Jakarta yaitu : PSAA Balita Tunas Bangsa, Jl. Bina Marga No. 79 Cipayung Jakarta Timur, PSAA Balita Tunas Bangsa, TAA Tat Twam Asi Jl Kebung V/3 Kel. Duren Sawit Jakarta Timur, PSAA Balita Tunas Bangsa, TAA Pertiwi Jl. AM Sangaji No. 21 Jakarta Pusat, PSAA Putra Utama 1, Jl. KH. Maisin No. 107 Kp. Bulak, Klender Jakarta Timur, PSAA Putra Utama 1, Sasana Asuhan Anak Putra Utama 1 Jl. Swadaya Raya No. 100 Kel. Duren Sawit Jakarta Timur, PSAA Putra Utama 2, Jl. Jati IX RT09/09 Kel. Sungai Bambu, Tanjung Priok Jakarta Utara, PSAA Putra Utama 3, Jl. Tebet Barat Raya No. 100 Jakarta Selatan, PSAA Putra Utama 3, Jl.Bina Marga No.57 Kel.Ceger Kec.Cipayung Jakarta Timur, PSAA Putra Utama 4, Jl. Kamal Raya No.6 Cengkareng Barat Jakarta Barat, PSBI Bangun Daya 1, Jl. Kembangan Raya No.2 Kedoya, Kebon Jeruk Jakarta Barat, PSBI Bangun Daya 1, Sasana Bina Insan Cengkareng Jl. Kamal Raya No. 6 Kel. Cengkareng Barat Jakarta Barat, PSBI Bangun Daya 2, Jl. Raya Bina Marga No.48 Cipayung Jakarta Timur, PSBL Harapan Sentosa 1, Jl. Kemuning Raya No. 17 Kel. Cengkareng Barat Jakarta Barat, PSBL Harapan Sentosa 2, Jl. Raya Bina Marga No.38 Cipayung Jakarta Timur, PSBL Harapan Sentosa 2, Sasana Bina Laras Harapan Sentosa Jl. Budi Murni III No. 66 Kel. Cipayung Jakarta Timur, PSBL Harapan Sentosa 3, Jl. Karya No.19, Kel. Wijaya Kusuma Jakarta Barat, PSTW Budi Mulia 1, Jl. Bina Marga No.58 Cipayung Jakarta Timur, PSTW Budi Mulia 1, Sasana Tresna Werdha Ciracas Jl. Raya Ciracas No. 60 Kel. Kelapa Dua Wetan Jakarta Timur, PSTW Budi Mulia 2, Jl. Cendrawasih X No.8 Cengkareng Jakarta Barat, PSTW Budi Mulia 2, Sasana Teresna Werdha Budi Mulia Jl. Jelambar Selatan II No. 10 Kel. Jelambar Jakarta Barat, PSTW Budi Mulia 3, Jl. Margaguna No. 1 Jakarta Selatan, PSTW Budi Mulia 3, Sasana Tresna Werdha Budi Mulia Jl. Dukuh 3 Jakarta Timur, PSTW Budi Mulia 3, Sasana Tresna Werdha Budi Mulia Jl. Dukuh 5 Jakarta Timur, PSTW Budi Mulia 4, Jl. Cendrawasih VI Cengkareng Jakarta Barat, PSTW Budi Mulia 4, Sasana Tresna Werdha Jl. Kebon Bawang Kel. Tanjung Priok Jakarta Utara, PSBKW Harapan Mulia, Jl. Kembangan Raya Kedoya, Kebon Jeruk Jakarta Barat, PSBG Belaian Kasih, Jl. Peta Utara No.29 A, Pegadungan Jakarta Barat, PSBD Budi Bhakti, Jl. Utama V Cengkareng Jakarta Barat, PSBD Budi Bhakti, Sasana Bina Daksa Pondok Bambu Jl. Bambu Kuning Pondok Bambu Jakarta Timur, PSP Bhakti Kasih, Jl. Dakota II Kebon Kosong Kemayoran Jakarta Pusat, PSP Bhakti Kasih, Rumah Perlindungan Bhakti Kasih Jl. Greja Tugu Semper Jakarta Utara, PSPP Khusnul Khotimah, Jl. Babakan Pocis, Bakti Jaya Kec. Setu Tangerang Selatan, PSBK Harapan Jaya, Kp. Sindang Karya Desa Ranca Labu Kec. Kemiri Tangerang, PS Bina Remaja Taruna Jaya, Jl. Tebet Barat Raya No.100 Jakarta Selatan, PSBN Cahaya Bathin, Jl. Dewi Sartika No. 200, Cawang III Jakarta Timur.
