Malang, Panggung Modus Operandi – Paket Pembangunan Gedung Kuliah, Laboratorium dan Bengkel Jurusan Teknik Mesin, Politeknik Negeri Malang Tahun 2020 dengan Pagu/HPS sebesar Rp.150.513.000.000,-. Adapun hasil evaluasi yang lulus Administrasi, Teknis dan Penawaran oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Jawa timur (BP2JK) Jatim Paket Pembangunan Gedung Kuliah, Laboratorium dan Bengkel Jurusan Teknik Mesin Politeknik Negeri Malang dengan urutan sebagai berikut :
1. PT. Waskita Karya (Persero) Harga Penawaran Rp.127.162.627.000,-.
2. PT. Pembangunan Perumahan Tbk, Harga Penawaran Rp.136.220.062.700,-
3. PT. Sasmito, Harga Penawaran Rp.147.367.934.400,-

Sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, Perpres Nomor 70 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, bahwa penunjukan pemenang lelang yang nilainya diatas Rp.100 miliar harus mendapat persetujuan Menteri, dalam hal ini yaitu Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Selanjutnya, Kepala satuan kerja (Kasatker) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkan Surat Penujukan Pemenang Barang Jasa (SPPBJ) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kepala satuan kerja (Kasatker) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus meneliti kembali dalam pembuktian syarat kualifikasi yang telah dipersyaratkan dalam persyaratan lelang sebelum menerbitkan Surat penunjukan Pemenang Barang Jasa (SPPBJ) dan Surat perjanjian kerja (SPK).

Investigasi Jurnalis Panggung Modus Operandi Cetak & Online bersama Jurnalis Media Cetak & Online TEROPONG dilapangan pada tanggal 23 April 2020, dimana dilokasi proyek pekerjaan telah berdiri Papan Nama Proyek, tertulis Penyedia Jasa atas nama PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dengan Nomor Kontrak: 04/FSK/Cb.16/Satker 1/PPK.PSP-POP/2020, Nilai Kontrak sebesar Rp.136.220.067.700,- Entah alasan apa sejak tanggal kontrak 17 Februari 2020 hingga investigasi jurnalis Panggung Modus Operandi bersama Surat Kabar Nasional Teropong pada tanggal 13 April 2020, belum ada kegiatan pekerjaan dilokasi pembangunan. Padahal sudah sepatutnya ada kegiatan pekerjaan (progres fisik) karena masa kontrak sudah berjalan kurang lebih 60 hari.

Pemantauan Jurnalis Panggung Modus Operandi bersama Surat Kabar nasional Teropong Papan Proyek dilokasi pembangunann Politeknik Negeri Malang, terdapat perubahan pemenang, yaitu : Pemenang berkontrak berubah menjadi pemenang lelang dari pemenang berkontrak PT. Pembangunan Perumahan (persero) Nilai Kontrak sebesar Rp 136.220.062.700,- Nomor Kontrak : 04/FSK/Cb.16 Satker 1/PPK PSP-POP/2020, Tanggal kontrak 17 Februari 2020. berubah menjadi pemenag lelang PT. Waskita karya (persero), nilai kontrak sebesar Rp.127.162.627.000,- Nomor kontrak 21/FSK/Cb 16 Satker I/PPK-PSP-POP I/2020 ,tanggal Kontrak 14 July 2020.. Begipun masa pelaksanan pekrjaan yang semula single year tunggla) menjadi multiyears contrak (myc) 2010-2021.

Mengacu pada Peraturan Presiden perihal pengadaan barang jasa milik pemerintah ,seperti Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya , Pasal 17 pasal 2 . Perpres 16 tahun 2018. Dan Peraturan menteri PUPR Nomor 7 PRT/M2019 & Peraturan menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, terkait Penggunaan Building Informasi Modelling (BIM) wajib diterapkan pada Bangunan Gedung Negara tidak sederhana dengan kriteria luas diatas 2000 M2 dan diatas dua lantai.

Dalam rangka Publikasi di dua Media, yaitu Panggung Modus Operandi cetak & Online dan Media Cetak & Online TEROPONG, kami mengajukan klarifikasi sekaligus verifikasi kepada Bapak Kepala Pusat Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga, Pasar Rakyat (POP) Ditjen Cipta karya dengan Nomor 010/Red PMO-SKN Teropong 2020 tanggal 10 Agustus 2020.

