JAKARTA, PANGGUNG MODUSOPERANDI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu, Senin (23/5).
Hakim berinisial JP merupakan Ketua PN Kepahiang. Selain sebagai kepala pengadilan, JP juga tercatat sebagai hakim perkara tindak pidana korupsi di PN Bengkulu.
“OTT sekitar pukul 15.30,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Senin malam.
Menurut Agus, operasi tangkap tangan dilakukan di rumah dinas Kepala PN Kepahiang.
Namun, belum diketahui penangkapan itu terkait perkara apa. Sementara itu, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi belum merespons kabar tersebut ketika dikonfirmasi melalui telepon.
8 Pengadil
Tertangkapnya Kepala Pengadilan Kepahiang merupakan bukan yang pertama kali dilakukan oleh KPK, sejak 2011 hingga kini komisi anti rasua tersebut sudah menangkap dan menjadikan tersangka sebanyak 8 hakim di Indonesia.
Sejak 2011 KPK menangkap sejumlah hakim dan oknum lain terkait pengadilan dan di lingkungan Mahkamah Agung. Pada 2011 KPK menangkap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar karena menerima suap Rp250 juta. Pada tahun yang sama, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari karena menerima suap Rp 200 juta.
Selanjutnya pada 2012, KPK menangkap hakim ad hoc pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung dan hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kusbandano dengan nilai suap Rp 150 juta.
Pada 2013, KPK menangkap mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi yang menerima suap Rp 150 juta. Pada tahun itu, KPK juga menetapkan dua hakim ad hoc di pengadilan Tipikor Semarang Asmadinata hakim karier di pengadilan Tipikor Semarang Pragsono sebagai tersangka sebagai pengembangan dari kasus hakim Kartini Marpaung.
Selanjutnya, pada 2014 berdasarkan pengembangan kasus hakim Setyabudi, KPK menetapkan hakim pengadilan tinggi Bandung Pasti Serevina Sinaga dan hakim pengadilan negeri Bandung Ramlan Comel sebagai tersangka.
Dan pada 2015, KPK menangkap tangan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro yang menangani perkara bersama hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan yang menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura. gus