Keterangan gambar : RUP paket Pengadaan Bahan Kimia Gelanggang Jakut tahun 2024.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Unit Pengelola (UP) Gelanggang Kota Administrasi Jakarta Utara Mat Hair selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi penyalahgunaan wewenang karena membuat surat pesanan pengadaan barang/jasa paket Pengadaan Bahan Kimia Kolam Renang GJU, GOR Rawabadak dan Sunter Triwulan I tahun anggaran 2024 kepada penyedia CV. Prima Nugraha dengan harga lebih tinggi, sedangkan produk kaporit dan soda ash dense dari penyedia lain dengan harga lebih baik (lebih murah) masih ada tercantum pada katalog elektronik yang diduga terjadi pemborosan serta kebocoran keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta.

 

Berawal dari informasi narasumber berinisial CH yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Pengadaan Bahan Kimia Kolam Renang GJU, GOR Rawabadak dan Sunter Triwulan I dari Unit Pengelola Gelanggang Jakarta Utara tahun anggaran 2024 dengan metode e-purcasing terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan diduga terjadi pemborosan serta kebocoran keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta.

 

Pengadaan Bahan Kimia Kolam Renang GJU, GOR Rawabadak dan Sunter Triwulan I dari Unit Pengelola Gelanggang Jakarta Utara tahun anggaran 2024 meliputi pengadaan bahan kimia aluminium sulphat, trusi, Hcl cair, kaporit dan soda ash dense.

 

Diduga terjadi pengaturan dan atau kolusi antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan penyedia CV. Prima Nugraha pada pengadaan barang/jasa paket Pengadaan Bahan Kimia Kolam Renang GJU, GOR Rawabadak dan Sunter Triwulan I dari UP Gelanggang Jakarta Utara karena memilih produk kaporit dan soda ash dense dari penyedia CV. Prima Nugraha dengan harga yang lebih tinggi sedangkan produk kaporit dan soda ash dense dari penyedia lain dengan harga lebih baik (lebih murah) masih ada tercantum pada katalog elektronik.

 

Berpedoman pada Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, pada huruf E poin 2 huruf d tertulis : PPK/PP mempersiapkan referensi harga yang berfungsi sebagai referensi untuk melakukan negosiasi harga. Pengumpulan referensi harga dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : (1) Referensi harga disusun dengan sumber data sebagai berikut : (a) Mencari produk dengan harga terbaik yang tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan dengan memperhatikan ketentuan terkait prioritas penggunaan produk dalam negeri dan prioritas penggunaan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil serta koperasi; (b) Mencari harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi katalog elektronik (apabila ada); (c) Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah (apabila ada); dan (d) Dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan (apabila ada)

 

Semestinya Kepala UP Gelanggang Kota Administrasi Jakarta Utara selaku PPK mencari produk dengan harga terbaik yang tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan sebelum membuat surat pesanan terhadap produk dari penyedia CV. Prima Nugraha untuk menghindari indikasi penyimpangan.

 

Dugaan pengaturan dan atau kolusi pada pengadaan barang/jasa paket Pengadaan Bahan Kimia Kolam Renang GJU, GOR Rawabadak dan Sunter Triwulan I dari Unit Pengelola Gelanggang Jakarta Utara tahun anggaran 2024 melibatkan kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai PPK dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dengan penyedia CV. Prima Nugraha.

 

Demi terciptanya pengadaan barang/jasa sesuai dengan yang tertulis didalam peraturan perundang-undangan dan untuk menghindari terjadinya dugaan pemborosan serta kebocoran keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan barang/jasa paket Pengadaan Bahan Kimia Kolam Renang GJU, GOR Rawabadak dan Sunter Triwulan I dari Unit Pengelola Gelanggang Jakarta Utara tahun anggaran 2024”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.

 

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Pengadaan Bahan Kimia Kolam Renang GJU, GOR Rawabadak dan Sunter Triwulan I dari Unit Pengelola Gelanggang Jakarta Utara tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 419.499.168.

 

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Pengadaan Bahan Kimia Kolam Renang GJU, GOR Rawabadak dan Sunter Triwulan I dari Unit Pengelola Gelanggang Jakarta Utara tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 419.499.168, kode paket HKK-P2401-8382826, nilai pagu RUP paket sebesar Rp. 401.245.020, HPS sebesar Rp. 401.245.020, pemilihan tanggal 18 Januari 2024, hasil pemilihan tanggal 18 Januari 2024, penyedia CV. Prima Nugraha dengan nilai kontrak sebesar Rp. 401.245.020, tanggal kontrak 24 Januari 2024.

 

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada produk Kaporit Tjiwi Kimia dari penyedia CV. Prima Nugraha dengan nama produk Kaporit Tjiwi Kimia, harga produk tercantum sebesar Rp. 48.840/kg, jenis produk PDN, nilai TKDN 52,69% dengan spesifikasi produk berbentuk bubuk, kadar 60%.

 

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial CH yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada produk Kaporit Tjiwi Kimia dari penyedia CV. Sekar Mandiri dengan nama produk Kaporit Tjiwi Kimia 60%, harga produk tercantum sebesar Rp. 38.600/kg, jenis produk PDN, nilai TKDN 52,69% dengan spesifikasi teknis kemasan isi 15 kg/pail kaporit tjiwi kimia 60 calcium hypochlorite (kaporit) dengan rumus kimia Ca (OCl) memiliki kadar 60-65%, larut dalam air dan bersifat higroskopis (menyerap air).

 

Selisih harga produk Kaporit Tjiwi Kimia dari penyedia CV. Prima Nugraha dengan harga produk Kaporit Tjiwi Kimia dari penyedia CV. Sekar Mandiri adalah sebesar Rp. 48.840 – Rp. 38.600 = Rp. 10.240/kg.

 

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial CH yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada produk Soda Ash Dense dari penyedia CV. Prima Nugraha dengan nama produk Soda Ash Dense, harga produk tercantum sebesar Rp. 743.700/zag, jenis produk PDN, nilai TKDN tidak ada dan spesifikasi produk bentuk granular, warna putih, ukuran @ 50kg.

 

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial CH yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada produk Soda Ash Dense dari penyedia PT. Kapezta Multi Mandiri dengan nama produk Soda Ash Dense, harga produk tercantum sebesar Rp. 398.500/zag, jenis produk PDN, nilai TKDN tidak ada.

 

Selisih harga produk Soda Ash Dense dari penyedia CV. Prima Nugraha dengan harga produk Soda Ash Dense dari penyedia PT. Kapezta Multi Mandiri adalah sebesar Rp. 743.700 – Rp. 398.500 = Rp. 345.200/zag.

 

Terkait informasi dari narasumber berinisial CH dikonfirmasi kepada Kepala Unit Pengelola Gelanggang Jakarta Utara secara tertulis. Sampai berita ini dipublikasikan, Kepala UP Gelanggang Jakarta Utara tidak berkenan memberikan tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here