Jakarta, Panggung Modus Operandi – Dokumen kontrak pembangunan dan revitalisasi rumah susun (rusun) yang tertulis pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta TA. 2019 yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertanggal 19 Juni 2020 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi DKI Jakarta berbeda dengan Informasi atau data dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).
Perbedaan tersebut meliputi jumlah dokumen kontrak yang tertulis pada LKPD dengan jumlah dokumen kontrak yang disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Narasumber berinisial HB menyampaikan, “ada apa dengan LKPD DKI Jakarta TA. 2019 yang disampaikan oleh Gubernur Anies Baswedan, apakah isi dari laporan tersebut berdasarkan apa yang disampaikan oleh SKPD terkait atau berdasarkan hal yang lain?
Karena laporan dokumen kontrak pembangunan rumah susun yang tertulis pada LKPD TA. 2019 berbeda dengan data dokumen kontrak dari DPRKP”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.
Dalam penelusuran dan pengujian informasi dari narasumber, sesuai dengan yang tertulis pada LKPD DKI Jakarta TA. 2019 pada BAB II EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN KEUANGAN DAN PENCAPAIAN TARGET KINERJA APBD, 2. 3 Indikator Pencapaian Target Kinerja APBD, 2.3.1 Program Pembangunan Daerah, nomor 2 Pembangunan Ekonomi & Infrastruktur, huruf u Program Penyediaan dan Pemeliharaan/Perawatan Perumahan Rakyat tertulis :
1) Terlaksananya kegiatan-kegiatan tahun jamak 2019-2021 berupa Pembangunan Rumah Susun Cakung Barat (3 Tower), Rumah Susun Jalan Inspeksi BKT Kelurahan Ujung Menteng Kecamatan Cakung Jakarta Timur, Rumah Susun Kelurahan Kelapa Gading Timur Jakarta Utara, Rumah Susun Padat Karya Jakarta Utara, Rumah Susun PIK Pulo Gadung Tahap I dan II, serta Rumah Susun Pulo Jahe Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung Jakarta Timur, dengan hasil tahun 2019 yaitu masing-masing 1 Dokumen Kontrak.
2) Terlaksananya kegiatan-kegiatan tahun jamak 2019-2021 berupa Revitalisasi Rusun Cipinang Besar Utara Jakarta Timur, Revitalisasi Rusun (Struktur) Karang Anyar Jakarta Pusat, serta Revitalisasi Rusun Penjaringan (Tower A, B, E dan F) Jakarta Utara dengan hasil tahun 2019 yaitu masing-masing 1 Dokumen Kontrak.
Berdasarkan apa yang tertulis pada LKPD menunjukkan jumlah dokumen kontrak pembangunan dan revitalisasi rumah susun TA. 2019 ada sebanyak 10 (sepuluh) dokumen kontrak.
Sesuai dengan informasi serta data–data terkait pembangunan dan revitalisasi rumah susun TA. 2019-2021 yang disampaikan oleh aparatur sipil negara (ASN) dari DPRKP DKI Jakarta bernama Purnomo dan Triyanto selaku PPK dari kegiatan tersebut ada 20 (dua puluh) dokumen kontrak dengan pihak ketiga.
Dokumen kontrak tersebut meliputi : (1) Pembangunan Rumah Susun PIK Pulo Gadung ada dua dokumen kontrak yaitu : untuk kegiatan manajemen konstruksi berkontrak dengan PT. Mitraplan Kons dengan kontrak nomor 921/-1.796.32 tanggal 22 Agustus 2019 dan addendum nomor 101/-1.796.32 tanggal 21 Januari 2020, untuk kegiatan fisik berkontrak dengan PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama dengan kontrak nomor 131/-1.796.32 tanggal 21 Januari 2020.
(2) Pembangunan Rumah Susun Jalan Inspeksi BKT Kelurahan Ujung Menteng Kecamatan Cakung Jakarta Timur ada dua dokumen kontrak yaitu : untuk kegiatan manajemen konstruksi berkontrak dengan PT. Ciriajasa dengan kontrak nomor 576/-1.796.32 tanggal 27 Juni 2019 dan addendum nomor 607/-1.796.32 tanggal 4 Desember 2019, untuk kegiatan fisik berkontrak dengan PT. Brantas Abipraya (Persero) dengan kontrak nomor 1301/-1.796.32 tanggal 4 Desember 2019.
(3) Revitalisasi Rusun Karang Anyar Jakarta Pusat ada dua dokumen kontrak yaitu : untuk kegiatan manajemen konstruksi berkontrak dengan PT. Arkonin dengan kontrak nomor 546/-1.796.32 tanggal 20 Juni 2019 dan addendum nomor 616/-1.796.32 tanggal 9 Desember 2019, untuk kegiatan fisik berkontrak dengan PT. Hutama Karya (Persero) dengan kontrak nomor 1321/-1.796.32 tanggal 9 Desember 2019.
(4) Pembangunan Rumah Susun Cakung Barat (3 tower) Jakarta Timur ada dua dokumen kontrak yaitu : untuk kegiatan manajemen konstruksi berkontrak dengan PT. Cakra Manggilingan Jaya dengan kontrak nomor 922/-1.796.32 tanggal 22 Agustus 2019 dan addendum nomor 121/-1.796.32 tanggal 27 Januari 2020, untuk kegiatan fisik berkontrak dengan PT. Brantas Abipraya (Persero) dengan kontrak nomor 151/-1.796.32 tanggal 27 Januari 2020.
