Proyek RPTRA TA. 2018 yang mangkrak di Perumahan Tanjung Mas Raya Kelurahan Tanjung Barat Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Laporan kegiatan Pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dari Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2018 layak dipertanyakan, karena di TA. 2020 masih ada kegiatan Lanjutan Pembangunan RPTRA TA. 2018 dengan pagu sebesar Rp. 4.999.945.485.

Berawal dari informasi narasumber berinisial WD yang menyampaikan, “dalam LKPJ dan LKPD Provinsi DKI Jakarta TA. 2018 sudah terbangun RPTRA pada lima lokasi di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Pada laporan tersebut tidak ada dijelaskan bahwa Pembangunan RPTRA TA. 2018 statusnya mangkrak atau belum selesai, sedangkan di TA. 2020 ada kegiatan Lanjutan Pembangunan RPTRA TA. 2018, ada apa dengan laporan pelaksanaan kegiatan dari Sudin PRKP Jaksel TA. 2018, silahkan ditelusuri dan ditulisi aja bang”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.

Sesuai dengan informasi tender yang dipublikasikan pada LPSE DKI Jakarta melalui portal https://lpse.jakarta.go.id, ada tender Pelaksanaan Fisik Pembangunan Ruang Publik Terpadu Anak (RPTRA) pada TA. 2018 dari Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan HPS sebesar Rp. 9.249.775.648 yang dimenangkan oleh PT. Ifos Satria Mahkota dengan harga negoisasi sebesar Rp. 8.540.273.696.

Pembangunan RPTRA tersebut berada pada 5 (lima) lokasi, diantaranya : Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa, Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa, Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa, Kelurahan Grogol Utara Kecamatan Kebayoran Lama dan Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak.

Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur DKI Jakarta (LKPJ) tahun 2018 yang ditandatangani oleh Anies Baswedan, pada BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH, huruf A. Program Pembangunan Daerah, nomor 4. Kota Lestari, huruf e. Program Penataan Kawasan Permukiman, pada nomor urut 3 tertulis : Terbangunnya Ruang Publik Terpadu Ramah Anak di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (2 lokasi; Pulau Sebira dan Pulau Kelapa Dua) dan di 4 (empat) kota yaitu di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat (dokumen perencanaan), Kota Administrasi Jakarta Pusat (dokumen perencanaan), Kota Administrasi Jakarta Selatan (5 lokasi; Jl. Inspeksi Kali Grogol RT. 001 RW. 005 Kelurahan Grogol Utara Kecamatan Kebayoran Lama, Komplek Tanjung Mas Raya Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa, Komplek Asrama Dinas Lingkungan Hidup, Jl. Camat Gabun RW. 009 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa, Aselih RT. 010 RW. 001 Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa, dan Komplek Perumahan Lebak Indah RT. 010 RW. 007 Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak.

Dalam LKPJ tidak ada tertulis yang menyatakan kondisi maupun hasil akhir serta kendala dari kelima lokasi pekerjaan konstruksi pembangunan RPTRA di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Sebagai perbandingan terhadap kondisi maupun hasil akhir dari pekerjaan yang bangunannya belum bisa difungsikan ada tertuang dalam LKPJ, yaitu pekerjaan konstruksi pembangunan TPS Limbah B3 skala kota dan sarana penunjangnya serta pembangunan TPS Limbah B3 skala kecamatan dari Dinas Lingkungan Hidup. Dalam LKPJ diuraikan lokasi pekerjaan yang statusnya konstruksi dalam pekerjaan (KDP) dan lokasi yang belum dapat difungsikan karena pekerjaan belum selesai.

Untuk pekerjaan pembangunan kelima lokasi RPTRA di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan terkesan telah selesai dikerjakan karena tidak ada tertulis dalam LKPJ yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut belum selesai atau konstruksi dalam pekerjaan, sedangkan fakta dilapangan pekerjaan belum selesai.

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta TA. 2018 (audited) yang ditandatangani oleh Anies Baswedan, pada BAB II EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN KEUANGAN DAN PENCAPAIAN TARGET KINERJA APBD, 2.3 Indikastor Pencapaian Target Kinerja APBD, 2.3.1 Program Pembangunan Daerah, nomor 4. Kota Lestari, huruf d. Program Penataan Kawasan Permukiman, pada nomor urut 3 tertulis : Terbangunnya Ruang Publik Terpadu Ramah Anak di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (2 lokasi; Pulau Sebira dan Pulau Kelapa Dua) dan di 4 (empat) kota yaitu di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat (dokumen perencanaan), Kota Administrasi Jakarta Pusat (dokumen perencanaan), Kota Administrasi Jakarta Selatan (5 lokasi; Jl. Inspeksi Kali Grogol RT. 001 RW. 005 Kelurahan Grogol Utara Kecamatan Kebayoran Lama, Komplek Tanjung Mas Raya Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa, Komplek Asrama Dinas Lingkungan Hidup, Jl. Camat Gabun RW. 009 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa, Aselih RT. 010 RW. 001 Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa, dan Komplek Perumahan Lebak Indah RT. 010 RW. 007 Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak.

Dalam LKPD, kelima lokasi pekerjaan pembangunan RPTRA di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan terkesan telah selesai karena tidak ada tertulis yang menyatakan pekerjaan tersebut belum selesai atau konstruksi dalam pekerjaan.

Pada lampiran 9 LKPD Provinsi DKI Jakarta TA. 2018, daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya per 31 Desember 2018 dari Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan, kegiatan Pembangunan RPTRA tidak termasuk dalam daftar.

