Jakarta, Panggung Modus Operandi – Segel yang terpasang pada bangunan gedung showroom wuling yang belum ada izin mendirikan bangunan (IMB) yang berada di Jalan Raya Lenteng Agung No. 8 RT. 003 RW. 001 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan ditutupi dan masih dikerjakan.
Sedangkan segel yang terpasang pada bangunan gedung tersebut merupakan bukti penindakan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan terhadap bangunan gedung yang belum memiliki IMB untuk menghentikan kegiatan.
Namun pemilik bangunan gedung terkesan tidak peduli yang diduga kebal hukum sehingga pembangunan gedung tersebut tetap dilanjutkan dengan menutupi papan segel yang terpasang.
Berawal dari informasi narasumber berinisial RD yang menyampaikan, “penindakan terhadap bangunan gedung showroom wuling yang didirikan tanpa IMB yang berada di Jalan Raya Lenteng Agung No. 8 RT. 003 RW. 001 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan bisa dikerjakan lagi setelah dibongkar oleh Satpol PP Jakarta Selatan sedangkan IMBnya belum terbit.
Indikasi pembiaran tersebut terjadi karena Kasektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa, oknum dari Sudin CKTRP Jakarta Selatan dan oknum dari Satpol PP Jakarta Selatan terindikasi persekongkolan dengan pemilik bangunan gedung.
Hal tersebut berpotensi menimbulkan terjadinya kesenjangan sosial sesama warga di wilayah Jakarta Selatan khususnya di wilayah Kecamatan Jagakarsa. Coba yang punya bangunan tidak koordinasi dengan oknum CKTRP dan Satpol PP, mana bisa bangunannya dilanjutkan setelah dibongkar paksa apabila IMBnya belum terbit.
Apabila bangunan gedung showroom wuling pada lokasi tersebut bisa selesai bahkan dipergunakan jika IMBnya belum terbit, ini akan jadi contoh bagi warga di wilayah Jakarta Selatan khususnya di wilayah Kecamatan Jagakarsa bahwa dalam mendirikan bangunan gedung tidak perlu lagi mengurus IMB.
Pemkot Jakarta Selatan mesti tegas dalam menjalankan tindakan terhadap bangunan gedung tanpa IMB pada lokasi tersebut demi terciptanya kepatuhan warga terhadap ketentuan perundang-undangan”, tandasnya.
Sesuai dengan foto lapangan pada tanggal 20 Maret 2023, bangunan gedung showroom wuling yang berada di Jalan Raya Lenteng Agung RT. 003 RW. 001 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan masih tetap dikerjakan.
Pada sisi depan bangunan gedung belum ada terpasang papan IMB sebagai bukti bahwa pembangunan gedung tersebut sudah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun papan segel sebagai bukti bahwa tindakan telah berjalan sebagaimana mestinya setelah dilakukan bongkar paksa oleh Satpol PP.
Pengawasan dan tindakan terhadap bangunan gedung pada lokasi tersebut setelah dilakukan bongkar paksa dikonfirmasi kepada Kasektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa melalui whatsapp. Budhiono tidak berkenan menanggapi.
Tindakan terhadap bangunan gedung pada lokasi tersebut setelah dilakukan bongkar paksa dikonfirmasi juga kepada Plt. Kasudin CKTRP Jakarta Selatan melalui whatsapp. Widodo menjawab, “sudah”. Namun Widodo tidak berkenan menjawab apakah penindakan yang sudah dijalankan sebelum bongkar paksa atau setelah bongkar paksa.
Terkait tindakan terhadap bangunan gedung tersebut dikonfirmasi juga ke Plt. Kasatpol PP Jakarta Selatan dijabat oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melalui whatsapp. Rizki Adhari tidak berkenan menanggapi.
Setelah beberapa hari kemudian narasumber berinisial RD menyampaikan lagi, “segel pada bangunan gedung showroom wuling yang berada di Jalan Raya Lenteng Agung No. 8 RT. 003 RW. 001 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan sudah terpasang pada sisi depan.
Segel yang terpasang ada dua, yaitu segel dari Sektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa dan segel dari Sudin CKTRP Jakarta Selatan tetapi pembangunan gedung masih tetap dilanjutkan dan segel yang terpasang ditutupi.
Sektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa atau Sudin CKTRP Jakarta Selatan mesti tegas dalam menjalankan monitoring wilayah untuk menghentikan pembangunan gedung tersebut sampai IMBnya terbit dan merekomendasikan bongkar paksa lagi ke Satpol PP Jakarta Selatan”, tandasnya.
Terkait informasi dari narasumber disampaikan kepada Plt. Kasudin CKTRP Jaksel melalui whatsapp. Widodo menjawab, “terima kasih atas infonya”.
Pengecekan dilapangan dilakukan pada tanggal 13 April 2023, pembangunan gedung masih tetap dilanjutkan dan segel yang terpasang ditutupi.
Pada saat pengambilan gambar dilapangan, mengaku berinisial BA melarang wartawan untuk mengambil gambar dengan alasan mesti ijin dulu kepada pemilik bangunan.
Demi terciptanya kepatuhan warga terhadap bangunan gedung tanpa IMB yang sudah disegel, Plt. Kasudin CKTRP Jakarta Selatan dan Plt. Kasatpol PP Jakarta Selatan mesti tegas untuk menghentikan pembangunan gedung showroom wuling yang berada di Jalan Raya Lenteng Agung No. 8 RT. 003 RW. 001 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa. (Polman/Tim)