Terkait Pemenang berkontrak PT.PP (Persero) dibatalkan .Dan Penetapan Pemenang lelang PT.Waskita Karya (persero) pembangunan Politeknik Negeri Malang Provinsi Jawatimur. Dimana penetapan pemenang berubah-ubah dari Penetapan Pemenang Pokja Unit Layanan Pengadaan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK ) Jatim dengan Penetapan Pemenang berkontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PSP-POP/Satker Wil 1, Balai Pelaksanaan Prasarana Permukiman Jawa Timur,

1. Mohon penjelasan, apa sebab adanya perbedaan penetapan pemenang Pembangunan Gedung Kuliah, Laboratorium, Bengkel Polteknik Negeri Malang: PT.Waskita Karya (Persero) harga penawaran Rp.127.162.627.000,- (terendah), Penetapan Pemenang hasil evaluasi POKJA ULP BP2JK Jatim, dengan Penetapan Pemenang berkontrak PPK PSP-POP satker Wil I Balai Pelaksanaan Prasarana Permukiman , yaitu PT. Pembangunan Perumahan Tbk Penawaran Rp.136.220.062.700, (Cadangan I).

2. Hasil evaluasi POKJA ULP BP2JK Jatim yang telah sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan Pengadaan Barang Jasa milik Pemerintah dan Peraturan Menreri PUPR Nomor 7 tahun 2019 serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 tahun 2018. Apakah penetapan pemenang berkontrak yang tidak sama dengan pemenang hasil evaluasi POKJA ULP BP2JK, melanggar Perpres 54 tahun 2010 ,Perubahannya, Perpres 16 tahun 2018 dan Peraturan perundang undangan lainnya?.

3. Mohon penjelasan, apakah Penetapan Pemenang hasil evaluasi POKJA ULP BP2JK Jatim ,dalam hal ini PT. Waskita Karya (persero) yang tidak melakukan sanggah atau tuntutan atas tidak ditetapkannya sebagai pemenang berkontrak oleh PPK PSP-POP/Kasatker BPP Wil 1 Jatim,ada indikasi dugaan Persekongkolan ?.

4. Mohon penjelasan, apakah Penetapan Pemenang Berkontrak PPK PSP-POP dan Kasatker BPP Wilayah 1 Jatim ,yang tidak setuju dengan hasil evaluasi penetapan pemenang ULP POKJA BP2JK Jatim, suatu tindakan merugikan atau kesewenang wenangan , tanpa alasan landasan yang kuat ? .Seperti : Perpres 54 tahun 2010 ,Permen PUPR 7 tahun 2019 dan Permen PUPR Nomor 22.tahun 2018.

5. Mohon penjelasan,atas dasar apa landasannya dibatalkan Pemenang berkontrak PT.Pembangunan Perumahan (Persero) dengan nomor kontrak FSK//Cb.16/Satker11/PPK .PSP-POP/2020 tanggal 17 Februari 2020. Single years 2020.

6. Dan dasar penetapan pemenang (baru) Pembangunan Politeknik Negeri Malang PT.WASKITA KARYA (Persero) dengan Nomor kontrak :21/FSK/Cb.116/satker1/PPK-PSP-POP1/2020 , Tanggal 14 July 2020, Nilai kontrak Rp.127.162.627.000,-dengan Multy years Contrac (MYC) 2020-2021.

7. Dari hasil evaluasi Pokja ULP BP2JK Jatim , Pokja ULP menyusun urutan pemenang. Selanjutnya Pokja ULP BP2JK Jatim membuat Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) dan menyerahkan BAHP beserta dokumen hasil urutan pemenenang ke PPK /Kasatker .PPK / Kasatker berhak meneliti /mengevaluasi dokumen hasil penetapan pemenang Pokja ULP BP2JK Jatim . PPK berhak melakukan Pembuktian Kualifikasi kepada urutan pemenang, seperti data personil dan sertifikat profesional tenaga ahli yang spesifik (BIM),yang dipersyaratkan pada pembangunan Gedung Negara yang tidak sederhana dengan kriteria diatas 2000 M2 dan diatas dua lantai. (Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 dan Permen PU 22 tahun 2018.).

PPK dapat menolak penetapan pemenang dari Pokja ULP dan atau menunjuk pemenang cadangan kesatu dan kedua ,sebagai penyedia Barang dan Jasa yang memenuhi persyaratan pada pembuktian kualifikasi (sesuai alasan). Sesuai Perpres 54 tahun 2010 pasal 17 ayat 2.
Dari uraian tersebut diatas, mohon penjelasan , Peraturan Presiden ,Peraturan Menteri PUPR dan perundang undangan mana yang telah dilanggar PPK/Satker 1 Balai Pelaksnaan Prasarana Permukiman Jawa Timur ,sehingga Penetapan Pemenang Pembangunan Politeknik Negeri berubah-ubah.

Surat Klarifikasi tersebut diatas, telah ditanggapi, Kusworo Darpito ST MDM, Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah 1 Provinsi Jawa timur dengan surat Nomor HM 01- cb 16/Satker 1 /842. Tanggal 1 September 2020, Sebagai beikut :

1.Sesuai dengan surat Bapak Direktur Jenderal Cipta Karta Nomor : PW0104-DC/484 tanggal 26 Juni 2020 hal Instruksi tindak lanjut Kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah, Laboratorim dan bengkel Jurusan teknik mesin Politeknik Negeri Malang berdasarkan Surat Rekomendasi Inspeltur Jenderal Nomor :PW.04-ij/616SR tanggal 5 Juni 2020 perihal Pembangunan Gedung Kuliah ,Laboratorium dan bengkel Jurusan Teknik mesin politeknik Negeri Malang.