(5) Revitalisasi Rusun Penjaringan (Tower A, B, E dan F) Jakarta Utara ada dua dokumen kontrak yaitu : untuk kegiatan manajemen konstruksi berkontrak dengan PT. Virama Karya (Persero) dengan kontrak nomor 575/-1.796.32 tanggal 27 Juni 2019 dan addendum nomor 612/-1.796.32 tanggal 6 Desember 2019, untuk kegiatan fisik berkontrak dengan KSO Adhi-Jaya Konstruksi-Cipta dengan kontrak nomor 1311/-1.796.32 tanggal 6 Desember 2019.
(6) Pembangunan Rumah Susun Padat Karya Jakarta Utara ada dua dokumen kontrak yaitu : untuk kegiatan manajemen konstruksi berkontrak dengan PT. Fajar Nusa Consultans dengan kontrak nomor 556/-1.796.32 tanggal 24 Juni 2019 dan addendum nomor 617/-1.796.32 tanggal 9 Desember 2019, untuk kegiatan fisik berkontrak dengan PT. Wijaya Karya Bangunan Gedung dengan kontrak nomor 1322/-1.796.32 tanggal 9 Desember 2019.
(7) Revitalisasi Rusun Cipinang Besar Utara Jakarta Timur ada dua dokumen kontrak yaitu : untuk kegiatan manajemen konstruksi berkontrak dengan PT. Cakra Manggilingan Jaya dengan kontrak nomor 1151/-1.796.32 tanggal 30 September 2019 dan addendum nomor 141/-1.796.32 tanggal 31 Januari 2020, untuk kegiatan fisik berkontrak dengan PT. Wijaya Karya Bangunan Gedung dengan kontrak nomor 181/-1.796.32 tanggal 31 Januari 2020.
(8) Pembangunan Rusun Pulo Jahe Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung Jakarta Timur ada dua dokumen kontrak yaitu : untuk kegiatan manajemen konstruksi berkontrak dengan PT. Virama Karya (Persero) dengan kontrak nomor 574/-1.796.32 tanggal 27 Juni 2019 dan addendum nomor 201/-1.796.32 tanggal 25 Februari 2020, untuk kegiatan fisik berkontrak dengan KSO Amarta-Elsadai dengan kontrak nomor 221/-1.796.32 tanggal 25 Februari 2020.
(9) Pembangunan Rusun Kelurahan Kelapa Gading Timur Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara ada dua dokumen kontrak yaitu : untuk kegiatan manajemen konstruksi berkontrak dengan PT. Elsadai Servo Cons dengan kontrak nomor 557/-1.796.32 tanggal 24 Juni 2019 dan addendum nomor 126/-1.796.32 tanggal 28 Januari 2020, untuk kegiatan fisik berkontrak dengan KSO Himindo-Adicipta-Adhikara dengan kontrak nomor 156/-1.796.32 tanggal 28 Januari 2020.
(10) Pembangunan Rusun PIK Pulo Gadung Tahap II ada dua dokumen kontrak yaitu : untuk kegiatan manajemen konstruksi berkontrak dengan PT. Yodya Karya (Persero) dengan kontrak nomor 573/-1.796.32 tanggal 27 Juni 2019 dan addendum nomor 81/-1.796.32 tanggal 15 Januari 2020, untuk kegiatan fisik berkontrak dengan KSO Adhi-Jaya Konstruksi-Penta dengan kontrak nomor 101/-1.796.32 tanggal 15 Januari 2020.
Sesuai dengan data-data pembangunan dan revitalisasi yang disampaikan oleh Purnomo dan Triyanto tersebut, ada 14 (empat belas) dokumen kontrak pada tahun 2019 antara lain : untuk kegiatan manajemen konstruksi ada sebanyak 10 (sepuluh) dokumen kontrak dan untuk kegiatan fisik ada 4 (empat) dokumen kontrak.
Untuk kegiatan manajemen konstruksi pada tahun 2019 ada 10 (sepuluh) dokumen kontrak, sedangkan untuk kegiatan fisik pada tahun 2019 ada 4 (empat) dokumen kontrak meliputi : Pembangunan Rumah Susun Jalan Inspeksi BKT Kelurahan Ujung Menteng Kecamatan Cakung Jakarta Timur, Revitalisasi Rusun Karang Anyar Jakarta Pusat, Revitalisasi Rusun Penjaringan (Tower A, B, E dan F) Jakarta Utara dan Pembangunan Rumah Susun Padat Karya Jakarta Utara.
Pada tahun 2020 ada 6 (enam) dokumen kontrak untuk kegiatan fisik antara lain : Pembangunan Rumah Susun PIK Pulo Gadung, Pembangunan Rumah Susun Cakung Barat (3 tower) Jakarta Timur, Revitalisasi Rusun Cipinang Besar Utara Jakarta Timur, Pembangunan Rusun Pulo Jahe Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung Jakarta Timur, Pembangunan Rusun Kelurahan Kelapa Gading Timur Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara dan Pembangunan Rusun PIK Pulo Gadung Tahap II.
Terkait adanya perbedaan tersebut dikonfirmasi melalui whatsapp kepada Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta. Sarjoko menjawab melalui whatsapp dan menyampaikan, “untuk hal-hal yang detil begitu, saya juga musti nanya ke mereka”.
Sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban terkait adanya perbedaan laporan pembangunan rusun pada LKPD DKI TA. 2019 dengan data pada DPRKP. (Polman/Tim)