Pada LPSE DKI Jakarta ada juga ditayangkan lelang yang sudah selesai prosesnya dari 4 (empat) UPT Panti Sosial yaitu : (1) Panti Sosial Bina Karya Harapan Jaya dengan nama kegiatan “Penyediaan Belanja Bahan dan Pangan Warga Binaan Sosial PSBK Harapan Jaya Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta”. HPS sebesar Rp. 1.824.230.140,- (satu milyar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu seratus empat puluh ribu rupiah). Volume pekerjaan 11 (sebelas) bulan dan waktu pelaksanaan bulan Februari sampai dengan Desember 2017 dengan lokasi pekerjaan Desa Rancalabuh Kecamatan Kemiri Tangerang yang dimenangkan oleh PT. Dau Dosmauli.
(2) Panti Sosial Perlindungan Bhakti Kasih dengan nama kegiatan “Belanja Bahan dan Pangan Warga Binaan Sosial Panti Sosial Perlindungan Bhakti Kasih Provinsi DKI Jakarta”. HPS sebesar Rp. 1.096.924.990,- (satu milyar sembilan puluh enam juta sembilan ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah). Volume pekerjaan 11 (sebelas) bulan dan waktu pelaksanaan bulan Februari sampai dengan Desember 2017 dengan lokasi pekerjaan Kemayoran Jakarta Pusat dan Semper Jakarta Utara yang dimenangkan oleh PT. Aqu Klin.
(3) Panti Sosial Bina Daksa Budi Bhakti dengan nama kegiatan “Penyediaan Belanja Bahan dan Pangan Warga Binaan Sosial Panti Sosial Bina Daksa Budi Bhakti”. HPS sebesar Rp. 1.790.769.950,- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). Volume pekerjaan 11 (sebelas) bulan dan waktu pelaksanaan bulan Februari sampai dengan Desember 2017 dengan lokasi pekerjaan Cengkareng Barat Jakarta Barat dan Pondok Bambu Jakarta Timur yang dimenangkan oleh CV. Alam Permai.
(4) Panti Sosial Bina Karya Wanita Harapan Jaya dengan nama kegiatan “Belanja Bahan dan Pangan Warga Binaan Sosial PSBKW Harapan Mulia”. HPS sebesar Rp. 917.402.150,- (sembilan ratus tujuh belas juta empat ratus dua ribu seratus lima puluh rupiah). Volume pekerjaan 11 (sebelas) bulan dan waktu pelaksanaan bulan Februari sampai dengan Desember 2017 dengan lokasi pekerjaan Kedoya Selatan Jakarta Barat yang dimenangkan oleh PT. Treey Berkat Anugrah.
Kegiatan “Penyediaan Makanan dan Minuman Warga Binaan Sosial (WBS) di Lingkungan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta” diduga tumpang tindih dengan kegiatan 4 (empat) UPT Panti Sosial, karena ada dua kegiatan yang mempunyai fungsi atau keluaran yang sama pada lokasi yang sama, dan hal tersebut disinyalir menimbulkan kebocoran keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta milyaran rupiah.
Indikasi penyimpangan tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial dengan surat nomor : 011/PMO/Konf/INV/JKT/VII/2017 pada tanggal 17 Juli 2017.
Pada tanggal 20 Juli Sekretaris Dinas Sosial Mariana menjawab dengan surat nomor 3992 yang isinya : “Menindaklanjuti surat saudara nomor 011/PMO/Konf/INV/JKT/VII/2017 tertanggal 17 Juli 2017 yaitu konfirmasi terkait “Pengadaan Barang Dinas Sosial yang terindikasi penyimpangan dengan kegiatan 4 (empat) UPT Panti Sosial TA. 2017”, sebelum kami memberikan jawaban atas permohonan klarifikasi saudara tersebut maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 48 Tahun 2011 tentang Layanan Informasi Publik maka pemohon informasi untuk dapat melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut : (1) Mengisi formulir permohonan informasi, (2) Fotocopy identitas pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor atau identitas lainnya, (3) Surat kuasa dan fotocopy KTP pemberi kuasa dalam ini pemohon mewakili kelompok orang, (4) Bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi untuk menyerahkan fotocopy Akta Pendirian Organisasi atau Anggaran Dasar/Surat Keputusan Pembentukan Organisasi.
Demikianlah disampaikan untuk dapat memenuhi point 1, 2 dan 3 tersebut diatas, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih”.
Surat jawaban konfirmasi yang dibuat oleh Mariana tersebut diduga menutupi indikasi penyimpangan yang terjadi pada kegiatan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dengan kegiatan 4 (empat) UPT Panti Sosial.
Demi terciptanya pengadaan barang yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan terhindar dari kebocoran keuangan daerah pada Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Masrokhan selaku Kepala Dinas diminta tranparan terhadap kegiatan Dinas Sosial yang diduga tumpang tindih dengan 4 (empat) kegiatan UPT Panti Sosial pada TA. 2017. (Polman/Tim)