2. Penetapan pemenang berkontrak yang tidak sesuai dengan pemenang hasil evaluasi Pokja dapat merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah, Laboratorium dan Bengkel Jurusan Mesin Politeknik Negeri Malang angka 40.16 huruf d poin : i. Menyetujui penolakan Pejabat Pembuat Komitmen, PA/KPA memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang atau tender ulang. Atau ii Menyetujui hasil pemilihan penyedia KPA/PA memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen untuk menerbitkan SPPBJ paling lambat 5 (hari) hari kerja. iii. Keputusan PA/KPA bersifat mengikat.

3.Setelah masa sanggah berakhir, Pejabat Pembuat Komitmen sebelum menerbitkan SPPBJ terlebih dahulu melaksanakan Pre Award Meeting (PAM). Jadi setelah PAM tidak ada lagi masa sanggah..

4. Sesuai dengan surat Bapak Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor :PW01.04 –DC/484 tanggal 26 Junin 2020, hal Instruksi tindak lanjut kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Laboratorium dan Bengkel Jurusan Teknik mesin Politeknik Negeri Malang ,berdasarkan surat rekomendasi Inspektur Jenderal Nomor :PW.01.04-IJ/616 SR tanggal 5 Juni 2020 perihal Pembangunan Gedung Kuliah Laboratorium dan Bengkel jurusan Teknik msin Pliteknik Nwgwri malang.

5. Sesuai dengan surat bapak Direktur Jenderal Ciota Karya Nomor : P.0104-DC/484 tanggal 26 Juni 2020 hal Instruksi tindak lanjut kegiatan pembangunan Gedung Kuliah,laboreatorium dan bengkel jurusan teknik mesin politeknik Negari Malang berdasarkan surat Rekomensai Inspektur Jenderal Nomor :PW.01.04-IJ/616 SR tanggal 5 Juni 2020 perihal pembangunan Gedung Kuliah ,Laboratorium dan Bengkel jurusan Teknik mesin Politeknik Negeri Malang.

6. Sesuai dengan surat Bapak Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor :PW 0104-DC484 tanggal 26 Juni 2020 hal Instruksi Tindak Lanjut Kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah,Laboratorium dan Bengkel jurusan Teknik Mesin Politeknik Negeri Malang berdasarkan surat rekomendasi Inspektur Jenderal Nomor :PW.0104-IJ/616 SR tanggal 5 Juni 2020 perihal pembangunan Gedung kuliah ,laboratrium dan bengkel Jurusan Teknik mesin Politeknik Negeri Malang ,rterkait perubahan kontrak yang semula Single Years Contract (SYC) menjadi Multi years Contract (MYC) dikarenakan adanya refocusing anggaran akibat dampak Pandemi Covid 19.

7. Sesuai dengan surat Bapak Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor : PW.0104.Dc/484 tanggal 29 juni 2020 hal Instruruksi tindak lanjut kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah ,Laboratorium dan Bengkel Jurusan teknik mesin Politeknik Negeri Malang berdasarkan Surat rekomendasi Inspektue Jenderal Nomor :PW01.04 IJ/616 SR tangal 5 Juni 2020 perihal Pembangunan Gedung Kuliah ,Laboratorium dan bengkel jurusan Teknik mesin Politeknik Negeri Malang.

Disamping penjelasan Kusworo Darpito MT MDM tersebut diatas, ada penjelasan Penegasan dari Kepala Balai Pelaksanaan Prasarana Permukiman Jawa timur, Ir.Muhammad. Reva Sastrodiningrat “ Pembatalan Penetapan Pemenang Berkontrak Pembangunan Gedung kuliah ,laboratorim ,bengkel Jurusan tenik Mesin Politeknik Negeri Malang, Karena salah prosedur. Dimana KPA/PPK tidak meminta persetujuan Pengguna Anggaran ( PA) dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat ,terkait penetapan pemenang cadangan menjadi pemenang berkontrak Oleh Pejabat Pempuat Komitmen(PPK) dan Kuasa pengguna Anggaran(KPA) ,kontrak diatas nilai Rp 100 miliar rupiah.

Dampak kesalahan Prosedur ini, Pembangunan Gedung Kuliah,Laboratorium,dan bengkel Jurusan teknik mesin Politeknik Negeri Malang tertunda dikerjakan hampir enam bulan. dengan sia sia. Namun saat ini pekerjaan pembangunan Polinema sedang dikerjakan dengan progres sesuai rencana. Pande

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here