Pengecekan dilapangan pada salah satu lokasi pembangunan RPTRA TA. 2018 di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang berada di Komplek Tanjung Mas Raya Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa, pembangunan mangkrak atau belum selesai.

Sesuai dengan daftar penyedia yang masuk daftar hitam yang dipublikasikan oleh LKPP, PT. Ifos Satria Mahkota merupakan salah satu penyedia yang masuk daftar hitam dengan SK penetapan nomor 431 tahun 2019 dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta selaku pengguna anggaran (PA).

Pelanggaran dari penyedia PT. Ifos Satria Mahkota masuk daftar hitam adalah Pasal 3 huruf d Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 (peserta pemilihan yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pemilihan) dengan masa berlaku sanksi 25 Juni 2019 sampai dengan 25 Juni 2020.

Melihat pasal pelanggaran yang diberikan kepada PT. Ifos Satria Mahkota sesuai dengan SK Penetapan, penyedia PT. Ifos Satria Mahkota mengundurkan diri pada saat proses pemilihan dan hal ini menunjukkan belum memasuki tahapan penandatangan kontrak.

Sedangkan fisik pekerjaan dari kegiatan Pembangunan RPTRA TA. 2018 ada dilapangan walaupun hasilnya tidak selesai 100% (seratus persen). Hal ini menimbulkan pertanyaan, siapakah sebenarnya pelaksana yang mengerjakan Pembangunan RPTRA TA. 2018 dari Sudin PRKP Kota Administrasi Jakarta Selatan?

Terkait dengan kegiatan Pembangunan RPTRA TA. 2018 dikonfirmasi kepada mantan Kepala Seksi Kawasan Permukiman Sudin PRKP Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku Pejabat Pelaksana Teknis yang saat itu dijabat oleh Rendy Pramudia Aji melalui pesan singkat.

Rendy Pramudia Aji menyampaikan, “Pembangunan RPTRA TA. 2018 masuk dalam KDP, penyedia jasa wanprestasi dan sudah diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK”.

Terkait sanksi yang diberikan kepada penyedia PT. Ifos Satria Mahkota, Rendy Pramudia Aji menyampaikan, “pelaksananya tetap PT. Ifos Satria Mahkota, itu keterangan di LPSE sempat ada masalah di sistem saat penginputan ke dalam sistem, alasan terkena blacklist yaitu penyedia tidak melaksanakan kontrak, di sistem LPSEnya pas lagi error waktu input penetapan, sempat lebih dari 6 kali diinput tapi tetap error terus”.

Terkait Pasal yang dikenakan terhadap PT. Ifos Satria Mahkota, Rendy Pramudia Aji menyampaikan, “yang dikenakan adalah Pasal 3 huruf g bukan pasal 3 huruf d, semua dokumennya lengkap”.

Terkait dengan adanya perbedaan pasal pelanggaran terhadap penyedia PT. Ifos Satria Mahkota yang ditayangkan pada portal LKPP dengan pasal pelanggaran yang sebenarnya, Rendy Pramudia Aji menyampaikan, “menurut informasi dari LKPP, yang sudah tertayang di sistem tidak bisa direvisi kecuali ada SK pencabutan untuk SK yang lama terlebih dahulu, di sistem tersebut juga sudah diupload SK penetapan blacklistnya, bisa konfirmasi ke LKPPnya langsung”.

Terkait dengan surat revisi yang dikirimkan ke LKPP, Rendy Pramudia Aji menyampaikan, “dari Dinas yang urus pak saya kurang paham, penetapan blacklistnya di PA dan prosesnya sudah dilakukan oleh Dinas”.

Hal tersebut dikonfirmasi kepada Sekretaris Dinas (Sekdis) PRKP Provinsi DKI Jakarta melalui pesan singkat, Eko Suroya menyampaikan, “pemborongnya sudah diblacklist, silahkan dikonfirmasi lebih detail ke Kasudin PRKP Jakarta Selatan”.

Konfirmasi dilanjutkan kepada Kasudin PRKP Jakarta Selatan melalui pesan singkat, Darnawati Sembiring menjawab, “silahkan datang saja pak, ada Kepala Seksi kalau mau ke kantor, maaf saya lagi cuti, tks”.

Pada waktu yang berbeda, konfirmasi dilanjutkan langsung ke Sudin PRKP Jakarta Selatan, Gloria menyampaikan, “saya masih baru dan tidak tau tentang hal tersebut, silahkan aja langsung sama ibu Kasudin”, tandasnya.

Ketika langsung dikonfirmasi kepada Kasudin PRKP Jakarta Selatan, Darnawati Sembiring mengatakan, “saya kan masih baru, silahkan ada kejar kasudinnya yang lama pak Yaya, masih ada kok di Jakarta Pusat”, tandasnya.

Terkait kegiatan lanjutan Pembangunan RPTRA TA. 2018 di tahun anggaran 2020, Darnawati Sembiring mengatakan, “lokasinya tetap sama dengan lokasi tahun 2018, pembuatan pagar 5 lokasi, pembuatan lantai CPG 1 lokasi, bangunan serbaguna taman 5 lokasi dan CPG 4 unit 1 lokasi.

Itu sudah disurvei ulang kok dan kegiatan tersebut belum tau dijalankan atau tidak nanti, karena dananya belum tersedia, memang sudah masuk dalam daftar kegiatan di tahun 2020, itu kan hanya pagu, dananya belum tentu sudah tersedia”, tandasnya. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here